MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Wow.., Dengan Cara Ini 2 WNA India Cari Uang di Jakarta, Tepergok Petugas Imigrasi, segera Dideportasi

Publisher: Admin 26 Oktober 2023 2 Min Read
Share
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Sandi Andaryadi (dua dari kiri) ikut merilis kegiatan Bidang Inteldakim didampingi Kakanim Jakarta Barat Wahyu Eka Putra (dua dari kanan) bersama anggota.
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Sandi Andaryadi (dua dari kiri) ikut merilis kegiatan Bidang Inteldakim didampingi Kakanim Jakarta Barat Wahyu Eka Putra (dua dari kanan) bersama anggota.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ada-ada saja cara warga negara asing (WNA) menyalahgunakan izin tinggal untuk tujuan memperoleh uang. Seperti yang dilakukan KPS (57) dan NPS (36), dua warga asal Negara India yang tinggal di Jakarta ini.

Sial, aksi mereka pada 17 Oktober 2023 di sekitar Jalan Mangga Besar I saat melakukan praktik meramal dan mengumpulkan dana dengan modus donasi anak yatim di India, terendus petugas
Imigrasi Jakarta Barat.

Wahyu Eka Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat menyatakan, saat diamankan oleh petugas tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti juga diangkut oleh petugas.

Baca Juga:  Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Diganti Hukuman Seumur Hidup

“Dari hasil pemeriksaan mengungkap bahwa keduanya masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) berlaku selama 30 hari melalui Bandara Internasional Soekamo-Hatta pada 9 Oktober 2023,” ujar Kakanim Wahyu dalam rilis, Kamis, 26 Oktober 2023.

Lanjut Wahyu, selama berada di Indonesia, KPS dan NPS mencari uang dengan cara menawarkan jasa meramal garis tangan sambil meminta donasi untuk anak yatim piatu di India.

Mereka beroperasi di sekitar pertokoan di beberapa wilayah Jakarta Barat dan berhasil mengumpulkan antara 400 ribu hingga 750 ribu rupiah per hari.

Dijelaskan Wahyu, bahwa KPS dan NPS telah melakukan praktik serupa sejak tahun 2022. Keduanya diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf (a), yang dapat mengakibatkan pendeportasian dan penangkalan.

Baca Juga:  Gugat Batas Usia Capres/Cawapres, Aliansi 98 Pengacara Datangi MK

Barang Bukti dan Tindakan Hukum:
Petugas Kantor Imigrasi Jakarta Barat berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, sticker VOA, uang tunai sejumlah 1.260.000 rupiah, kartu nama, peralatan meramal (kartu dan batu akik), foto panti asuhan, serta tiga unit telepon seluler. (hum/bad)

TAGGED: Bandara Internasional Soekamo-Hatta, Imigrasi Jakarta Barat, Jakarta, Kemenkumham DKI Jakarta, Modus Donasi Anak Yatim India, Negara India, Undang-Undang No 6 Tahun 2011, Visa on Arrival, Wahyu Eka Putra, Warga negara asing (WNA)
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja
15 Juni 2025
Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?
15 Juni 2025
Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan
15 Juni 2025
Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro
15 Juni 2025
Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025

TERPOPULER

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?
15 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja

Hiburan

Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?

Jawa Barat

Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan

Peristiwa

Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?