MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Kemenkumham Banten dapat Nilai 91,18

Publisher: Admin 16 November 2023 1 Min Read
Share
Pegawai Kemenkumham Banten memamerkan penghargaan dari Komisi Informasi Publik Provinsi Banten.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto, menunjukkan penghargaan dari Komisi Informasi Publik Provinsi Banten.
Ad imageAd image

BANTEN, Memoindonesia.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten kembali memperoleh penghargaan dari Komisi Informasi Publik Provinsi Banten dengan nilai mencapai 91.18.

Penganugerahan ini diberikan setelah melalui proses monitoring dan evaluasi terhadap ketaatan Badan Publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 di Wilayah Provinsi Banten.

Acara penganugerahan, yang dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, menunjukkan komitmen instansi pemerintah dalam memberikan layanan informasi.

“Selamat kepada para lembaga/instansi yang meraih penghargaan sebagai badan publik informatif. Memberikan informasi adalah tugas pemerintah,” ujar Al Muktabar dalam sambutannya pada Kamis, 16 November 2023.

Baca Juga:  Aktif Sukseskan Kegiatan P4GN, Kakanwil Kemenkumham Banten Raih Penghargaan BNN

Status Informatif badan publik mencerminkan pengakuan terhadap akuntabilitas dan keandalan informasi yang diberikan oleh badan publik. Kantor Wilayah Kemenkumham Banten mempersembahkan informasi ini kepada masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah, Dodot Adikoeswanto, didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Nur Azizah Rahmanawati, menyatakan bahwa penganugerahan ini adalah manifestasi dari komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Banten untuk memberikan keterbukaan informasi publik.

“Penghargaan ini adalah pencapaian yang membanggakan bagi Kanwil Kemenkumham Banten dan menjadi motivasi untuk terus berinovasi dalam menerapkan keterbukaan informasi, sebagai langkah memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan kebijakan,” ujarnya. (hum/cak)

TAGGED: (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, Dodot Adikoeswanto, Kemenkumham Banten, Komisi Informasi Publik, Provinsi Banten
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?