MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Buka Kerajinan Ilegal, Bule Belanda di Deportasi

Publisher: Admin 17 Agustus 2023 3 Min Read
Share
Kasi Inteldakim, Putu Agus Eka Putra (kiri) mendampingi Kakanim Mataram Pungky Handoyo memberikan penjelasan kepada wartawan terkait deportasi EA.
Kasi Inteldakim, Putu Agus Eka Putra (kiri) mendampingi Kakanim Mataram Pungky Handoyo memberikan penjelasan kepada wartawan terkait deportasi EA.
Ad imageAd image

MATARAM – Bule asal Belanda berinisial EA (37), dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram karena tertangkap tangan sedang mengajar di kelas kerajinan pottery (gerabah) secara ilegal di sebuah hotel di wilayah Kuta, Lombok Tengah, Sabtu (12/08/2023) lalu.

Petugas Imigrasi Mataram mendapatkan informasi dari media sosial bahwa akan diselenggarakan kelas “Fun Pottery Class” di sebuah Hotel di Kuta, Lombok Tengah dengan EA sebagai pengajarnya.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mendapati EA sedang mengajar di kelas tersebut dengan tiga orang peserta yang terdiri dari dua orang WNA dan seorang WNI.

Dalam penjelasannya, Rabu (16/8/2023), Kepala Kantor Imigrasi Mataram Pungki Handoyo menjelaskan, jika WN Belanda diamankan saat sedang mengajar kelas gerabah di sebuah hotel.

Baca Juga:  Kakanim Semarang: Mari Kita Hargai Perjuangan para Pendahulu Perebut Kemerdekaan Bangsa Ini

“EA membuka kelas Fun Pottery dengan biaya pendaftaran sebesar Rp 420.000 dan pesertanya mendapatkan minum, pelajaran membuat gerabah dan hasil kerajinan yang dibuat nantinya dapat dibawa pulang,” jelas Pungky didampingi Kasi Inteldakim, Putu Agus Eka Putra.

Lanjutnya, kelas Fun Pottery yang diselenggarakan oleh EA tidak dibenarkan dan melanggar izin tinggal yang dimiliki karena tidak sesuai dengan lokasi wilayah kerja EA.

“EA yang seharusnya hanya boleh bekerja di wilayah Badung dan Denpasar Bali, selain itu EA juga telah melakukan pelanggaran terhadap izin tinggalnya karena ikut memasarkan dan mempromosikan kelas Fun Pottery yang ia selenggarakan melalui akun media sosial pribadinya,” ungkap Pungki Handoyo.

Baca Juga:  Imigrasi Bentuk Satgas Patroli: Langkah Berani Jaga Keamanan dan Stabilitas Bali sebagai Destinasi Wisata Dunia!

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, EA telah melanggar pasal 75 ayat 1 Undang – undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

“Kita semua harus peka dan tetap peduli terkait keberadaan orang asing di lingkungan sekitar kita, karena tidak semua orang asing memiliki manfaat atau tujuan baik selama berada di Indonesia,” bebernya.

Hal itu dibuktikan oleh Imigrasi Mataram dalam satu bulan terakhir telah mendeportasi tiga orang warga negara asing.

“Dalam satu bulan terakhir ini, kami sudah mendeportasi tiga orang WNA yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal miliknya dengan bekerja dan mencari uang secara ilegal di Pulau Lombok,” pungkas Pungki Handoyo. (hum/cak)

Baca Juga:  Kanimsus Surabaya Merilis Inovasi 'Lentera Keimigrasian' untuk Meningkatkan Layanan Konsultasi Hukum Keimigrasian
TAGGED: Deportasi, Imigrasi, Mataram, Orang Asing
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital
18 Desember 2025
Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi
18 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025

TERPOPULER

Pelarian Youtuber Resbob Berakhir, Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian
18 Desember 2025
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital
18 Desember 2025
Petugas Imigrasi Semarang sedang melakukan perekaman gambar dan sidik jari pemohon paspor.
Eazy Passport Jemput Bola, 83 Calon Jamaah Haji Semarang Dilayani Langsung di Kantor Kemenag
17 Desember 2025
Imigrasi Kediri
Operasi Wira Waspada Digelar Serentak, Imigrasi Kediri Perketat Pengawasan WNA
17 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten

Hukum

Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang

Hukum

Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Hukum

Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?