MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

YLBHI Soroti Minimnya Bantuan Hukum bagi Si Miskin Sepanjang 2023

Publisher: Redaktur 28 Desember 2023 2 Min Read
Share
Ketua YLBHI M Isnur
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki), Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (FH Untirta), menyoroti sejumlah catatan hukum sepanjang 2023.

Salah satu perhatian utama adalah minimnya bantuan hukum yang diberikan kepada golongan miskin.

Ketua YLBHI, M Isnur, menyampaikan keprihatinannya terkait komitmen pemerintah yang belum optimal dalam pelaksanaan bantuan hukum.

Hingga saat ini, hanya 619 LBH/OBH yang tercakup dengan anggaran tahunan sebesar Rp 56.365.320.000 untuk seluruh Indonesia.

“Sementara kepolisian berhasil menangani 276.507 perkara kejahatan pada 2022, namun catatan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyebutkan hanya ada 10.841 kasus pidana yang ditangani oleh OBH/LBH pada 2023, dengan separuhnya terkait kasus narkotika,” ujar M Isnur dalam keterangan pers pada Kamis, 27 Desember 2023.

Baca Juga:  Lima Lurah Kota Madiun Lolos Ajang Seleksi Daerah Peacemaker Justice Award 2025

YLBHI dan Asperhupiki berpendapat bahwa anggaran bantuan hukum saat ini masih jauh dari cukup. Isnur menekankan bahwa bantuan hukum adalah hak yang dijamin oleh Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dan UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ini juga merupakan prasyarat untuk memastikan prinsip persamaan di muka hukum.

“Anggaran yang terbatas ini hanya dapat mendukung penanganan sejumlah kecil kasus, tanpa memberikan dukungan yang memadai untuk sumber daya manusia dan lembaga yang menangani,” tambah Isnur.

Menurut M Isnur, bantuan hukum tidak hanya untuk memberikan jasa hukum kepada masyarakat, melainkan juga diharapkan dapat mendorong perbaikan dalam sistem peradilan.

Baca Juga:  Kemenkumham Jatim Salurkan 6,4 Miliar untuk Bantuan Hukum Gratis Selama 2023

Hasil penelitian LBH-YLBHI menunjukkan bahwa hanya 10-20 persen orang yang berhadapan dengan hukum atau menjadi tersangka/terdakwa yang mendapatkan bantuan hukum.

Perlu dicatat bahwa BPHN telah mendapatkan penghargaan internasional untuk program bantuan hukum cuma-cuma kepada golongan miskin.

Program ‘Perluasan Bantuan Hukum bagi Individu dan Kelompok Rentan di Indonesia’ meraih penghargaan Open Government Partnership (OGP) Awards 2023 di Tallin, Estonia, pada 6 September 2023. CAK/RAZ

TAGGED: Asperhupiki, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Bantuan Hukum, BPHN, Catatan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, FH Untirta, golongan miskin, Ketua YLBHI, M Isnur
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skor Pengawasan Internal Pemkab Bekasi Turun Dua Tahun, KPK Soroti Lemahnya APIP
30 Desember 2025
10 Artis Indonesia Resmi Cerai di 2025
30 Desember 2025
Prilly Latuconsina Pamer Perut Rata dan Tubuh Langsing Saat Gym
30 Desember 2025
SIM Sopir Bus Cahaya Trans Diduga Palsu Usai Kecelakaan Tol Krapyak Semarang
30 Desember 2025
Tim SAR Temukan Jenazah Korban Kapal KM Putri Sakinah di Labuan Bajo NTT
30 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skor Pengawasan Internal Pemkab Bekasi Turun Dua Tahun, KPK Soroti Lemahnya APIP
30 Desember 2025
10 Artis Indonesia Resmi Cerai di 2025
30 Desember 2025
Prilly Latuconsina Pamer Perut Rata dan Tubuh Langsing Saat Gym
30 Desember 2025
SIM Sopir Bus Cahaya Trans Diduga Palsu Usai Kecelakaan Tol Krapyak Semarang
30 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Safa Marwah Klarifikasi Bantah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil
28 Desember 2025
Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara
29 Desember 2025
Dosen UIM yang Ludahi Kasir Swalayan Harap Kasus Diselesaikan Kekeluargaan
28 Desember 2025
MA Akan Cek Rekomendasi KY Soal Sanksi Hakim Pengadil Tom Lembong
28 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Skor Pengawasan Internal Pemkab Bekasi Turun Dua Tahun, KPK Soroti Lemahnya APIP

Gaya Hidup

10 Artis Indonesia Resmi Cerai di 2025

Gaya Hidup

Prilly Latuconsina Pamer Perut Rata dan Tubuh Langsing Saat Gym

Jawa Tengah

SIM Sopir Bus Cahaya Trans Diduga Palsu Usai Kecelakaan Tol Krapyak Semarang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?