MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Deportasi 25 WNA, Imigrasi Malang Komitmen Tegakkan Aturan Keimigrasian

Publisher: Redaksi 20 Desember 2023 2 Min Read
Share
Kadiv Imigrasi, Kemenkumham Jatim Herdaus menyampaikan capaian kinerja Imigrasi Malang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Malang Galih Priya Kartika Perdhana (kiri) dan jajaran.
Kadiv Imigrasi, Kemenkumham Jatim Herdaus menyampaikan capaian kinerja Imigrasi Malang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Malang Galih Priya Kartika Perdhana (kiri) dan jajaran.
Ad imageAd image

MALANG, Memoindonesia.co.id – Keberhasilan Kantor Imigrasi Malang, Kemenkumham Jatim, dalam penegakan aturan keimigrasian ditunjukkan dengan melakukan deportasi kepada warga negara asing di wilayah kerja.

Sebanyak 25 orang Warga Negara Asing (WNA), telah dideportasi dalam kurun waktu selama satu tahun 2023. Deportasi merupakan tindak administratif Keimigrasian (TAK) terhadap warga yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

Ungkap keberhasilan itu, disampaikan dalam capaian kinerja akhir tahun, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Rabu 20 Desember 2023. Hadir Kadivim Keimigrasian, Kemenkumham Jatim Herdaus.

Dari jumlah 25 WNA tersebut, 17 diantaranya karena overstay. Dua dideportasi karena eks napi (narkoba). Sedangkan empat lainya, dianggap melanggar Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  Imigrasi Malang Komitmen Wujudkan Layanan Keimigrasian bagi Masyarakat di Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Pasuruan

“Pelanggaran didominasi masalah asministratif. Seperti overstay dan lainya. Dan kepada para pelanggar, dilakukan biaya beban overstay kepada 35 WNA,” terang Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 Malang, Galih Priya Kartika Perdhana.

Selain itu, selama tahun 2023, telah diberikan ijin tinggal kepada 2.393 warga Negara Asing. Jika dirinci, terjadi dalam pemberian Ijin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 469, ijin tinggal terbatas (ITAS) sebanyak 1.016 dan ijin tinggal tetap (ITAP) sebanyak 48.

“ITAS paling banyak diterbitkan untuk pendidikan, penyatuan keluarga dan TKA bidang perindustrian. Sedangkan ITAP didominasi oleh penyatuan keluarga,,” lanjutnya.

Hal lain yang terjadi di tahun 2023, adalah penolakan permohonan paspor sebanyak 543. Didominasi oleh faktor duplikasi. Pemohon paspor yang sebenarnya sudah punya. Namun keselip dan malas mencari.

Baca Juga:  Komisi XIII Apresiasi Pelibatan Penyandang Disabilitas sebagai Duta Pelayanan Imigrasi Surabaya

“Paling banyak duplikasi. Pemohon punya paspor malas mencari. Untung saja, sistem data yang kami miliki sangat baik. Sehingga, begitu tercatat dan paspor masih berlaku, tidak bisa melanjutkan permohonannya,” pungkasnya.

Sementata itu, untuk penertiban paspor sebanyak 62.164. Total perolehan PNPB tahun 2023, sebesar Rp. 42.341.126.536. Perolehan ini, telah melampaui batas surplus 172,15 %. Padahal, target PNBP Rp. 15.549.500.000. CAK/BAD

TAGGED: Aturan Keimigrasian, Deportasi, Divisi Imigrasi, Galih Priya Kartika Perdhana, Imigrasi Malang, Jawa Timur, Kadivim Herdaus, Kadivim Keimigrasian, Keimigrasian, Kemenkumham Jatim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
23 Januari 2026
Enam Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep
23 Januari 2026
Doa Keluarga Lepas Kepergian Olen Pramugari ATR 42-500 yang Dimakamkan di Manado
23 Januari 2026
Kisah Video Call Terakhir Olen Pramugari ATR 42-500 dengan Kakaknya
23 Januari 2026
Korban Terakhir Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep
23 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
23 Januari 2026
Enam Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep
23 Januari 2026
Doa Keluarga Lepas Kepergian Olen Pramugari ATR 42-500 yang Dimakamkan di Manado
23 Januari 2026
Kisah Video Call Terakhir Olen Pramugari ATR 42-500 dengan Kakaknya
23 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Relawan Agam Rinjani Turun Bantu Operasi SAR ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Pangkep
22 Januari 2026
Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Terdakwa Migor M Syafei Curhat Ribut dengan Istri Akibat Pertanyaan Penyidik
22 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Peristiwa

Enam Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep

Peristiwa

Doa Keluarga Lepas Kepergian Olen Pramugari ATR 42-500 yang Dimakamkan di Manado

Peristiwa

Kisah Video Call Terakhir Olen Pramugari ATR 42-500 dengan Kakaknya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?