MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Vonis 18 Bulan Penjara Dikuatkan PT DKI untuk Kombespol Yulius dalam Kasus Narkoba dengan Wanita

Publisher: Redaktur 29 Desember 2023 2 Min Read
Share
Kombespol Yulius Bambang Karyanto
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Vonis 18 bulan penjara terhadap Kombespol Yulius Bambang Karyanto dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Saat berpangkat Kombespol, Yulius terbukti berpesta sabu dengan wanita di salah satu hotel. Yulius kini sudah dipecat.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 17 Oktober 2023 Nomor 490/Pid.Sus/2023/PN Jkt Utr yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi putusan PT DKI yang dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut, Kamis, 28 Desember 2023.

Putusan banding yang menguatkan vonis Yulius itu diketok ketua majelis Yonisman dengan anggota Ewit Soetriadi dan Tony Pribadi. Sedangkan panitera pengganti Endang Primanah Nurpujiati.

Baca Juga:  Selingkuh dengan Wanita yang Ajukan Gugatan Cerai, Hakim IS Dipecat!

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar majelis.

Seperti diketahui, Yulius ditangkap setelah kedapatan mengonsumsi sabu dengan seorang wanita di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) pada Jumat, 6 Januari 2023.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu. Tiap paket sabu itu seberat 0,5 dan 0,6 gram. Yulius kemudian resmi ditetapkan tersangka.

“(Status Kombespol Yulius) sudah tersangka,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya saat itu, Kombespol Endra Zulpan, Rabu, 11 Januari 2023.

Baca Juga:  BNN Ungkap Licinnya Pergerakan Dewi Astutik, Buron Sabu Rp 5 Triliun

Zulpan mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara sejak Kombespol Yulius ditangkap pada Sabtu, 7 Januari 2023.

“Setelah diperiksa dan gelar perkara, penyidik Ditreskoba Polda Metro Jaya,” kata Zulpan.

Di sisi lain, Polri telah memecat mantan perwira menengah (pamen) Baharkam Polri itu. Yulius juga mengajukan banding.

“Pelanggar menyatakan banding,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjenpol Ahmad Ramadhan, Senin, 21 Agustus 2023.

Ramadhan mengatakan keputusan pemecatan terhadap pamen Yanma Polri itu diambil berdasarkan hasil sidang kode etik oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin, 21 Agustus 2023. Adapun sidang KKEP digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. CAK/RAZ

Baca Juga:  Ini Hasil Tes Urine Sopir Mobil MBG Penabrak Siswa dan Guru di SDN Kalibaru 01 Pagi Jakarta Utara
TAGGED: 18 bulan penjara, Jakarta Utara, Kelapa Gading, Kombespol Yulius Bambang Karyanto, PT DKI Jakarta, Sabu, SIPP, wanita
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Kembali Digelar
5 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
3 Januari 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan KUHP Baru Tak Menghukum Pengkritik Pemerintah
3 Januari 2026
Imipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial untuk Penerapan KUHP Baru
3 Januari 2026
Ayu Ting Ting Pamer Perut dengan Lace Menerawang
3 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior

Nasional

Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah

Nasional

Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran

Olahraga

Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?