MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi Buru AM Usai Amankan 88 WNA China Pelaku Love Scamming

Polda Kepri Kejar Penyedia Fasilitas

Publisher: Redaksi 6 September 2023 4 Min Read
Share
Ungkap kasus UU ITE Love Scamming (Istimewa)
Ungkap kasus UU ITE Love Scamming (Istimewa)
Ad imageAd image

BATAM, Memoindonesia.co.id – 88 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diduga sebagai pelaku kejahatan love scamming diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Setelah mengamankan WNA, kini polisi memburu AM, pengusaha hiburan malam yang diduga menyediakan fasilitas untuk kejahatan internasional tersebut. Diduga, AM menyediakan praktik love scamming yang dilakukan di hotel tersebut.

Informasi yang didapatkan, praktik love scamming itu dilakukan di hotel milik pengusaha di kawasan Nagoya, Lubukbaja. Pengusaha menyediakan lokasi khusus di lantai IV hotel.

“Memang setiap akhir pekan, lantai IV itu disediakan khusus buat mereka. Semuanya orang Thiongkok,” ujar salah seorang room service hotel tersebut.

Pada akhir pekan, ia mengakui bisa mendapatkan uang tip mencapai jutaan rupiah dari warga Thiongkok tersebut.

Akibat aksi komplotan WNA Tiongkok itu, para korbannya harus menelan kehilangan uang sekitar Rp 20 miliar. Kini, polisi mengejar tersangka lain. Yakni pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan fasilitas dan akomodasi pelaku love skimming.

Baca Juga:  3 Warga Bangladesh Dijadikan Tersangka, Bukti Tegas Penegakan Hukum Imigrasi Batam

Informasi yang diperoleh Rabu, 6 September 2023, Polda Kepri sedang mengejar pemilik gedung di Kara Industrial Park Batam Centre yang dijadikan tempat aksi love scamming.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Nasriadi mengatakan.

“Tidak hanya pemilik gedung di kawasan Kara Industrial tetapi juga pihak yang memfasilitasi pelaku itu masih kami dalami,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Nasriadi.

Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kepolisian China untuk mengungkap aksi kejahatan love skamming di wilayah Polda Kepri.

“Saat ini kami saling berkoordinasi dari data yang didapat dari Kepolisian China,” sambung Nasriadi.

Selain penyedia fasilitas, lanjut dia, Polda Kepri juga orang-orang yang memberikan akomodasi bagi para pelaku kejahatan love skamming.

Baca Juga:  Imigrasi Siap Berikan Pelayanan Keimigrasian Terbaik bagi Perusahaan Kawasan Ekonomi Khusus di Gresik

Apalagi, aksi kejahatan WNA China itu sudah berjalan sekitar dua bulan terakhir di Kara Industrial Park Batam Centre.

“Kami masih pendalaman keterkaitan pidana yang mereka lakukan dengan kasus ini, dan juga masih dalami apakah dua bulan sebelum itu mereka sudah menjalankan di Batam,” papar Nasriadi.

Dari penyidikan yang dilakukan diketahui para pelaku love scamming ini menjalankan aksinya berpencar di tiga lokasi. Namun pusat aksi mereka di Kawasan Industri Kara.

“Mereka melakukan di tiga lokasi. Sebab untuk aksi love scamming itu butuh tempat khusus bagi wanita,” ungkapnya.

Untuk pendalaman kasus ini, menurut Nasriadi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian China. Diperoleh informasi bahwa para korban menderita kerugian 10 ribu Yuan atau sekitar Rp 20 miliar.

Untuk mencegah adanya aksi kejahatan serupa, kini Polda Kepri berkoordinasi dan bertukar informasi dengan Divhubinter Interpol dan Ministry of Public Security Republik Rakyat Tiongkok (RTT).

Baca Juga:  Global Citizenship of Indonesia, Terobosan Imigrasi Menjawab Kewarganegaraan Ganda

“Upaya pencegahan ini terus dilakukan agar Batam dan Kepri tidak dijadikan aktifitas love scamming,” jelasnya.

Ia pun berharap masyarakat yang mengetahui aktivitas ilegal itu agar melaporkan ke polisi.

“Paling utama juga laporan dari masyarakat yang siap ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjenpol Amur Chandra menegaskan dengan pengungkapan ini menunjukkan wilayah Indonesia bukan menjadi tempat para pelaku kejahatan trans nasional crime.

“Kerja sama P to P sudah dideklarasikan di Labuan Bajo dan disepakati seluruh negara Asean beserta negara China, Korea Selatan dan pengungkapan love scamming adalah bentuk komitmen kami,” ungkapnya

Untuk penanganan love scamming, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut dengan berkoordinasi dengan Kepolisian China.

“Sehingga wilayah Indonesia tidak aman bagi pelaku dan siap memberantas, dan memeranginya,” pungkas dia. (hum/cak)

TAGGED: Batam, Love Scamming, Polda Kepri, Warga Negara Asing
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

Korupsi

Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?