MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Vonis 18 Bulan Penjara Dikuatkan PT DKI untuk Kombespol Yulius dalam Kasus Narkoba dengan Wanita

Publisher: Redaktur 29 Desember 2023 2 Min Read
Share
Kombespol Yulius Bambang Karyanto
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Vonis 18 bulan penjara terhadap Kombespol Yulius Bambang Karyanto dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Saat berpangkat Kombespol, Yulius terbukti berpesta sabu dengan wanita di salah satu hotel. Yulius kini sudah dipecat.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 17 Oktober 2023 Nomor 490/Pid.Sus/2023/PN Jkt Utr yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi putusan PT DKI yang dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut, Kamis, 28 Desember 2023.

Putusan banding yang menguatkan vonis Yulius itu diketok ketua majelis Yonisman dengan anggota Ewit Soetriadi dan Tony Pribadi. Sedangkan panitera pengganti Endang Primanah Nurpujiati.

Baca Juga:  Polda Jatim Ringkus Pria yang Teror Wanita Surabaya selama 10 Tahun

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar majelis.

Seperti diketahui, Yulius ditangkap setelah kedapatan mengonsumsi sabu dengan seorang wanita di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) pada Jumat, 6 Januari 2023.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu. Tiap paket sabu itu seberat 0,5 dan 0,6 gram. Yulius kemudian resmi ditetapkan tersangka.

“(Status Kombespol Yulius) sudah tersangka,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya saat itu, Kombespol Endra Zulpan, Rabu, 11 Januari 2023.

Baca Juga:  Polisi Kembali Geledah Kosan Virgoun, Tidak Temukan Barang Bukti Baru

Zulpan mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara sejak Kombespol Yulius ditangkap pada Sabtu, 7 Januari 2023.

“Setelah diperiksa dan gelar perkara, penyidik Ditreskoba Polda Metro Jaya,” kata Zulpan.

Di sisi lain, Polri telah memecat mantan perwira menengah (pamen) Baharkam Polri itu. Yulius juga mengajukan banding.

“Pelanggar menyatakan banding,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjenpol Ahmad Ramadhan, Senin, 21 Agustus 2023.

Ramadhan mengatakan keputusan pemecatan terhadap pamen Yanma Polri itu diambil berdasarkan hasil sidang kode etik oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin, 21 Agustus 2023. Adapun sidang KKEP digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. CAK/RAZ

Baca Juga:  Bareskrim Polri Sebut Fredy Pratama Kendalikan Pabrik Ekstasi di Jakut Lewat BBM
TAGGED: 18 bulan penjara, Jakarta Utara, Kelapa Gading, Kombespol Yulius Bambang Karyanto, PT DKI Jakarta, Sabu, SIPP, wanita
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sosok ‘Sultan’ Kemnaker Terungkap: Irvian Bobby Diduga Tebar Harta Hingga Beri Ducati ke Noel
25 Agustus 2025
Mengenal Irjenpol Suyudi Ario Seto, Sosok Ahli Reserse yang Kini Pimpin BNN
25 Agustus 2025
KPK Panggil Ulang Bupati Pati Sudewo Terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
25 Agustus 2025
Presiden Prabowo Lantik Irjenpol Suyudi Ario Seto sebagai Kepala BNN Baru
25 Agustus 2025
Dukungan Penuh PKB: Prabowo Tegas Tolak Amnesti Koruptor, Sinyal Zero Toleransi
25 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Sosok ‘Sultan’ Kemnaker Terungkap: Irvian Bobby Diduga Tebar Harta Hingga Beri Ducati ke Noel
25 Agustus 2025
Mengenal Irjenpol Suyudi Ario Seto, Sosok Ahli Reserse yang Kini Pimpin BNN
25 Agustus 2025
Presiden Prabowo Lantik Irjenpol Suyudi Ario Seto sebagai Kepala BNN Baru
25 Agustus 2025
Dukungan Penuh PKB: Prabowo Tegas Tolak Amnesti Koruptor, Sinyal Zero Toleransi
25 Agustus 2025

TERPOPULER

Pil Pahit Noel: Minta Amnesti Prabowo, Malah Dipecat dari Jabatan Wamenaker
23 Agustus 2025
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto meninjau layanan Paspor Merdeka di Kanimsus Juanda.
Imigrasi Surabaya Gelar “Layanan Paspor Merdeka” di Dua Lokasi, Komitmen Hadirkan Pelayanan yang Mudah, Cepat, dan Humanis
24 Agustus 2025
Jatah Rp 3 Miliar dan Motor Ducati untuk Eks Wamenaker Noel dari Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
23 Agustus 2025
Ditahan KPK karena Kasus Pemerasan, Wamenaker Noel Minta Amnesti ke Presiden Prabowo
23 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Sosok ‘Sultan’ Kemnaker Terungkap: Irvian Bobby Diduga Tebar Harta Hingga Beri Ducati ke Noel

Pemerintahan

Mengenal Irjenpol Suyudi Ario Seto, Sosok Ahli Reserse yang Kini Pimpin BNN

Korupsi

KPK Panggil Ulang Bupati Pati Sudewo Terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

Hukum

Presiden Prabowo Lantik Irjenpol Suyudi Ario Seto sebagai Kepala BNN Baru

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?