MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Wow.., Dengan Cara Ini 2 WNA India Cari Uang di Jakarta, Tepergok Petugas Imigrasi, segera Dideportasi

Publisher: Admin 26 Oktober 2023 2 Min Read
Share
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Sandi Andaryadi (dua dari kiri) ikut merilis kegiatan Bidang Inteldakim didampingi Kakanim Jakarta Barat Wahyu Eka Putra (dua dari kanan) bersama anggota.
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Sandi Andaryadi (dua dari kiri) ikut merilis kegiatan Bidang Inteldakim didampingi Kakanim Jakarta Barat Wahyu Eka Putra (dua dari kanan) bersama anggota.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ada-ada saja cara warga negara asing (WNA) menyalahgunakan izin tinggal untuk tujuan memperoleh uang. Seperti yang dilakukan KPS (57) dan NPS (36), dua warga asal Negara India yang tinggal di Jakarta ini.

Sial, aksi mereka pada 17 Oktober 2023 di sekitar Jalan Mangga Besar I saat melakukan praktik meramal dan mengumpulkan dana dengan modus donasi anak yatim di India, terendus petugas
Imigrasi Jakarta Barat.

Wahyu Eka Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat menyatakan, saat diamankan oleh petugas tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti juga diangkut oleh petugas.

Baca Juga:  Menkumham Tinjau TPI Juanda, Kemenkumham Jatim Komitmen Berikan Pelayanan Imigrasi Terbaik

“Dari hasil pemeriksaan mengungkap bahwa keduanya masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) berlaku selama 30 hari melalui Bandara Internasional Soekamo-Hatta pada 9 Oktober 2023,” ujar Kakanim Wahyu dalam rilis, Kamis, 26 Oktober 2023.

Lanjut Wahyu, selama berada di Indonesia, KPS dan NPS mencari uang dengan cara menawarkan jasa meramal garis tangan sambil meminta donasi untuk anak yatim piatu di India.

Mereka beroperasi di sekitar pertokoan di beberapa wilayah Jakarta Barat dan berhasil mengumpulkan antara 400 ribu hingga 750 ribu rupiah per hari.

Dijelaskan Wahyu, bahwa KPS dan NPS telah melakukan praktik serupa sejak tahun 2022. Keduanya diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf (a), yang dapat mengakibatkan pendeportasian dan penangkalan.

Baca Juga:  Istri Penasihat Khusus Presiden Wiranto, Uga Wiranto, Meninggal Dunia

Barang Bukti dan Tindakan Hukum:
Petugas Kantor Imigrasi Jakarta Barat berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, sticker VOA, uang tunai sejumlah 1.260.000 rupiah, kartu nama, peralatan meramal (kartu dan batu akik), foto panti asuhan, serta tiga unit telepon seluler. (hum/bad)

TAGGED: Bandara Internasional Soekamo-Hatta, Imigrasi Jakarta Barat, Jakarta, Kemenkumham DKI Jakarta, Modus Donasi Anak Yatim India, Negara India, Undang-Undang No 6 Tahun 2011, Visa on Arrival, Wahyu Eka Putra, Warga negara asing (WNA)
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KBRI London Laporkan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris atas Aksi Lecehkan Bendera
24 Desember 2025
KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi JPT Pratama untuk Enam Jabatan Strategis
24 Desember 2025
Sopir Bus Cahaya Trans Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak Semarang
24 Desember 2025
KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya Usai Periksa Ridwan Kamil
24 Desember 2025
Ajudan Presiden Prabowo Promosi Jabatan dalam Mutasi 187 Perwira Tinggi TNI
24 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KBRI London Laporkan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris atas Aksi Lecehkan Bendera
24 Desember 2025
KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi JPT Pratama untuk Enam Jabatan Strategis
24 Desember 2025
Sopir Bus Cahaya Trans Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak Semarang
24 Desember 2025
KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya Usai Periksa Ridwan Kamil
24 Desember 2025

TERPOPULER

Karier AKBP William Cornelis Tanasale Berakhir, Lolos PTDH dan Dimutasi dari Kapolres Tuban
23 Desember 2025
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, bersama kepala UPT Imigrasi se-Jatim menggelar jumpa pers.
Kanwil Imigrasi Jatim Buka Data Kinerja 2025: Paspor Elektronik Meroket, Pelanggaran Warga Negara Asing Ditindak Tegas
23 Desember 2025
Aura Kasih Unggah Pesan Syukur di Tengah Isu Rumah Tangga Ridwan Kamil
23 Desember 2025
Bus PO Cahaya Trans dari Jatiasih Kecelakaan di Tol Krapyak Semarang, 15 Penumpang Tewas
22 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

KBRI London Laporkan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris atas Aksi Lecehkan Bendera

Korupsi

KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi JPT Pratama untuk Enam Jabatan Strategis

Peristiwa

Sopir Bus Cahaya Trans Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak Semarang

Korupsi

KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya Usai Periksa Ridwan Kamil

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?