MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pegawai Rudenim Medan Terima Penghargaan dari Konsul Jenderal Malaysia 

Publisher: Admin 13 November 2023 1 Min Read
Share
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Yan Welly Wiguna memberikan apresiasi kepada pegawai Rudenim Medan disaksikan Karudenim Sarsaralos Sivakkar.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Yan Welly Wiguna memberikan apresiasi kepada pegawai Rudenim Medan disaksikan Karudenim Sarsaralos Sivakkar.
Ad imageAd image

MEDAN, Memoindonesia.co.id – Pelaksanaan apel pagi di Rumah Detensi Imigrasi Medan menjadi momen istimewa. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Yan Welly Wiguna, Senin, 13 November 2023.

Partisipasi dalam apel melibatkan seluruh pegawai Rudenim Medan, dengan kehormatan kehadiran perwakilan dari Konsulat Jenderal Malaysia di Medan, Mr. Zahairudin

Kunjungan Mr. Zahairudi ke Rumah Detensi Imigrasi Medan bertujuan memberikan penghargaan kepada Pegawai Rudenim Medan atas dukungan dan kerjasama yang baik.

Yakni dalam hal support and consular assistance extended to Malaysian Nastional with the spirit of Vienna Convention on Consular Relations 1963. Penghargaan yang diberikan ditandatangi langsung oleh Consul General Of Malaysia di Medan Mr. AIYUB OMAR.

Baca Juga:  7 Tahun Dipenjara Kasus Narkotika, WN Malaysia Dideportasi

Kepala Divisi Imigrasi Yan Welly Wiguna dalam amanatnya menyampaikan terima kasih atas apresiasi dan penghargaan yang telah diberikan kepada Pegawai Rudenim Medan.

“Kami berpesan kepada seluruh peserta apel untuk menginformasikan kepada keluarga dan kerabat untuk mentaati aturan Keimigrasian di negara yang dikunjungin seperti Malaysia sehingga pelanggaran-pelanggaran Warga Negara Indonesia di luar negeri menurun.

Ini membuktikan Rumah Detensi Imigrasi Medan selain menegakkan aturan juga mampu berkolaborasi dengan perwakilan negara asing serta memandang dari sisi humanity dalam bekerja. (hum/cak)

TAGGED: Kemenkumham Sumut, Rudenim Medan, Rumah Detensi Imigrasi, Sarsaralos Sivakkar, Yan Welly Wiguna
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?