MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Buka Kerajinan Ilegal, Bule Belanda di Deportasi

Publisher: Admin 17 Agustus 2023 3 Min Read
Share
Kasi Inteldakim, Putu Agus Eka Putra (kiri) mendampingi Kakanim Mataram Pungky Handoyo memberikan penjelasan kepada wartawan terkait deportasi EA.
Kasi Inteldakim, Putu Agus Eka Putra (kiri) mendampingi Kakanim Mataram Pungky Handoyo memberikan penjelasan kepada wartawan terkait deportasi EA.
Ad imageAd image

MATARAM – Bule asal Belanda berinisial EA (37), dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram karena tertangkap tangan sedang mengajar di kelas kerajinan pottery (gerabah) secara ilegal di sebuah hotel di wilayah Kuta, Lombok Tengah, Sabtu (12/08/2023) lalu.

Petugas Imigrasi Mataram mendapatkan informasi dari media sosial bahwa akan diselenggarakan kelas “Fun Pottery Class” di sebuah Hotel di Kuta, Lombok Tengah dengan EA sebagai pengajarnya.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mendapati EA sedang mengajar di kelas tersebut dengan tiga orang peserta yang terdiri dari dua orang WNA dan seorang WNI.

Dalam penjelasannya, Rabu (16/8/2023), Kepala Kantor Imigrasi Mataram Pungki Handoyo menjelaskan, jika WN Belanda diamankan saat sedang mengajar kelas gerabah di sebuah hotel.

Baca Juga:  Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025

“EA membuka kelas Fun Pottery dengan biaya pendaftaran sebesar Rp 420.000 dan pesertanya mendapatkan minum, pelajaran membuat gerabah dan hasil kerajinan yang dibuat nantinya dapat dibawa pulang,” jelas Pungky didampingi Kasi Inteldakim, Putu Agus Eka Putra.

Lanjutnya, kelas Fun Pottery yang diselenggarakan oleh EA tidak dibenarkan dan melanggar izin tinggal yang dimiliki karena tidak sesuai dengan lokasi wilayah kerja EA.

“EA yang seharusnya hanya boleh bekerja di wilayah Badung dan Denpasar Bali, selain itu EA juga telah melakukan pelanggaran terhadap izin tinggalnya karena ikut memasarkan dan mempromosikan kelas Fun Pottery yang ia selenggarakan melalui akun media sosial pribadinya,” ungkap Pungki Handoyo.

Baca Juga:  Menteri Imigrasi Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Malang: Cerminan Nyata Reformasi Birokrasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, EA telah melanggar pasal 75 ayat 1 Undang – undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

“Kita semua harus peka dan tetap peduli terkait keberadaan orang asing di lingkungan sekitar kita, karena tidak semua orang asing memiliki manfaat atau tujuan baik selama berada di Indonesia,” bebernya.

Hal itu dibuktikan oleh Imigrasi Mataram dalam satu bulan terakhir telah mendeportasi tiga orang warga negara asing.

“Dalam satu bulan terakhir ini, kami sudah mendeportasi tiga orang WNA yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal miliknya dengan bekerja dan mencari uang secara ilegal di Pulau Lombok,” pungkas Pungki Handoyo. (hum/cak)

Baca Juga:  Kakanim Semarang: Mari Kita Hargai Perjuangan para Pendahulu Perebut Kemerdekaan Bangsa Ini
TAGGED: Deportasi, Imigrasi, Mataram, Orang Asing
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sosok Rifaldo Aquino Buron Kasus TPPO di Kamboja yang Ditangkap Polri
22 Februari 2026
BGN Bantah Isu Mitra SPPG Untung Bersih Rp 1,8 Miliar per Tahun
22 Februari 2026
Pria Hina Nabi Muhammad di TikTok Ditangkap Polda Aceh di Bengkayang
22 Februari 2026
Tiga Remaja Putri Tewas Tersambar Kereta Api di Batang saat Diduga Swafoto di Rel
22 Februari 2026
Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas Kecelakaan di Tol Makassar
22 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sosok Rifaldo Aquino Buron Kasus TPPO di Kamboja yang Ditangkap Polri
22 Februari 2026
BGN Bantah Isu Mitra SPPG Untung Bersih Rp 1,8 Miliar per Tahun
22 Februari 2026
Pria Hina Nabi Muhammad di TikTok Ditangkap Polda Aceh di Bengkayang
22 Februari 2026
Tiga Remaja Putri Tewas Tersambar Kereta Api di Batang saat Diduga Swafoto di Rel
22 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Internasional

Sosok Rifaldo Aquino Buron Kasus TPPO di Kamboja yang Ditangkap Polri

Nasional

BGN Bantah Isu Mitra SPPG Untung Bersih Rp 1,8 Miliar per Tahun

Hukum

Pria Hina Nabi Muhammad di TikTok Ditangkap Polda Aceh di Bengkayang

Peristiwa

Tiga Remaja Putri Tewas Tersambar Kereta Api di Batang saat Diduga Swafoto di Rel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?