DENPASAR, Memoindonesia.co.id – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kemenkumham RI, adalah instansi pemerintah yang bertanggungjawab untuk memastikan hukum berjalan sesuai fungsi.
Tujuannya sebagai penuntun arah dalam memastikan akses keadilan hukum kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, Kamis, 28 Desember 2023.
Widodo Ekatjahjana, hadir dalam kegiatan Fasilitasi Peraturan Perundang-undangan dalam rangka Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pembinaan Hukum Nasional (RUU PHN), di Denpasar, Bali.
Namun, menurut Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, selama ini tugas dan fungsi di BPHN seperti lebih difokuskan pada pembinaan peraturan perundang-undangan atau legislasi.
“Padahal, sesuai nomenklaturnya, BPHN berfungsi melakukan pembinaan hukum nasional. Penekanan pada kata “hukum nasional’, bukan hanya peraturan perundang-undangan saja,” tegas Widodo.
Widodo menambahkan, bahwa BPHN harus membina semua jenis hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tidak tertulis termasuk Yurisprudensi, hukum internasional, hukum adat, serta hukum agama. CAK/HUM