MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Deportasi 25 WNA, Imigrasi Malang Komitmen Tegakkan Aturan Keimigrasian

Publisher: Redaksi 20 Desember 2023 2 Min Read
Share
Kadiv Imigrasi, Kemenkumham Jatim Herdaus menyampaikan capaian kinerja Imigrasi Malang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Malang Galih Priya Kartika Perdhana (kiri) dan jajaran.
Kadiv Imigrasi, Kemenkumham Jatim Herdaus menyampaikan capaian kinerja Imigrasi Malang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Malang Galih Priya Kartika Perdhana (kiri) dan jajaran.
Ad imageAd image

MALANG, Memoindonesia.co.id – Keberhasilan Kantor Imigrasi Malang, Kemenkumham Jatim, dalam penegakan aturan keimigrasian ditunjukkan dengan melakukan deportasi kepada warga negara asing di wilayah kerja.

Sebanyak 25 orang Warga Negara Asing (WNA), telah dideportasi dalam kurun waktu selama satu tahun 2023. Deportasi merupakan tindak administratif Keimigrasian (TAK) terhadap warga yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

Ungkap keberhasilan itu, disampaikan dalam capaian kinerja akhir tahun, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Rabu 20 Desember 2023. Hadir Kadivim Keimigrasian, Kemenkumham Jatim Herdaus.

Dari jumlah 25 WNA tersebut, 17 diantaranya karena overstay. Dua dideportasi karena eks napi (narkoba). Sedangkan empat lainya, dianggap melanggar Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  Konsul Jenderal Australia Kunjungi Imigrasi Semarang, Perkuat Kolaborasi Keimigrasian Indonesia–Australia

“Pelanggaran didominasi masalah asministratif. Seperti overstay dan lainya. Dan kepada para pelanggar, dilakukan biaya beban overstay kepada 35 WNA,” terang Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 Malang, Galih Priya Kartika Perdhana.

Selain itu, selama tahun 2023, telah diberikan ijin tinggal kepada 2.393 warga Negara Asing. Jika dirinci, terjadi dalam pemberian Ijin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 469, ijin tinggal terbatas (ITAS) sebanyak 1.016 dan ijin tinggal tetap (ITAP) sebanyak 48.

“ITAS paling banyak diterbitkan untuk pendidikan, penyatuan keluarga dan TKA bidang perindustrian. Sedangkan ITAP didominasi oleh penyatuan keluarga,,” lanjutnya.

Hal lain yang terjadi di tahun 2023, adalah penolakan permohonan paspor sebanyak 543. Didominasi oleh faktor duplikasi. Pemohon paspor yang sebenarnya sudah punya. Namun keselip dan malas mencari.

Baca Juga:  Bareskrim Bongkar Sindikat Deepfake Catut Prabowo

“Paling banyak duplikasi. Pemohon punya paspor malas mencari. Untung saja, sistem data yang kami miliki sangat baik. Sehingga, begitu tercatat dan paspor masih berlaku, tidak bisa melanjutkan permohonannya,” pungkasnya.

Sementata itu, untuk penertiban paspor sebanyak 62.164. Total perolehan PNPB tahun 2023, sebesar Rp. 42.341.126.536. Perolehan ini, telah melampaui batas surplus 172,15 %. Padahal, target PNBP Rp. 15.549.500.000. CAK/BAD

TAGGED: Aturan Keimigrasian, Deportasi, Divisi Imigrasi, Galih Priya Kartika Perdhana, Imigrasi Malang, Jawa Timur, Kadivim Herdaus, Kadivim Keimigrasian, Keimigrasian, Kemenkumham Jatim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Black Box Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi ke Posko SAR Pangkep
22 Januari 2026
Hari Keenam Operasi SAR ATR 42-500, Tim Gabungan Fokus Cari Korban di Gunung Bulusaraung
22 Januari 2026
Jenazah Pegawai KKP Deden Maulana Korban Pesawat ATR 42-500 Teridentifikasi
22 Januari 2026
Terdakwa Migor M Syafei Curhat Ribut dengan Istri Akibat Pertanyaan Penyidik
22 Januari 2026
Marcella Santoso Akui Sewa Jasa Buzzer Rp 597,5 Juta Bela Harvey Moeis
22 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Black Box Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi ke Posko SAR Pangkep
22 Januari 2026
Hari Keenam Operasi SAR ATR 42-500, Tim Gabungan Fokus Cari Korban di Gunung Bulusaraung
22 Januari 2026
Jenazah Pegawai KKP Deden Maulana Korban Pesawat ATR 42-500 Teridentifikasi
22 Januari 2026
Terdakwa Migor M Syafei Curhat Ribut dengan Istri Akibat Pertanyaan Penyidik
22 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
19 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana bersama Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja (kanan) menyambut rombongan Ombudsman RI dipimpin Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
Sinergi Imigrasi–Ombudsman RI, Layanan Kedatangan WNA di Soekarno-Hatta Kian Profesional
20 Januari 2026
Petugas imigrasi mengambil gambar seorang balita untuk foto paspor.
Pindah Gedung, Layanan Tancap Gas: Kantor Imigrasi Semarang Diserbu Pemohon di Hari Perdana
19 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Black Box Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi ke Posko SAR Pangkep

Peristiwa

Hari Keenam Operasi SAR ATR 42-500, Tim Gabungan Fokus Cari Korban di Gunung Bulusaraung

Peristiwa

Jenazah Pegawai KKP Deden Maulana Korban Pesawat ATR 42-500 Teridentifikasi

Korupsi

Terdakwa Migor M Syafei Curhat Ribut dengan Istri Akibat Pertanyaan Penyidik

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?