MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Vonis 18 Bulan Penjara Dikuatkan PT DKI untuk Kombespol Yulius dalam Kasus Narkoba dengan Wanita

Publisher: Redaktur 29 Desember 2023 2 Min Read
Share
Kombespol Yulius Bambang Karyanto
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Vonis 18 bulan penjara terhadap Kombespol Yulius Bambang Karyanto dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Saat berpangkat Kombespol, Yulius terbukti berpesta sabu dengan wanita di salah satu hotel. Yulius kini sudah dipecat.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 17 Oktober 2023 Nomor 490/Pid.Sus/2023/PN Jkt Utr yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi putusan PT DKI yang dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut, Kamis, 28 Desember 2023.

Putusan banding yang menguatkan vonis Yulius itu diketok ketua majelis Yonisman dengan anggota Ewit Soetriadi dan Tony Pribadi. Sedangkan panitera pengganti Endang Primanah Nurpujiati.

Baca Juga:  BNN Ungkap Licinnya Pergerakan Dewi Astutik, Buron Sabu Rp 5 Triliun

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar majelis.

Seperti diketahui, Yulius ditangkap setelah kedapatan mengonsumsi sabu dengan seorang wanita di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) pada Jumat, 6 Januari 2023.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu. Tiap paket sabu itu seberat 0,5 dan 0,6 gram. Yulius kemudian resmi ditetapkan tersangka.

“(Status Kombespol Yulius) sudah tersangka,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya saat itu, Kombespol Endra Zulpan, Rabu, 11 Januari 2023.

Baca Juga:  Saipul Jamil: Apresiasi Polres Jakbar dalam Penangkapan Asisten Terkait Kasus Sabu

Zulpan mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara sejak Kombespol Yulius ditangkap pada Sabtu, 7 Januari 2023.

“Setelah diperiksa dan gelar perkara, penyidik Ditreskoba Polda Metro Jaya,” kata Zulpan.

Di sisi lain, Polri telah memecat mantan perwira menengah (pamen) Baharkam Polri itu. Yulius juga mengajukan banding.

“Pelanggar menyatakan banding,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjenpol Ahmad Ramadhan, Senin, 21 Agustus 2023.

Ramadhan mengatakan keputusan pemecatan terhadap pamen Yanma Polri itu diambil berdasarkan hasil sidang kode etik oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin, 21 Agustus 2023. Adapun sidang KKEP digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. CAK/RAZ

Baca Juga:  Polisi Tangkap 2 Pemasok Narkoba ke Artis Ibra Azhari: Pengungkapan Terkait Kasus Kepemilikan Narkoba
TAGGED: 18 bulan penjara, Jakarta Utara, Kelapa Gading, Kombespol Yulius Bambang Karyanto, PT DKI Jakarta, Sabu, SIPP, wanita
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Tim SAR Kerahkan Drone Cari Tiga Korban Kapal Putri Sakinah di Labuan Bajo NTT
30 Desember 2025
TNI Bubarkan Konvoi Bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe Aceh, Aparat Tegaskan Dasar Hukum
30 Desember 2025
Kadis Sosial Samosir Diduga Ubah Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar dari Uang Tunai Jadi Barang
30 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Dikritik, KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik
30 Desember 2025
Skor Pengawasan Internal Pemkab Bekasi Turun Dua Tahun, KPK Soroti Lemahnya APIP
30 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Tim SAR Kerahkan Drone Cari Tiga Korban Kapal Putri Sakinah di Labuan Bajo NTT
30 Desember 2025
TNI Bubarkan Konvoi Bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe Aceh, Aparat Tegaskan Dasar Hukum
30 Desember 2025
Kadis Sosial Samosir Diduga Ubah Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar dari Uang Tunai Jadi Barang
30 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Dikritik, KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik
30 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara
29 Desember 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir berdialog langsung dengan ratusan warga Tanah Kali Kedinding, Surabaya, saat kegiatan reses.
Reses di Surabaya, Adies Kadir Tegas: Tidak Boleh Ada Lagi Anak Indonesia Putus Sekolah
28 Desember 2025
Kadis Sosial Samosir Diduga Ubah Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar dari Uang Tunai Jadi Barang
30 Desember 2025
Dolfie OFP Resmi Jabat Ketua DPD PDI-P Jateng 2025-2030, Anak Puan Jadi Wakil Ketua
29 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nusa Tenggara Timur

Tim SAR Kerahkan Drone Cari Tiga Korban Kapal Putri Sakinah di Labuan Bajo NTT

Nasional

TNI Bubarkan Konvoi Bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe Aceh, Aparat Tegaskan Dasar Hukum

Korupsi

Kadis Sosial Samosir Diduga Ubah Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar dari Uang Tunai Jadi Barang

Korupsi

SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Dikritik, KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?