BANTEN, Memoindonesia.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten kembali memperoleh penghargaan dari Komisi Informasi Publik Provinsi Banten dengan nilai mencapai 91.18.
Penganugerahan ini diberikan setelah melalui proses monitoring dan evaluasi terhadap ketaatan Badan Publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 di Wilayah Provinsi Banten.
Acara penganugerahan, yang dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, menunjukkan komitmen instansi pemerintah dalam memberikan layanan informasi.
“Selamat kepada para lembaga/instansi yang meraih penghargaan sebagai badan publik informatif. Memberikan informasi adalah tugas pemerintah,” ujar Al Muktabar dalam sambutannya pada Kamis, 16 November 2023.
Status Informatif badan publik mencerminkan pengakuan terhadap akuntabilitas dan keandalan informasi yang diberikan oleh badan publik. Kantor Wilayah Kemenkumham Banten mempersembahkan informasi ini kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah, Dodot Adikoeswanto, didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Nur Azizah Rahmanawati, menyatakan bahwa penganugerahan ini adalah manifestasi dari komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Banten untuk memberikan keterbukaan informasi publik.
“Penghargaan ini adalah pencapaian yang membanggakan bagi Kanwil Kemenkumham Banten dan menjadi motivasi untuk terus berinovasi dalam menerapkan keterbukaan informasi, sebagai langkah memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan kebijakan,” ujarnya. (hum/cak)