MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana: Pastikan Hukum Berjalan Sesuai dengan Fungsi dan Sebagai Penuntun Arah Akses Keadilan

Publisher: Redaksi 28 Desember 2023 1 Min Read
Share
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana.
Ad imageAd image

DENPASAR, Memoindonesia.co.id – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kemenkumham RI, adalah instansi pemerintah yang bertanggungjawab untuk memastikan hukum berjalan sesuai fungsi.

Tujuannya sebagai penuntun arah dalam memastikan akses keadilan hukum kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, Kamis, 28 Desember 2023.

Widodo Ekatjahjana, hadir dalam kegiatan Fasilitasi Peraturan Perundang-undangan dalam rangka Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pembinaan Hukum Nasional (RUU PHN), di Denpasar, Bali.

Namun, menurut Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, selama ini tugas dan fungsi di BPHN seperti lebih difokuskan pada pembinaan peraturan perundang-undangan atau legislasi.

“Padahal, sesuai nomenklaturnya, BPHN berfungsi melakukan pembinaan hukum nasional. Penekanan pada kata “hukum nasional’, bukan hanya peraturan perundang-undangan saja,” tegas Widodo.

Baca Juga:  Kepala BPHN Ajak Jajaran Hilangkan Ego Sektoral, Kedepankan Musyawarah

Widodo menambahkan, bahwa BPHN harus membina semua jenis hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tidak tertulis termasuk Yurisprudensi, hukum internasional, hukum adat, serta hukum agama. CAK/HUM

TAGGED: Badan Pembinaan Hukum Nasional, BPHN, Kemenkumham RI, RUU PHN, Widodo Ekatjahjana, Yurisprudensi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung
22 Januari 2026
Kajari Sampang Fadilah Helmi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
22 Januari 2026
Roy Suryo Dampingi Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro
22 Januari 2026
KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR
22 Januari 2026
Relawan Agam Rinjani Turun Bantu Operasi SAR ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Pangkep
22 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung
22 Januari 2026
Kajari Sampang Fadilah Helmi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
22 Januari 2026
Roy Suryo Dampingi Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro
22 Januari 2026
KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR
22 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana bersama Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja (kanan) menyambut rombongan Ombudsman RI dipimpin Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
Sinergi Imigrasi–Ombudsman RI, Layanan Kedatangan WNA di Soekarno-Hatta Kian Profesional
20 Januari 2026
Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026
DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar
21 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung

Kejaksaan

Kajari Sampang Fadilah Helmi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Hukum

Roy Suryo Dampingi Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro

Korupsi

KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?