MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tentang Usulan Usia Capres/Cawapres Jadi 35 Tahun, Ini Alasan Pengacara Banyuwangi Menolak Keras Usulan PSI

Publisher: Admin 9 Agustus 2023 2 Min Read
Share
Pengacara Banyuwangi Sunandiantoro SH, MH ketika diwawancarai sejumlah awak media sekeluar dari Gedung MK.
Pengacara Banyuwangi Sunandiantoro SH, MH ketika diwawancarai sejumlah awak media sekeluar dari Gedung MK.
Ad imageAd image

JAKARTA – Permohonan uji materi syarat minimal usia capres dan cawapres dari 40 menjadi 35 tahun ditentang pengacara Banyuwangi, Sunandiantoro SH, MH dan Anang Suindro SH.

Uji materi dengan nomor register No. 29/PUU-XXI/2023 tertanggal 17 April 2023 itu, diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) agar Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengabulkan.

“Saya sependapat dengan pendapat Mas Gibran yang menyatakan bahwa dirinya belum cukup umur dan berpengalaman,” tandas Sunandiantoro di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Lanjut Sunan, hal ini juga sejalan dengan sikap Jokowi yang tidak merestui Mas Gibran maju sebagai cawapres.

Baca Juga:  KPK Usut Pihak yang Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

Sunan, lawyer asal Banyuwangi, Jawa timur dari Oase Law Firm, Rabu (9/8), mendatangi Gedung MK untuk menyampaikan keberatannya atas usul yang disampaikan oleh PSI dibawah kepemimpinan Ketua umumnya Giring Ganesha.

Sunan menduga indikasi akan dicalonkannya Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres) oleh sejumlah partai.

Sunan menolak dan menentang dengan alasan usulan PSI semata-mata demi menjaga nama baik Gibran Rakabuming dari pihak-pihak yang diduga sedang menjerumuskan anak Joko Widodo dan membenturkannya dengan Ketua MK.

“Mas Gibran tetep ileng Ian waspodo mengingat banyak diduga banyak politikus kutu loncat yang sedang mendekat untuk menjerumuskan Mas Gibran dan Bapak Joko Widodo,” sambung Sunan.

Baca Juga:  Aliansi Pemerhati Konstitusi Laporkan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim soal Dugaan Ijazah Palsu

Ia berharap Gibran tetap fokus bekerja dan tetap amanah sebagai Wali Kota Solo.

“Semoga senantiasa diberikan kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan amanah sebagai Walikota Solo,” lanjut Sunan.

Seperti diketahui sebelumnya lawyers Sunandiantoro kuasa hukum yang mewakili para pihak terkait baik Pihak Terkait (PT) 1, PT 2 maupun PT 3 yang seluruhnya menolak gugatan yang diajukan oleh PSI.

Adapun PT 1, PT 2 dan PT 3 adalah perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menganggap hak dan/ atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh adanya permohonan yang diajukan oleh PSI untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres. (hum/cak)

Baca Juga:  Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
TAGGED: Banyuwangi, capres, Cawapres, Jakarta, Mahkamah Konstitusi, Pengacara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Kembali Digelar
5 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
3 Januari 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan KUHP Baru Tak Menghukum Pengkritik Pemerintah
3 Januari 2026
Bareskrim Polri Tangkap 20 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional
4 Januari 2026
Imipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial untuk Penerapan KUHP Baru
3 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior

Nasional

Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah

Nasional

Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran

Olahraga

Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?