MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Keluarga Yosua Menyerahkan pada Proses Hukum

Publisher: Redaktur 27 Desember 2023 2 Min Read
Share
Putri Candrawathi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, telah diberikan remisi Natal selama 1 bulan. Respons dari keluarga Brigadir J atau Yosua Hutabarat adalah menyerahkan proses hukum untuk menanggapi hal ini.

Menurut Tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak, pada Rabu, 27 Desember 2023, keluarga tidak dapat memberikan tanggapan lebih lanjut terkait remisi yang diterima oleh Putri Candrawathi. Mereka memilih untuk mempercayakan hal ini kepada para ahli hukum yang berkompeten.

“Soal itu kita tidak bisa menanggapi lagi, biarlah para ahli hukum yang berkuasa,” ungkap Rohani.

Walaupun demikian, keluarga tidak ingin mengulangi perdebatan mengenai hukuman yang diterima oleh Putri Candrawathi. Mereka berharap untuk menjaga suasana damai, terutama karena saat ini sedang berada dalam atmosfer Natal dan ingin menjauh dari kenangan masa lalu yang sulit.

Baca Juga:  Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2023 serta Tahun Baru 2024, Simak dengan Cermat

“Damai Natal menyertai kita yang jelas tak mau terlalu berlarut dalam kesedihan,” tambah Rohani.

Ramos Hutabarat, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyatakan bahwa remisi yang diberikan kepada istri Ferdy Sambo terasa terlalu cepat.

Meskipun diakui bahwa remisi hukuman telah diatur oleh Undang-Undang dengan syarat-syarat tertentu, Ramos berpendapat bahwa ini memberikan kesan ringannya hukuman di Indonesia terhadap pelaku kejahatan.

“Kalau kita tanggapan atas remisi Natal PC secara hukum itu adalah sah ya. Jadi ini (remisi) tentu memberikan kesan ringannya hukuman di Indonesia terhadap pelaku kejahatan,” ujar Ramos. CAK/RAZ

TAGGED: Brigadir J, Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, Istri Ferdy Sambo, Natal 2023, Putri Candrawathi, remisi khusus
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan di Banten
21 Desember 2025
OTT Jaksa di Banten, KPK Ungkap Dugaan Pemerasan terhadap WN Korea Selatan
21 Desember 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat bersama Bea Cukai menggelar jumpa pers hasil penggagalan penyelundupan rokok belum lama ini.
Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyelundupan
21 Desember 2025
OTT KPK Bekasi, Bupati Ade Kuswara dan Ayah Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar
21 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan di Banten
21 Desember 2025
OTT Jaksa di Banten, KPK Ungkap Dugaan Pemerasan terhadap WN Korea Selatan
21 Desember 2025
OTT KPK Bekasi, Bupati Ade Kuswara dan Ayah Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar
21 Desember 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat bersama Bea Cukai menggelar jumpa pers hasil penggagalan penyelundupan rokok belum lama ini.
Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyelundupan
21 Desember 2025
Maraknya OTT KPK, Pukat UGM Nilai APIP Gagal Awasi Kepala Daerah
21 Desember 2025
OTT KPK Bekasi, Bupati Ade Kuswara dan Ayah Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan di Banten
21 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan

Kejaksaan

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan di Banten

Korupsi

OTT Jaksa di Banten, KPK Ungkap Dugaan Pemerasan terhadap WN Korea Selatan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat bersama Bea Cukai menggelar jumpa pers hasil penggagalan penyelundupan rokok belum lama ini.
Imigrasi

Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyelundupan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?