MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

7 Tahun Dipenjara Kasus Narkotika, WN Malaysia Dideportasi

Publisher: Admin 17 September 2023 2 Min Read
Share
Petugas Rudenim Medan mengawal NKH menuju ke Bandara Internasional Kualanamu
Petugas Rudenim Medan mengawal NKH menuju ke Bandara Internasional Kualanamu.
Ad imageAd image

MEDAN, Memoindonesia.co.id – Jajaran Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan melakukan deportasi terhadap seorang deteni Warga Negara Malaysia berinisial NKH (72), Sabtu (16/9/2023).

Yang bersangkutan dideportasi setelah menyelesaikan seluruh masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan atas kasus narkotika selama 7 tahun.

“Proses pendeportasian dilaksanakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu,” ujar Kepala Rudenim Medan Sarasaralos Sivakkar dikonfirmasi, Minggu (17/9/2023).

Dalam perjalanan pendeportasian kemarin, mantan napi ini dikawal oleh empat orang petugas yang dipimpin langsung oleh Kasi registrasi administrasi dan pelaporan Rudenim Medan.

Sebelum dilakukan pendeportasian dilakukan Berita Acara Serah Terima (BAST) Deteni dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan kepada Rumah Detensi Imigrasi MedanĀ  diikuti Kepala Rudenim Medan Sarasaralos Sivakkar dan Konsulat Jenderal Malaysia di Medan, Zainuddin.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut

“Berdasarkan kondisi kesehatan yang kurang baik, karena tahanan tersebut menderita stroke, dan kesediaan keluarga tahanan untuk menyediakan tiket pulang,” sambung Sarasaralos.

Dijelaskan Alos, tanggapan cepat dari Konsulat Jenderal Malaysia dalam mengurus dokumen perjalanan, proses deportasi dilakukan dengan cepat tanpa proses detensi di Rudenim Medan.

Tepat pada pukul 17.30, Deteni tersebut telah beehasil diberangkatkan menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK 392 tujuan Kuala Lumpur dan diperkirakan tiba ditempat tujuan pada pukul 19.30 Waktu Malaysia.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Rudenim Medan atas kerja sama yang terjalin dengan baik sehingga proses pendeportasian ini berjalan dengan cepat dan lancar,” pungkas Konsulat Jenderal Malaysia di Medan, Zainuddin. (hum/cak)

Baca Juga:  Chaowalit Buron Nomor 1 di Thailand Pernah Tembak Polisi-Anggota Kehakiman
TAGGED: Bandara Kualanamu, Medan, Napi Narkotika, Rudenim Medan, WN Malaysia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi
23 Februari 2026
MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling
23 Februari 2026
Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama
23 Februari 2026
Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda
23 Februari 2026
Budi Hartanto (kiri), Kakanwil baru BPN Sultra bersama istri dan Kakanwil sebelumnya, Rahmat bersama istri usai sertijab di aula kanwil pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Sertijab Kanwil BPN Sultra: Budi Hartanto Komitmen Percepat dan Pertegas Kepastian Hukum
23 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi
23 Februari 2026
MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling
23 Februari 2026
Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama
23 Februari 2026
Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda
23 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi

Nasional

MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling

Nasional

Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama

Hukum

Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?