MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Berkaca dari Kasus Firli, ICW Mengajukan Kriteria Pemilihan Pimpinan KPK yang Kolaboratif dan Bebas Politik

Publisher: Redaktur 30 Desember 2023 3 Min Read
Share
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Keputusan Presiden Joko Widodo untuk mencopot Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan tanggapan tajam dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dalam konteks pemilihan pengganti Firli, ICW mengajukan tiga kriteria krusial yang dianggap perlu mendapat perhatian serius dari Presiden Jokowi.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyatakan bahwa kriteria pertama adalah integritas.

“Calon tersebut harus memiliki integritas yang tinggi. Kasus Firli harus dijadikan pelajaran penting bagi pemerintah, Presiden, dan DPR untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan,” ujarnya.

Poin kedua yang disoroti oleh Kurnia adalah kebebasan dari keterlibatan politik. Menjelang Pemilu 2024, Kurnia menekankan bahwa pimpinan KPK pengganti Firli harus bebas dari unsur politik.

Baca Juga:  Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi

“Kepemimpinan KPK harus bersih dari politisasi, terutama menghadapi pesta demokrasi tahun 2024. Oleh karena itu, penting bagi pemimpin KPK untuk tidak memiliki afiliasi atau kedekatan dengan kelompok politik manapun,” tambahnya.

Selanjutnya, ICW menyoroti pentingnya kepemimpinan kolektif dan kolegial di KPK. Kurnia mencatat bahwa selama kepemimpinan Firli sejak 2019, terjadi kecenderungan pimpinan KPK untuk bertindak sendiri dengan pola ‘one man show’.

“Evaluasi dari kasus Firli harus menjadi acuan utama. Pimpinan terpilih tidak boleh melanjutkan pola ‘One Man Show’ seperti yang dilakukan oleh Firli,” tegas Kurnia.

Sementara itu, Kurnia menilai sisa satu tahun masa jabatan pimpinan KPK saat ini sangat krusial.

Baca Juga:  Mantan Wakil Ketua KPK Minta DPR Cermati 9 Nilai Integritas saat Uji 10 Capim

Dengan masih adanya sejumlah perkara besar yang belum terselesaikan, institusi KPK perlu diarahkan pada pemulihan citra setelah mengalami tantangan selama kepemimpinan Firli.

Empat Nama Calon Pengganti Firli:

Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK menjadi rujukan dalam hal pergantian pimpinan. Pasal tersebut menyatakan:

Pasal 33

(1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(2) Calon anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia selama masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.

Baca Juga:  Sinyal Kuat dari KPK: 'Pucuk Pimpinan' Kemenag di Ujung Tanduk Kasus Korupsi Kuota Haji?

(3) Calon anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.

Empat nama calon pimpinan KPK yang belum terpilih pada 2019 yang dapat diajukan oleh Presiden Jokowi ke DPR antara lain:

  1. Sigit Danang Joyo (19 suara)
  2. Luthfi Jayadi Kurniawan (7 suara)
  3. I Nyoman Wara: 0
  4. Roby Arya Brata: 0. CAK/RAZ
TAGGED: Firli Bahuri, I Nyoman Wara, ICW, Indonesia Corruption Watch, Joko Widodo, Jokowi, KPK, Luthfi Jayadi Kurniawan, Pimpinan KPK, Presiden, Roby Arya Brata, Sigit Danang Joyo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky
1 Januari 2026
SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi
1 Januari 2026
17 Prajurit TNI Divonis 6–9 Tahun dan Dipecat di Kasus Tewasnya Prada Lucky
1 Januari 2026
Sidang Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil di PA Bandung Masuki Tahap Saksi
1 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky
1 Januari 2026
SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi
1 Januari 2026
Sidang Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil di PA Bandung Masuki Tahap Saksi
1 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kadis Sosial Samosir Diduga Ubah Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar dari Uang Tunai Jadi Barang
30 Desember 2025
14 Kontroversi Artis Indonesia yang Heboh Sepanjang 2025
31 Desember 2025
10 Artis Indonesia Resmi Cerai di 2025
30 Desember 2025
PDI-P Tak Terima Megawati Diseret Isu Ijazah Jokowi, Dukung Langkah Hukum Demokrat
1 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky

Hukum

SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi

Hukum

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi

Hukum

17 Prajurit TNI Divonis 6–9 Tahun dan Dipecat di Kasus Tewasnya Prada Lucky

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?