MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Permudah Calon Jemaah Haji, Imigrasi Semarang Berikan Layanan Eazy Passport

Publisher: Redaksi 4 Desember 2023 2 Min Read
Share
Petugas melayani pemohon yang memanfaatkan layanan eazy passport.
Ad imageAd image

DEMAK, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak menyelenggarakan kegiatan pembuatan paspor jemaah haji tahun 2024 selama 10 hari dari Senin-Jumat, 27 November – 08 Desember 2023.

Pembuatan paspor ini dilakukan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak, yang dikhususkan bagi jemaah yang telah terdata yang akan berangkat ke tanah suci pada tahun 2024.

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Muhammad Iman Paski mengatakan layanan jemput bola ini disebut Eazy Passport. Pelayanan ini merupakan salah satu inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Semarang.

Baca Juga:  Kepala Kantor Imigrasi Semarang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

“Kegiatan ini merupakan bentuk imigrasi hadir melayani masyarakat calon jemaah haji. Sebenarnya program dari Dirjenim ini adalah program Eazy Passport, tetapi program ini kita kemas khusus untuk jemaah haji di Demak. Agar lebih mempermudah dan merasakan langsung bagaimana peran imigrasi terhadap pemrosesan haji,” ungkap Iman.

“Untuk mendapatkan layanan eazy passport ini cukup mudah. Tinggal mengajukan ke kami, minimal 50 orang pemohon atau lebih banyak jauh lebih baik. Prosesnya juga cepat, saat di lokasi tinggal pemotretan, sidik jari, dan untuk kebutuhan verifikasi data,” jelasnya.

Sementara di lain pihak, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Demak, Rahmi Indah Suciati mengaku sangat terbantu dengan adanya pelayanan tersebut.

Baca Juga:  Operasi Wirawaspada Digelar Imigrasi Semarang, Dugaan Pelanggaran oleh WNA Mulai Terkuak

Terlebih bagi calon jemaah yang akan berangkat pada musim haji 1445 H/2024, sehingga mempermudah administrasi hingga proses ibadah nanti dilaksanakan.

“Kami ucapkan terima kasih tak terhingga atas pelayanan ini, ini sangat membantu masyarakat,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang akan melakukan permohonan paspor secara kolektif maka dapat menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang untuk dapat mengajukan permohonan Layanan Eazy Passport.

Namun, perlu diketahui bahwa layanan ini hanya diperuntukkan bagi permohonan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh. Sementara, bagi paspor rusak atau hilang, tetap diwajibkan mendatangi Kantor Imigrasi. HUM/CAK

Baca Juga:  Kantor Imigrasi Semarang Tolak 480 Pemohon Paspor, Ini Penjelasan Alasan Penolakannya
TAGGED: Eazy Passport, Imigrasi Semarang, Kemenkumham Jateng, Kementerian Agama Demak, Layanan Paspor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026
KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?