MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Wow.., Dengan Cara Ini 2 WNA India Cari Uang di Jakarta, Tepergok Petugas Imigrasi, segera Dideportasi

Publisher: Admin 26 Oktober 2023 2 Min Read
Share
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Sandi Andaryadi (dua dari kiri) ikut merilis kegiatan Bidang Inteldakim didampingi Kakanim Jakarta Barat Wahyu Eka Putra (dua dari kanan) bersama anggota.
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Sandi Andaryadi (dua dari kiri) ikut merilis kegiatan Bidang Inteldakim didampingi Kakanim Jakarta Barat Wahyu Eka Putra (dua dari kanan) bersama anggota.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ada-ada saja cara warga negara asing (WNA) menyalahgunakan izin tinggal untuk tujuan memperoleh uang. Seperti yang dilakukan KPS (57) dan NPS (36), dua warga asal Negara India yang tinggal di Jakarta ini.

Sial, aksi mereka pada 17 Oktober 2023 di sekitar Jalan Mangga Besar I saat melakukan praktik meramal dan mengumpulkan dana dengan modus donasi anak yatim di India, terendus petugas
Imigrasi Jakarta Barat.

Wahyu Eka Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat menyatakan, saat diamankan oleh petugas tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti juga diangkut oleh petugas.

Baca Juga:  Profil Rizal Ramli, Eks Menko Kemaritiman RI yang Telah Berpulang

“Dari hasil pemeriksaan mengungkap bahwa keduanya masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) berlaku selama 30 hari melalui Bandara Internasional Soekamo-Hatta pada 9 Oktober 2023,” ujar Kakanim Wahyu dalam rilis, Kamis, 26 Oktober 2023.

Lanjut Wahyu, selama berada di Indonesia, KPS dan NPS mencari uang dengan cara menawarkan jasa meramal garis tangan sambil meminta donasi untuk anak yatim piatu di India.

Mereka beroperasi di sekitar pertokoan di beberapa wilayah Jakarta Barat dan berhasil mengumpulkan antara 400 ribu hingga 750 ribu rupiah per hari.

Dijelaskan Wahyu, bahwa KPS dan NPS telah melakukan praktik serupa sejak tahun 2022. Keduanya diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf (a), yang dapat mengakibatkan pendeportasian dan penangkalan.

Baca Juga:  28 Imigran Gelap dan WNI Penyelundup di Sukabumi Diamankan Imigrasi, Dirwasdakim: Mereka Melanggar Pasal 113 UU Keimigrasian

Barang Bukti dan Tindakan Hukum:
Petugas Kantor Imigrasi Jakarta Barat berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, sticker VOA, uang tunai sejumlah 1.260.000 rupiah, kartu nama, peralatan meramal (kartu dan batu akik), foto panti asuhan, serta tiga unit telepon seluler. (hum/bad)

TAGGED: Bandara Internasional Soekamo-Hatta, Imigrasi Jakarta Barat, Jakarta, Kemenkumham DKI Jakarta, Modus Donasi Anak Yatim India, Negara India, Undang-Undang No 6 Tahun 2011, Visa on Arrival, Wahyu Eka Putra, Warga negara asing (WNA)
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, memberikan sertifikat kepada pengurus Ponpes Al Khoziny
Dirjen PPTR Jonahar Tegaskan Kehadiran Negara: Sertifikat Wakaf Diserahkan, Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Resmi Dimulai
11 Desember 2025
Hakim Tetapkan Ammar Zoni dkk Disidang Terpisah Karena Terdakwa Kena TBC
11 Desember 2025
Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika
11 Desember 2025
BGN: Pengalihan Dana MBG untuk Bencana Kewenangan Presiden
11 Desember 2025
Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Jonahar, yang tampil sebagai pemateri utama sekaligus pengarah diskusi.
Rakernas ATR/BPN 2025: Jonahar Tekankan Reformasi Pertanahan Total, Pembahasan Strategis Makin Menguat
11 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, memberikan sertifikat kepada pengurus Ponpes Al Khoziny
Dirjen PPTR Jonahar Tegaskan Kehadiran Negara: Sertifikat Wakaf Diserahkan, Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Resmi Dimulai
11 Desember 2025
Hakim Tetapkan Ammar Zoni dkk Disidang Terpisah Karena Terdakwa Kena TBC
11 Desember 2025
Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika
11 Desember 2025
BGN: Pengalihan Dana MBG untuk Bencana Kewenangan Presiden
11 Desember 2025

TERPOPULER

Pemkab Padang Pariaman Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 13 Desember
10 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
Petugas imigrasi memeriksa dokumen 2 narapidana warga negara Belanda, Siegfried Mets (74) dan Ali Tokman (65), yang tengah menjalani pidana di Indonesia.
Imigrasi Soekarno-Hatta Fasilitasi Pemindahan 2 Narapidana WN Belanda atas Dasar Kemanusiaan
9 Desember 2025
Kakantah Kupang, Wawas Setiawan, menyaksikan penandatanganan penyerahan Serah Terima Hasil Pekerjaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 Tahap Kedua.
Serah Terima 500 Sertifikat Elektronik PTSL Tahun 2025 Dilaksanakan di Kabupaten Kupang
11 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, memberikan sertifikat kepada pengurus Ponpes Al Khoziny
Pertanahan

Dirjen PPTR Jonahar Tegaskan Kehadiran Negara: Sertifikat Wakaf Diserahkan, Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Resmi Dimulai

Hukum

Hakim Tetapkan Ammar Zoni dkk Disidang Terpisah Karena Terdakwa Kena TBC

Hukum

Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika

Pemerintahan

BGN: Pengalihan Dana MBG untuk Bencana Kewenangan Presiden

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?