MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Wow.., Dengan Cara Ini 2 WNA India Cari Uang di Jakarta, Tepergok Petugas Imigrasi, segera Dideportasi

Publisher: Admin 26 Oktober 2023 2 Min Read
Share
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Sandi Andaryadi (dua dari kiri) ikut merilis kegiatan Bidang Inteldakim didampingi Kakanim Jakarta Barat Wahyu Eka Putra (dua dari kanan) bersama anggota.
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Sandi Andaryadi (dua dari kiri) ikut merilis kegiatan Bidang Inteldakim didampingi Kakanim Jakarta Barat Wahyu Eka Putra (dua dari kanan) bersama anggota.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ada-ada saja cara warga negara asing (WNA) menyalahgunakan izin tinggal untuk tujuan memperoleh uang. Seperti yang dilakukan KPS (57) dan NPS (36), dua warga asal Negara India yang tinggal di Jakarta ini.

Sial, aksi mereka pada 17 Oktober 2023 di sekitar Jalan Mangga Besar I saat melakukan praktik meramal dan mengumpulkan dana dengan modus donasi anak yatim di India, terendus petugas
Imigrasi Jakarta Barat.

Wahyu Eka Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat menyatakan, saat diamankan oleh petugas tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti juga diangkut oleh petugas.

Baca Juga:  Jelang Kongres PWI Pusat, Dukungan PWI Provinsi untuk Ahmad Munir Terus Mengalir

“Dari hasil pemeriksaan mengungkap bahwa keduanya masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) berlaku selama 30 hari melalui Bandara Internasional Soekamo-Hatta pada 9 Oktober 2023,” ujar Kakanim Wahyu dalam rilis, Kamis, 26 Oktober 2023.

Lanjut Wahyu, selama berada di Indonesia, KPS dan NPS mencari uang dengan cara menawarkan jasa meramal garis tangan sambil meminta donasi untuk anak yatim piatu di India.

Mereka beroperasi di sekitar pertokoan di beberapa wilayah Jakarta Barat dan berhasil mengumpulkan antara 400 ribu hingga 750 ribu rupiah per hari.

Dijelaskan Wahyu, bahwa KPS dan NPS telah melakukan praktik serupa sejak tahun 2022. Keduanya diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf (a), yang dapat mengakibatkan pendeportasian dan penangkalan.

Baca Juga:  Wujud Peduli Masyarakat, Imigrasi Surabaya Libatkan Mahasiswa Asing Bagi-bagi Takjil

Barang Bukti dan Tindakan Hukum:
Petugas Kantor Imigrasi Jakarta Barat berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, sticker VOA, uang tunai sejumlah 1.260.000 rupiah, kartu nama, peralatan meramal (kartu dan batu akik), foto panti asuhan, serta tiga unit telepon seluler. (hum/bad)

TAGGED: Bandara Internasional Soekamo-Hatta, Imigrasi Jakarta Barat, Jakarta, Kemenkumham DKI Jakarta, Modus Donasi Anak Yatim India, Negara India, Undang-Undang No 6 Tahun 2011, Visa on Arrival, Wahyu Eka Putra, Warga negara asing (WNA)
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK
14 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi
14 Januari 2026
KPK Geledah Kantor PT Wanatiara Persada Jakarta Utara Terkait Dugaan Suap Pajak
14 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK
14 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi
14 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Isi Garasi Tiga Pejabat KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
12 Januari 2026
Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dengan Bukti Tebal
12 Januari 2026
Sejumlah pemohon menunggu pelayanan paspor di Immigration Lounge Ciputra World Surabaya dalam rangka Hari Bakti Imigrasi (HBI) kemarin.
Diserbu Warga di Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Paspor Simpatik Imigrasi Surabaya Layani 284 Pemohon
12 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan

Korupsi

Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK

Korupsi

KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

Korupsi

KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?