MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Berkaca dari Kasus Firli, ICW Mengajukan Kriteria Pemilihan Pimpinan KPK yang Kolaboratif dan Bebas Politik

Publisher: Redaktur 30 Desember 2023 3 Min Read
Share
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Keputusan Presiden Joko Widodo untuk mencopot Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan tanggapan tajam dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dalam konteks pemilihan pengganti Firli, ICW mengajukan tiga kriteria krusial yang dianggap perlu mendapat perhatian serius dari Presiden Jokowi.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyatakan bahwa kriteria pertama adalah integritas.

“Calon tersebut harus memiliki integritas yang tinggi. Kasus Firli harus dijadikan pelajaran penting bagi pemerintah, Presiden, dan DPR untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan,” ujarnya.

Poin kedua yang disoroti oleh Kurnia adalah kebebasan dari keterlibatan politik. Menjelang Pemilu 2024, Kurnia menekankan bahwa pimpinan KPK pengganti Firli harus bebas dari unsur politik.

Baca Juga:  KPK Belum Serahkan Moge Ridwan Kamil ke Rupbasan, Masih Disimpan di Bandung

“Kepemimpinan KPK harus bersih dari politisasi, terutama menghadapi pesta demokrasi tahun 2024. Oleh karena itu, penting bagi pemimpin KPK untuk tidak memiliki afiliasi atau kedekatan dengan kelompok politik manapun,” tambahnya.

Selanjutnya, ICW menyoroti pentingnya kepemimpinan kolektif dan kolegial di KPK. Kurnia mencatat bahwa selama kepemimpinan Firli sejak 2019, terjadi kecenderungan pimpinan KPK untuk bertindak sendiri dengan pola ‘one man show’.

“Evaluasi dari kasus Firli harus menjadi acuan utama. Pimpinan terpilih tidak boleh melanjutkan pola ‘One Man Show’ seperti yang dilakukan oleh Firli,” tegas Kurnia.

Sementara itu, Kurnia menilai sisa satu tahun masa jabatan pimpinan KPK saat ini sangat krusial.

Baca Juga:  Muncul Desakan Segera Tahan Sekjen PDI-P Hasto, Begini Kata KPK

Dengan masih adanya sejumlah perkara besar yang belum terselesaikan, institusi KPK perlu diarahkan pada pemulihan citra setelah mengalami tantangan selama kepemimpinan Firli.

Empat Nama Calon Pengganti Firli:

Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK menjadi rujukan dalam hal pergantian pimpinan. Pasal tersebut menyatakan:

Pasal 33

(1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(2) Calon anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia selama masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.

Baca Juga:  Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024

(3) Calon anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.

Empat nama calon pimpinan KPK yang belum terpilih pada 2019 yang dapat diajukan oleh Presiden Jokowi ke DPR antara lain:

  1. Sigit Danang Joyo (19 suara)
  2. Luthfi Jayadi Kurniawan (7 suara)
  3. I Nyoman Wara: 0
  4. Roby Arya Brata: 0. CAK/RAZ
TAGGED: Firli Bahuri, I Nyoman Wara, ICW, Indonesia Corruption Watch, Joko Widodo, Jokowi, KPK, Luthfi Jayadi Kurniawan, Pimpinan KPK, Presiden, Roby Arya Brata, Sigit Danang Joyo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026
Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Peredaran Vape Narkoba Etomidate
12 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026
Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Beredar Kabar KPK Amankan Seseorang di Nganjuk, Ini Penjelasan Resmi
11 Februari 2026
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, menyematkan rompi kepada salah satu anggota Forkopdensi dalan giat FGD di hotel Surabaya.
Ratusan Pengungsi Terkatung, Rudenim Surabaya Desak Semua Instansi Jangan Lepas Tangan
10 Februari 2026
Sidang Kasus K3 Kemnaker, Irvian Bobby Pinjam Rekening Adik Ipar untuk Transaksi Mobil
10 Februari 2026
Diva Siregar Klarifikasi Isu Mabuk Usai Kecelakaan Mobil Terbalik
11 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas

Korupsi

KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan

Korupsi

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024

Hukum

Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?