JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, telah diberikan remisi Natal selama 1 bulan. Respons dari keluarga Brigadir J atau Yosua Hutabarat adalah menyerahkan proses hukum untuk menanggapi hal ini.
Menurut Tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak, pada Rabu, 27 Desember 2023, keluarga tidak dapat memberikan tanggapan lebih lanjut terkait remisi yang diterima oleh Putri Candrawathi. Mereka memilih untuk mempercayakan hal ini kepada para ahli hukum yang berkompeten.
“Soal itu kita tidak bisa menanggapi lagi, biarlah para ahli hukum yang berkuasa,” ungkap Rohani.
Walaupun demikian, keluarga tidak ingin mengulangi perdebatan mengenai hukuman yang diterima oleh Putri Candrawathi. Mereka berharap untuk menjaga suasana damai, terutama karena saat ini sedang berada dalam atmosfer Natal dan ingin menjauh dari kenangan masa lalu yang sulit.
“Damai Natal menyertai kita yang jelas tak mau terlalu berlarut dalam kesedihan,” tambah Rohani.
Ramos Hutabarat, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyatakan bahwa remisi yang diberikan kepada istri Ferdy Sambo terasa terlalu cepat.
Meskipun diakui bahwa remisi hukuman telah diatur oleh Undang-Undang dengan syarat-syarat tertentu, Ramos berpendapat bahwa ini memberikan kesan ringannya hukuman di Indonesia terhadap pelaku kejahatan.
“Kalau kita tanggapan atas remisi Natal PC secara hukum itu adalah sah ya. Jadi ini (remisi) tentu memberikan kesan ringannya hukuman di Indonesia terhadap pelaku kejahatan,” ujar Ramos. CAK/RAZ