MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Buka Kerajinan Ilegal, Bule Belanda di Deportasi

Publisher: Admin 17 Agustus 2023 3 Min Read
Share
Kasi Inteldakim, Putu Agus Eka Putra (kiri) mendampingi Kakanim Mataram Pungky Handoyo memberikan penjelasan kepada wartawan terkait deportasi EA.
Kasi Inteldakim, Putu Agus Eka Putra (kiri) mendampingi Kakanim Mataram Pungky Handoyo memberikan penjelasan kepada wartawan terkait deportasi EA.
Ad imageAd image

MATARAM – Bule asal Belanda berinisial EA (37), dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram karena tertangkap tangan sedang mengajar di kelas kerajinan pottery (gerabah) secara ilegal di sebuah hotel di wilayah Kuta, Lombok Tengah, Sabtu (12/08/2023) lalu.

Petugas Imigrasi Mataram mendapatkan informasi dari media sosial bahwa akan diselenggarakan kelas “Fun Pottery Class” di sebuah Hotel di Kuta, Lombok Tengah dengan EA sebagai pengajarnya.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mendapati EA sedang mengajar di kelas tersebut dengan tiga orang peserta yang terdiri dari dua orang WNA dan seorang WNI.

Dalam penjelasannya, Rabu (16/8/2023), Kepala Kantor Imigrasi Mataram Pungki Handoyo menjelaskan, jika WN Belanda diamankan saat sedang mengajar kelas gerabah di sebuah hotel.

Baca Juga:  9 Kantor Imigrasi di Jatim Permudah Persyaratan Paspor bagi Pekerja Migran Indonesia

“EA membuka kelas Fun Pottery dengan biaya pendaftaran sebesar Rp 420.000 dan pesertanya mendapatkan minum, pelajaran membuat gerabah dan hasil kerajinan yang dibuat nantinya dapat dibawa pulang,” jelas Pungky didampingi Kasi Inteldakim, Putu Agus Eka Putra.

Lanjutnya, kelas Fun Pottery yang diselenggarakan oleh EA tidak dibenarkan dan melanggar izin tinggal yang dimiliki karena tidak sesuai dengan lokasi wilayah kerja EA.

“EA yang seharusnya hanya boleh bekerja di wilayah Badung dan Denpasar Bali, selain itu EA juga telah melakukan pelanggaran terhadap izin tinggalnya karena ikut memasarkan dan mempromosikan kelas Fun Pottery yang ia selenggarakan melalui akun media sosial pribadinya,” ungkap Pungki Handoyo.

Baca Juga:  Bandara Ahmad Yani Bangkit Menjadi Bandara Internasional: Imigrasi dan Stakeholder Siap 100%

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, EA telah melanggar pasal 75 ayat 1 Undang – undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

“Kita semua harus peka dan tetap peduli terkait keberadaan orang asing di lingkungan sekitar kita, karena tidak semua orang asing memiliki manfaat atau tujuan baik selama berada di Indonesia,” bebernya.

Hal itu dibuktikan oleh Imigrasi Mataram dalam satu bulan terakhir telah mendeportasi tiga orang warga negara asing.

“Dalam satu bulan terakhir ini, kami sudah mendeportasi tiga orang WNA yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal miliknya dengan bekerja dan mencari uang secara ilegal di Pulau Lombok,” pungkas Pungki Handoyo. (hum/cak)

Baca Juga:  Menghilang saat Jalani Detensi, Imigrasi segera Proses Hukum Kasus WN Tiongkok
TAGGED: Deportasi, Imigrasi, Mataram, Orang Asing
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, Suwono Budi Hartono (kanan) berbincang dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Dirjen PPTR Turun ke Kantah Nganjuk, Tekankan Layanan Tetap Prima Meski Libur Lebaran
23 Maret 2026
Dirjen PPTR Lampri dan Dirjen Sengketa Iljas serta Kakanwil BPN Jatim Asep Heri berfoto bersama dengan jajaran dan staf Kantor Pertanahan Surabaya II yang sejak pagi tetap buka memberikan pelayanan meski di suasan liburan Idulfitri 1447 Hijriah.
Dirjen PPTR Lampri “Pulang Kampung” ke BPN Krembangan, Kenangan Lama Menguatkan Komitmen Layanan
23 Maret 2026
Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar
23 Maret 2026
PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan
23 Maret 2026
Marco Bezzecchi Dominasi MotoGP Brasil 2026, Pimpin Klasemen Usai Menang
23 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, Suwono Budi Hartono (kanan) berbincang dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Jawa Timur

Dirjen PPTR Turun ke Kantah Nganjuk, Tekankan Layanan Tetap Prima Meski Libur Lebaran

Dirjen PPTR Lampri dan Dirjen Sengketa Iljas serta Kakanwil BPN Jatim Asep Heri berfoto bersama dengan jajaran dan staf Kantor Pertanahan Surabaya II yang sejak pagi tetap buka memberikan pelayanan meski di suasan liburan Idulfitri 1447 Hijriah.
Pertanahan

Dirjen PPTR Lampri “Pulang Kampung” ke BPN Krembangan, Kenangan Lama Menguatkan Komitmen Layanan

Hukum

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?