MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tentang Usulan Usia Capres/Cawapres Jadi 35 Tahun, Ini Alasan Pengacara Banyuwangi Menolak Keras Usulan PSI

Publisher: Admin 9 Agustus 2023 2 Min Read
Share
Pengacara Banyuwangi Sunandiantoro SH, MH ketika diwawancarai sejumlah awak media sekeluar dari Gedung MK.
Pengacara Banyuwangi Sunandiantoro SH, MH ketika diwawancarai sejumlah awak media sekeluar dari Gedung MK.
Ad imageAd image

JAKARTA – Permohonan uji materi syarat minimal usia capres dan cawapres dari 40 menjadi 35 tahun ditentang pengacara Banyuwangi, Sunandiantoro SH, MH dan Anang Suindro SH.

Uji materi dengan nomor register No. 29/PUU-XXI/2023 tertanggal 17 April 2023 itu, diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) agar Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengabulkan.

“Saya sependapat dengan pendapat Mas Gibran yang menyatakan bahwa dirinya belum cukup umur dan berpengalaman,” tandas Sunandiantoro di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Lanjut Sunan, hal ini juga sejalan dengan sikap Jokowi yang tidak merestui Mas Gibran maju sebagai cawapres.

Baca Juga:  Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Sunan, lawyer asal Banyuwangi, Jawa timur dari Oase Law Firm, Rabu (9/8), mendatangi Gedung MK untuk menyampaikan keberatannya atas usul yang disampaikan oleh PSI dibawah kepemimpinan Ketua umumnya Giring Ganesha.

Sunan menduga indikasi akan dicalonkannya Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres) oleh sejumlah partai.

Sunan menolak dan menentang dengan alasan usulan PSI semata-mata demi menjaga nama baik Gibran Rakabuming dari pihak-pihak yang diduga sedang menjerumuskan anak Joko Widodo dan membenturkannya dengan Ketua MK.

“Mas Gibran tetep ileng Ian waspodo mengingat banyak diduga banyak politikus kutu loncat yang sedang mendekat untuk menjerumuskan Mas Gibran dan Bapak Joko Widodo,” sambung Sunan.

Baca Juga:  Timnas Indonesia Siap Hadapi Pasukan Lionel Messi di Gelora Bung Karno

Ia berharap Gibran tetap fokus bekerja dan tetap amanah sebagai Wali Kota Solo.

“Semoga senantiasa diberikan kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan amanah sebagai Walikota Solo,” lanjut Sunan.

Seperti diketahui sebelumnya lawyers Sunandiantoro kuasa hukum yang mewakili para pihak terkait baik Pihak Terkait (PT) 1, PT 2 maupun PT 3 yang seluruhnya menolak gugatan yang diajukan oleh PSI.

Adapun PT 1, PT 2 dan PT 3 adalah perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menganggap hak dan/ atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh adanya permohonan yang diajukan oleh PSI untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres. (hum/cak)

Baca Juga:  Rudi Suparmono Didakwa Terima Suap Rp 21,9 Miliar saat Jabat Ketua PN Surabaya dan Jakpus
TAGGED: Banyuwangi, capres, Cawapres, Jakarta, Mahkamah Konstitusi, Pengacara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025
BMKG Imbau Pemda-Masyarakat di Bali hingga Jawa Waspada Bibit Siklon Tropis 93S
13 Desember 2025
KemenImipas Setor PNBP Permasyarakatan Rp 49,7 Miliar hingga November 2025
13 Desember 2025
KPK Audiensi dengan Warga Pati, Sudewo Dituntut Jadi Tersangka Kasus DJKA
13 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025
BMKG Imbau Pemda-Masyarakat di Bali hingga Jawa Waspada Bibit Siklon Tropis 93S
13 Desember 2025
KemenImipas Setor PNBP Permasyarakatan Rp 49,7 Miliar hingga November 2025
13 Desember 2025

TERPOPULER

Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing
13 Desember 2025
Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika
11 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
Kakantah Kupang, Wawas Setiawan, menyaksikan penandatanganan penyerahan Serah Terima Hasil Pekerjaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 Tahap Kedua.
Serah Terima 500 Sertifikat Elektronik PTSL Tahun 2025 Dilaksanakan di Kabupaten Kupang
11 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang

Hukum

Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup

Nasional

BMKG Imbau Pemda-Masyarakat di Bali hingga Jawa Waspada Bibit Siklon Tropis 93S

Imigrasi

KemenImipas Setor PNBP Permasyarakatan Rp 49,7 Miliar hingga November 2025

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?