MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Wow.., Dengan Cara Ini 2 WNA India Cari Uang di Jakarta, Tepergok Petugas Imigrasi, segera Dideportasi

Publisher: Admin 26 Oktober 2023 2 Min Read
Share
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Sandi Andaryadi (dua dari kiri) ikut merilis kegiatan Bidang Inteldakim didampingi Kakanim Jakarta Barat Wahyu Eka Putra (dua dari kanan) bersama anggota.
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Sandi Andaryadi (dua dari kiri) ikut merilis kegiatan Bidang Inteldakim didampingi Kakanim Jakarta Barat Wahyu Eka Putra (dua dari kanan) bersama anggota.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ada-ada saja cara warga negara asing (WNA) menyalahgunakan izin tinggal untuk tujuan memperoleh uang. Seperti yang dilakukan KPS (57) dan NPS (36), dua warga asal Negara India yang tinggal di Jakarta ini.

Sial, aksi mereka pada 17 Oktober 2023 di sekitar Jalan Mangga Besar I saat melakukan praktik meramal dan mengumpulkan dana dengan modus donasi anak yatim di India, terendus petugas
Imigrasi Jakarta Barat.

Wahyu Eka Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat menyatakan, saat diamankan oleh petugas tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti juga diangkut oleh petugas.

Baca Juga:  Wujud Peduli Masyarakat, Imigrasi Surabaya Libatkan Mahasiswa Asing Bagi-bagi Takjil

“Dari hasil pemeriksaan mengungkap bahwa keduanya masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) berlaku selama 30 hari melalui Bandara Internasional Soekamo-Hatta pada 9 Oktober 2023,” ujar Kakanim Wahyu dalam rilis, Kamis, 26 Oktober 2023.

Lanjut Wahyu, selama berada di Indonesia, KPS dan NPS mencari uang dengan cara menawarkan jasa meramal garis tangan sambil meminta donasi untuk anak yatim piatu di India.

Mereka beroperasi di sekitar pertokoan di beberapa wilayah Jakarta Barat dan berhasil mengumpulkan antara 400 ribu hingga 750 ribu rupiah per hari.

Dijelaskan Wahyu, bahwa KPS dan NPS telah melakukan praktik serupa sejak tahun 2022. Keduanya diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf (a), yang dapat mengakibatkan pendeportasian dan penangkalan.

Baca Juga:  Dea Lipa ‘Sister Hong Lombok’ Akui Dirinya Pria dan Putuskan Tidak Lagi Mengenakan Hijab

Barang Bukti dan Tindakan Hukum:
Petugas Kantor Imigrasi Jakarta Barat berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, sticker VOA, uang tunai sejumlah 1.260.000 rupiah, kartu nama, peralatan meramal (kartu dan batu akik), foto panti asuhan, serta tiga unit telepon seluler. (hum/bad)

TAGGED: Bandara Internasional Soekamo-Hatta, Imigrasi Jakarta Barat, Jakarta, Kemenkumham DKI Jakarta, Modus Donasi Anak Yatim India, Negara India, Undang-Undang No 6 Tahun 2011, Visa on Arrival, Wahyu Eka Putra, Warga negara asing (WNA)
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Yetty Krystianti Nurbuati (dua dari kiri) bersama perwakilan Pengadilan Tinggi Agama (PGA) Jatim menunjukkan perjanjian kerjasama melalui MoU.
Akhiri Konflik Aset Keluarga: BPN Jatim & PTA Surabaya Resmi Satukan Langkah Percepat Kepastian Hukum
27 November 2025
Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah
27 November 2025
Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks
27 November 2025
KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar
27 November 2025
KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta
27 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah
27 November 2025
Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks
27 November 2025
KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar
27 November 2025
KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta
27 November 2025

TERPOPULER

Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., tutun ke lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
BPN Konawe Utara Kawal Total Proses Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri
26 November 2025
Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanti menghadiri upacara Hari Guru Nasional 2025.
Upacara Hari Guru Nasional 2025, Tegaskan Peran Guru sebagai Penopang Masa Depan Bangsa
25 November 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Banten.membeberkan soal penangkapan WNA di wilayah Tangerang yang diduga melanggar keimigrasian.
10 WNA Diduga Investor Bodong Diamankan Imigrasi Tangerang, Perusahaan Penjamin Ternyata Fiktif
26 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Yetty Krystianti Nurbuati (dua dari kiri) bersama perwakilan Pengadilan Tinggi Agama (PGA) Jatim menunjukkan perjanjian kerjasama melalui MoU.
Pertanahan

Akhiri Konflik Aset Keluarga: BPN Jatim & PTA Surabaya Resmi Satukan Langkah Percepat Kepastian Hukum

Nasional

Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah

Nasional

Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks

Korupsi

KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?