SURABAYA, Memoindonesia.co.id Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadilah Panara, bersama anggotanya, memperlihatkan barang bukti serta tersangka di Mapolrestabes pada 18 September 2023.
Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan narkoba ekstasi jenis Jawa-Sumatera di Kedung Cowek, yang dikendalikan oleh gembong Fredy Pratama.
Fredy adalah gembong pengedar narkoba asal Thailand yang diidentifikasi oleh Bareskrim Polri. Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadilah Panara, mengungkapkan hal ini pada hari Senin 18 September 2023.
Fadilah menyatakan, “Jaringan Freddy menghubungkan Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. Sebagian besar terkait dengan Jawa. Kemungkinan besar jaringan besar yang masuk ke Surabaya adalah jaringan Fredy.” ujarnya.
Jaringan Fredy melibatkan tiga pihak dari Laos, Myanmar, dan Thailand. Fredy beroperasi di luar negeri di antara ketiga negara tersebut. Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan oleh Mabes Polri,” jelas Fadilah.
Fadilah menuturkan bahwa narkoba dikirim melalui ketiga negara tersebut. Meskipun rincian jalur pengiriman belum diketahui, Fadilah memastikan bahwa narkoba memasuki Indonesia melalui Sumatera.
“Para kurir membawa barang dari Sumatera ke Jawa. Individu yang kami tangkap sebelumnya diduga sebagai anak buah Fredy,” tambah Fadilah.
Hasil analisis Bareskrim Polri terhadap sejumlah jaringan narkoba yang diungkap di Tanah Air akhirnya mengarah pada identifikasi gembongnya, Fredy Pratama.
Fredy mengendalikan jaringan narkoba di Indonesia dari Thailand. Hingga saat ini, Polri telah berhasil menangkap 39 tersangka terkait jaringannya.
Jaringan narkoba Fredy Pratama beroperasi dengan sangat rapi dan menggunakan aplikasi BlackBerry Messenger Enterprise, Threema, dan wire untuk berkomunikasi. Fredy sendiri kini berstatus buron.
Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis pil ekstasi jaringan Sumatera-Jawa senilai Rp 33 miliar pada Senin (18/9/2023).
Selain itu, petugas juga berhasil menangkap kurir dengan inisial AB alias Tami (31), yang merupakan warga Jalan Kedung Cowek. Dari tangan kurir tersebut, petugas menyita total 12.600 butir ekstasi berlogo transformer. (hum/cak)