MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Deportasi 25 WNA, Imigrasi Malang Komitmen Tegakkan Aturan Keimigrasian

Publisher: Redaksi 20 Desember 2023 2 Min Read
Share
Kadiv Imigrasi, Kemenkumham Jatim Herdaus menyampaikan capaian kinerja Imigrasi Malang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Malang Galih Priya Kartika Perdhana (kiri) dan jajaran.
Kadiv Imigrasi, Kemenkumham Jatim Herdaus menyampaikan capaian kinerja Imigrasi Malang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Malang Galih Priya Kartika Perdhana (kiri) dan jajaran.
Ad imageAd image

MALANG, Memoindonesia.co.id – Keberhasilan Kantor Imigrasi Malang, Kemenkumham Jatim, dalam penegakan aturan keimigrasian ditunjukkan dengan melakukan deportasi kepada warga negara asing di wilayah kerja.

Sebanyak 25 orang Warga Negara Asing (WNA), telah dideportasi dalam kurun waktu selama satu tahun 2023. Deportasi merupakan tindak administratif Keimigrasian (TAK) terhadap warga yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

Ungkap keberhasilan itu, disampaikan dalam capaian kinerja akhir tahun, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Rabu 20 Desember 2023. Hadir Kadivim Keimigrasian, Kemenkumham Jatim Herdaus.

Dari jumlah 25 WNA tersebut, 17 diantaranya karena overstay. Dua dideportasi karena eks napi (narkoba). Sedangkan empat lainya, dianggap melanggar Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  Imigrasi Siap Berikan Pelayanan Keimigrasian Terbaik bagi Perusahaan Kawasan Ekonomi Khusus di Gresik

“Pelanggaran didominasi masalah asministratif. Seperti overstay dan lainya. Dan kepada para pelanggar, dilakukan biaya beban overstay kepada 35 WNA,” terang Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 Malang, Galih Priya Kartika Perdhana.

Selain itu, selama tahun 2023, telah diberikan ijin tinggal kepada 2.393 warga Negara Asing. Jika dirinci, terjadi dalam pemberian Ijin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 469, ijin tinggal terbatas (ITAS) sebanyak 1.016 dan ijin tinggal tetap (ITAP) sebanyak 48.

“ITAS paling banyak diterbitkan untuk pendidikan, penyatuan keluarga dan TKA bidang perindustrian. Sedangkan ITAP didominasi oleh penyatuan keluarga,,” lanjutnya.

Hal lain yang terjadi di tahun 2023, adalah penolakan permohonan paspor sebanyak 543. Didominasi oleh faktor duplikasi. Pemohon paspor yang sebenarnya sudah punya. Namun keselip dan malas mencari.

Baca Juga:  Studi Tiru Kantor Imigrasi Batam: Menjalin Sinergi Menuju Layanan Keimigrasian Unggul

“Paling banyak duplikasi. Pemohon punya paspor malas mencari. Untung saja, sistem data yang kami miliki sangat baik. Sehingga, begitu tercatat dan paspor masih berlaku, tidak bisa melanjutkan permohonannya,” pungkasnya.

Sementata itu, untuk penertiban paspor sebanyak 62.164. Total perolehan PNPB tahun 2023, sebesar Rp. 42.341.126.536. Perolehan ini, telah melampaui batas surplus 172,15 %. Padahal, target PNBP Rp. 15.549.500.000. CAK/BAD

TAGGED: Aturan Keimigrasian, Deportasi, Divisi Imigrasi, Galih Priya Kartika Perdhana, Imigrasi Malang, Jawa Timur, Kadivim Herdaus, Kadivim Keimigrasian, Keimigrasian, Kemenkumham Jatim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK
4 November 2025
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Bersama 9 Orang di Riau
4 November 2025
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan
3 November 2025
Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar
3 November 2025
Onadio Leonardo Mengaku Menyesal Usai Terjerat Kasus Narkoba
3 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK
4 November 2025
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Bersama 9 Orang di Riau
4 November 2025
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan
3 November 2025
Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar
3 November 2025

TERPOPULER

Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Sosok Pemersatu di Tengah Perpecahan
2 November 2025
Adies Kadir di antara puluhan ribu jemaah Habib Usman Bin Yahya saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Cisarua, Bogor.
Doa yang Menembus Langit: Habib Usman Bin Yahya Sebut Nama Adies Kadir di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah Maulid Nabi di Cisarua
2 November 2025
Pemakaman Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Digelar 5 November di Imogiri
2 November 2025
PB XIII Akan Dimakamkan di Imogiri, Abdi Dalem Siapkan Upacara Pemakaman Kerajaan
3 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK

Korupsi

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Bersama 9 Orang di Riau

Hukum

Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan

Kejaksaan

Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?