MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

7 Tahun Dipenjara Kasus Narkotika, WN Malaysia Dideportasi

Publisher: Admin 17 September 2023 2 Min Read
Share
Petugas Rudenim Medan mengawal NKH menuju ke Bandara Internasional Kualanamu
Petugas Rudenim Medan mengawal NKH menuju ke Bandara Internasional Kualanamu.
Ad imageAd image

MEDAN, Memoindonesia.co.id – Jajaran Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan melakukan deportasi terhadap seorang deteni Warga Negara Malaysia berinisial NKH (72), Sabtu (16/9/2023).

Yang bersangkutan dideportasi setelah menyelesaikan seluruh masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan atas kasus narkotika selama 7 tahun.

“Proses pendeportasian dilaksanakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu,” ujar Kepala Rudenim Medan Sarasaralos Sivakkar dikonfirmasi, Minggu (17/9/2023).

Dalam perjalanan pendeportasian kemarin, mantan napi ini dikawal oleh empat orang petugas yang dipimpin langsung oleh Kasi registrasi administrasi dan pelaporan Rudenim Medan.

Sebelum dilakukan pendeportasian dilakukan Berita Acara Serah Terima (BAST) Deteni dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan kepada Rumah Detensi Imigrasi Medan  diikuti Kepala Rudenim Medan Sarasaralos Sivakkar dan Konsulat Jenderal Malaysia di Medan, Zainuddin.

Baca Juga:  Ancaman Bom Mereda, Ratusan Jemaah Haji Jatim Kembali Terbang ke Surabaya Dini Hari

“Berdasarkan kondisi kesehatan yang kurang baik, karena tahanan tersebut menderita stroke, dan kesediaan keluarga tahanan untuk menyediakan tiket pulang,” sambung Sarasaralos.

Dijelaskan Alos, tanggapan cepat dari Konsulat Jenderal Malaysia dalam mengurus dokumen perjalanan, proses deportasi dilakukan dengan cepat tanpa proses detensi di Rudenim Medan.

Tepat pada pukul 17.30, Deteni tersebut telah beehasil diberangkatkan menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK 392 tujuan Kuala Lumpur dan diperkirakan tiba ditempat tujuan pada pukul 19.30 Waktu Malaysia.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Rudenim Medan atas kerja sama yang terjalin dengan baik sehingga proses pendeportasian ini berjalan dengan cepat dan lancar,” pungkas Konsulat Jenderal Malaysia di Medan, Zainuddin. (hum/cak)

Baca Juga:  Pegawai Rudenim Medan Terima Penghargaan dari Konsul Jenderal Malaysia 
TAGGED: Bandara Kualanamu, Medan, Napi Narkotika, Rudenim Medan, WN Malaysia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Eks Pegawai Kementan Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar
12 Maret 2026
Komisi VIII DPR Pastikan Persiapan Haji 2026 Tetap Berjalan Meski Konflik Timur Tengah Memanas
12 Maret 2026
BPOM Temukan 27.407 Produk Pangan Ilegal Jelang Lebaran, Milo dan Old Town Termasuk
12 Maret 2026
Pabrik Mi Basah Berformalin di Boyolali Digerebek Polisi, Produksi hingga 1,5 Ton per Hari
12 Maret 2026
Polda Jateng Bongkar Pabrik Mi Berformalin di Boyolali, Pelaku Gunakan 1 Liter Formalin per 100 Kg Adonan
12 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Eks Pegawai Kementan Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar
12 Maret 2026
Komisi VIII DPR Pastikan Persiapan Haji 2026 Tetap Berjalan Meski Konflik Timur Tengah Memanas
12 Maret 2026
BPOM Temukan 27.407 Produk Pangan Ilegal Jelang Lebaran, Milo dan Old Town Termasuk
12 Maret 2026
Pabrik Mi Basah Berformalin di Boyolali Digerebek Polisi, Produksi hingga 1,5 Ton per Hari
12 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Eks Pegawai Kementan Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar

Pemerintahan

Komisi VIII DPR Pastikan Persiapan Haji 2026 Tetap Berjalan Meski Konflik Timur Tengah Memanas

Nasional

BPOM Temukan 27.407 Produk Pangan Ilegal Jelang Lebaran, Milo dan Old Town Termasuk

Hukum

Pabrik Mi Basah Berformalin di Boyolali Digerebek Polisi, Produksi hingga 1,5 Ton per Hari

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?