MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Irjen Kemenkumham Minta Petugas Rutan Jaga Makanan Tetap Halal dan Toyiban

Publisher: Admin 11 Agustus 2023 2 Min Read
Share
Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu memberi penguatan kinerja di Rutan IIB Gresik.
Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu memberi penguatan kinerja di Rutan IIB Gresik.
Ad imageAd image

GRESIK – Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham Razilu berpesan agar makanan di rutan dijaga agar tetap halal dan toyiban. Hal itu disampaikan Razilu ketika memberikan penguatan kinerja ke Rutan IIB Gresik, Jumat (11/8/2023).

R‌azilu didampingi Kadiv Administrasi yang juga Plh Kakanwil Kemenkumham Jatim Saefur Rochim. Rombongan disambut Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan IIB Gresik Anis Handoyo beserta jajaran.

I‌rjen lansung menuju ruang pelayanan terpadu. Di sana, dia melakukan tanya jawab dengan petugas layanan.

“Aplikasi penitipan makanan ini baik untuk menjaga akuntabilitas kinerja,” terangnya.

Peninjauan dilanjutkan ke Ruang Dapur atau restorasi. Dia menyoroti proses pengolahan dan penyajian makanan.

Baca Juga:  Eazy Passport, Solusi Calon Jemaah Haji di Kendal yang Tak Harus Datangi Kantor Imigrasi Semarang

“Makanan akan mempengaruhi jasmani dan rohani yang memakannya, dalam hal ini warga binaan,” ujarnya.

Untuk itu, salah satu upaya untuk menjaga jasmani dan rohani warga binaan, adalah dengan menyajikan makanan dan minuman yang halal. Baik itu halal secara dzatiyah atau wujud makanannya.

“Ataupun halal dari aspek asal memperoleh makanan tersebut,” tuturnya.

Tak hanya itu, makanan dan minuman yang halal tersebut juga har baik (toyiban). Artinya makanan tersebut juga harus suci atau tidak najis. Tidak membahayakan tubuh akan maupun jiwa saat dikonsumsi.

“Artinya makanan toyib itu yang berimplikasi baik bagi kesehatan, yakni makanan yang sehat memiliki gizi sehingga memberi dampak positif bagi kesehatan orang yang memakannya,” urainya.

Baca Juga:  Timpora Kota Semarang Gelar Operasi Gabungan, Sasar Perusahaan Pekerjakan WNA, Pastikan Izin Tinggal Sesuai Peruntukan

“Selain itu, makanan toyib juga adalah makanan yang enak dan layak dikonsumsi,” imbuhnya.

Sebab makanan yang halal toyiban sangat berpengaruh terhadap orang, baik jasmaniyah maupun batiniyahnya.

“Kami apresiasi bahwa Rutan Gresik sudah mendapat sertifikat halal dari Kemenag,” tuturnya.

Sementara itu, Rochim mengatakan bahwa selama ini pihaknya terus mendorong jajarannya agar tetap menjaga pelayanan makanan dan minuman untuk warga binaan.

“Selama ini kami juga sering mengadakan sidak-sidak untuk memastikan dapur lapas dan rutan tetap dalam keadaan baik dan memberikan pelayanan terbaik,” tutupnya. (hum/cak)

TAGGED: Gresik, Kemenkumham, Napi, Rutan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?