MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Arif Fathoni Pimpin Komisi A DPRD Surabaya

Publisher: Admin 18 September 2023 2 Min Read
Share
Arif Fathoni dipercaya memimpin Komisi A DPRD Surabaya melalui rapat Bamus.
Arif Fathoni dipercaya memimpin Komisi A DPRD Surabaya melalui rapat Bamus.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Arif Fathoni secara resmi ditunjuk sebagai Ketua Komisi A DPRD Surabaya menggantikan Pertiwi Ayu Krishna. Keputusan ini berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus), Senin, 18 September 2023,

Sedangkan ketua sebelumnya, Pertiwi Ayu Krishna dipindah ke Komisi B DPRD Surabaya menggantikan anggota dewan separtainya, Lembah Setyowati untuk duduk di Komisi A sebagai anggota.

“Kita telah melakukan rapat Bamus dan memutuskan saudara Arif Fathoni secara resmi menjabat sebagai ketua Komisi A,” kata Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono usai memimpin rapat Bamus.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, proses pengambilan keputusan ketua Komisi A dilakukan via voting di komisi. Selanjutnya diteruskan ke rapat Bamus.

Baca Juga:  Menteri ATR/Kepala BPN Imbau Masyarakat Tak Sungkan Minta Pendampingan BPN

“Tinggal menunggu rapat paripurna. Semua menyetujui ketua Komisi A adalah saudara Arif Fathony,” cetus Adi.

Sementara itu, Arif Fathoni menjelaskan, sebanyak 12 anggota Komisi A sepakat menunjuk dirinya dalam rapat internal yang dipimpin langsung Ketua DPRD Surabaya.

“Jadi sesuai tata tertib DPRD, ketua Komisi A itu kan dipilih oleh anggota. Jadi saat rapat dipimpin ketua DPRD, alhamdulillah sebanyakn 12 anggota Komisi A menyepakati saya sebagai nahkoda hingga periode jabatan anggota DPRD berakhir di 2024,” papar politisi berlatar belakang jurnalis ini.

Masih kata Fathoni, amanah baru ini akan diembannya dengan penuh tanggung jawab meski tidak mudah. Sebab di sisa kepemimpinan periode kali ini, Komisi A harus benar-benar menjadi wadah bagi masyarakat Surabaya. Terutama menampung aspirasi warga terkait bidang hukum dan pemerintahan.

Baca Juga:  Armuji dan Jan Hwa Diana Berdamai, Soal Ijazah Karyawan Ditahan Bukan Lagi Wewenangnya

“Tugas DPRD mengakselerasikan kehendak rakyat supaya ada solusinya. Saat ini prosesnya sedang dilakukan ke Bamus, menjadwalkan Paripurna untuk mengubah keputusan DPRD sebelumnya,” pungkas Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini. (cak/bad)

TAGGED: Adi Sutarwijono, DPRD SURABAYA, Fraksi Golkar, Komisi A DPRD Surabaya, Lembah Setyowati, Partai Golkar, PDI Perjuangan, PEMKOT SURABAYA, Pertiwi Ayu Krishna, Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ammar Zoni Tolak Didampingi Penasihat Hukum dalam Sidang Kasus Narkotika
16 Januari 2026
Ammar Zoni Mengaku Didikte Tulis Surat Pernyataan Kasus Narkotika di Rutan Salemba
16 Januari 2026
Beda Keterangan Ammar Zoni Soal Pengakuan Jadi Gudang Sabu di Sidang
16 Januari 2026
Jaksa Tampilkan Chat WhatsApp Nadiem Sebelum Menjabat Mendikbudristek di Sidang Tipikor
16 Januari 2026
KPK Dalami Perkara Kejari Bekasi Saat Periksa Eks Kajari Terkait Suap Ade Kuswara
16 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ammar Zoni Tolak Didampingi Penasihat Hukum dalam Sidang Kasus Narkotika
16 Januari 2026
Ammar Zoni Mengaku Didikte Tulis Surat Pernyataan Kasus Narkotika di Rutan Salemba
16 Januari 2026
Beda Keterangan Ammar Zoni Soal Pengakuan Jadi Gudang Sabu di Sidang
16 Januari 2026
Jaksa Tampilkan Chat WhatsApp Nadiem Sebelum Menjabat Mendikbudristek di Sidang Tipikor
16 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi
14 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Ammar Zoni Tolak Didampingi Penasihat Hukum dalam Sidang Kasus Narkotika

Hukum

Ammar Zoni Mengaku Didikte Tulis Surat Pernyataan Kasus Narkotika di Rutan Salemba

Hukum

Beda Keterangan Ammar Zoni Soal Pengakuan Jadi Gudang Sabu di Sidang

Korupsi

Jaksa Tampilkan Chat WhatsApp Nadiem Sebelum Menjabat Mendikbudristek di Sidang Tipikor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?