MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kerja di Lombok Tak Sesuai Izin, Imigrasi Deportasi WN Perancis

Publisher: Admin 10 Agustus 2023 2 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Pungki Handoyo didampingi Kasi Inteldakim Putu Agus Eka Putra memberikan keterangan pers terkait deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Pungki Handoyo didampingi Kasi Inteldakim Putu Agus Eka Putra memberikan keterangan pers terkait deportasi.
Ad imageAd image

MATARAM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan deportasi seorang WN Perancis, Kamis (10/8/2023). Hingga hari ini, sudah 22 WNA yang dipulangkan ke negara asal.

Pria berinisial GG (34) ini, segera dideportasi karena telah menyalahgunakan izin tinggal terbatas (TKA) miliknya untuk bekerja di wilayah Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah.

Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Pungki Handoyo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, GG dinyatakan bersalah karena melanggar melanggar pasal 7/5 Ayat 1 Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Namanya akan dimasukkan kedalam daftar Penangkalan,” ujar Pungki didampingi Kasi Inteldakim Putu Agus Eka Putra kepada wartawan.

Baca Juga:  Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Dukung Hadirnya Kantor Imigrasi di Gresik

Lanjut Pungki, untuk proses deportasi terhadap GG sudah disiapkan untuk segera ditindaklanjuti.

“Hari ini akan langsung kami laksanakan (proses pendeportasian),” pungkas Pungki Handoyo.

Sekadar diketahui, selama Januari hingga Agustus 2023, Kantor Imigrasi Mataram telah mendeportasi sebanyak 22 orang asing.

Dijelaskan Putu, imigrasi berkomitmen melaksanakan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim terkait orang asing yang melanggar aturan yqng sudah ditentukan.

“Kami siap untuk menindak tegas siapapun orang asing di wilayah kami yang melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum,” tandas mantan Kasi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. (hum/bad)

Baca Juga:  Deportasi Dua WN Rusia Terlibat Prostitusi di Bali Terkendala Biaya Tiket
TAGGED: Deportasi, Imigrasi, Mataram, WN Perancis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dua Anggota Polres Cimahi Gugur Tertabrak Truk TNI Saat Tugas Penanganan Longsor
26 Januari 2026
Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan
26 Januari 2026
Prabowo Telepon Menteri KKP Trenggono Usai Sadar dari Pingsan
25 Januari 2026
Suasana Rumah Duka Kopilot ATR 42-500 Farhan Gunawan di Makassar
25 Januari 2026
Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Dimakamkan di TPU Ranca Sadang Tangerang
25 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dua Anggota Polres Cimahi Gugur Tertabrak Truk TNI Saat Tugas Penanganan Longsor
26 Januari 2026
Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan
26 Januari 2026
Prabowo Telepon Menteri KKP Trenggono Usai Sadar dari Pingsan
25 Januari 2026
Suasana Rumah Duka Kopilot ATR 42-500 Farhan Gunawan di Makassar
25 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Viral WNI Kezia Syifa Jadi Tentara AS, Orang Tua Ungkap Status Kewarganegaraan
24 Januari 2026
Irjenpol Johnny Eddizon Isir Jabat Kadivhumas Polri
24 Januari 2026
Kematian Selebgram Lula Lahfah di Apartemen Jakarta Masih Menyisakan Tanda Tanya
24 Januari 2026
Suasana permohonan Paspor Simpatik yang digelar oleh Kantor Imigrasi Semarang.
Diserbu Masyarakat Paspor Simpatik Imigrasi Semarang Layani Ratusan Pemohon Dalam Sehari
24 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Dua Anggota Polres Cimahi Gugur Tertabrak Truk TNI Saat Tugas Penanganan Longsor

Hukum

Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

Peristiwa

Prabowo Telepon Menteri KKP Trenggono Usai Sadar dari Pingsan

Peristiwa

Suasana Rumah Duka Kopilot ATR 42-500 Farhan Gunawan di Makassar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?