MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tentang Usulan Usia Capres/Cawapres Jadi 35 Tahun, Ini Alasan Pengacara Banyuwangi Menolak Keras Usulan PSI

Publisher: Admin 9 Agustus 2023 2 Min Read
Share
Pengacara Banyuwangi Sunandiantoro SH, MH ketika diwawancarai sejumlah awak media sekeluar dari Gedung MK.
Pengacara Banyuwangi Sunandiantoro SH, MH ketika diwawancarai sejumlah awak media sekeluar dari Gedung MK.
Ad imageAd image

JAKARTA – Permohonan uji materi syarat minimal usia capres dan cawapres dari 40 menjadi 35 tahun ditentang pengacara Banyuwangi, Sunandiantoro SH, MH dan Anang Suindro SH.

Uji materi dengan nomor register No. 29/PUU-XXI/2023 tertanggal 17 April 2023 itu, diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) agar Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengabulkan.

“Saya sependapat dengan pendapat Mas Gibran yang menyatakan bahwa dirinya belum cukup umur dan berpengalaman,” tandas Sunandiantoro di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Lanjut Sunan, hal ini juga sejalan dengan sikap Jokowi yang tidak merestui Mas Gibran maju sebagai cawapres.

Baca Juga:  Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran

Sunan, lawyer asal Banyuwangi, Jawa timur dari Oase Law Firm, Rabu (9/8), mendatangi Gedung MK untuk menyampaikan keberatannya atas usul yang disampaikan oleh PSI dibawah kepemimpinan Ketua umumnya Giring Ganesha.

Sunan menduga indikasi akan dicalonkannya Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres) oleh sejumlah partai.

Sunan menolak dan menentang dengan alasan usulan PSI semata-mata demi menjaga nama baik Gibran Rakabuming dari pihak-pihak yang diduga sedang menjerumuskan anak Joko Widodo dan membenturkannya dengan Ketua MK.

“Mas Gibran tetep ileng Ian waspodo mengingat banyak diduga banyak politikus kutu loncat yang sedang mendekat untuk menjerumuskan Mas Gibran dan Bapak Joko Widodo,” sambung Sunan.

Baca Juga:  Prabowo Telepon Menteri KKP Trenggono Usai Sadar dari Pingsan

Ia berharap Gibran tetap fokus bekerja dan tetap amanah sebagai Wali Kota Solo.

“Semoga senantiasa diberikan kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan amanah sebagai Walikota Solo,” lanjut Sunan.

Seperti diketahui sebelumnya lawyers Sunandiantoro kuasa hukum yang mewakili para pihak terkait baik Pihak Terkait (PT) 1, PT 2 maupun PT 3 yang seluruhnya menolak gugatan yang diajukan oleh PSI.

Adapun PT 1, PT 2 dan PT 3 adalah perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menganggap hak dan/ atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh adanya permohonan yang diajukan oleh PSI untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres. (hum/cak)

Baca Juga:  Aliran Uang Pemerasan Izin TKA Kemnaker Terungkap, Tersangka Masih Terima Duit Usai Pensiun
TAGGED: Banyuwangi, capres, Cawapres, Jakarta, Mahkamah Konstitusi, Pengacara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, secara resmi mengambil sumpah dan melantik Anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD),
Kakanwil Asep Heri Lantik MPPD se-Jawa Timur, Tegaskan Pengawasan dan Etika PPAT
5 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi
5 Februari 2026
KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin
5 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai
5 Februari 2026
MAKI Dorong Menkeu Purbaya Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai Usai OTT KPK
5 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi
5 Februari 2026
KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin
5 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai
5 Februari 2026
MAKI Dorong Menkeu Purbaya Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai Usai OTT KPK
5 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto bersama petugas Angkasa Pura dan TNI AL menggelar rilis di aula Kantor Imigrasi Surabaya.
Dibekuk di Udara, WNA China Mencuri di Kabin Pesawat Dideportasi Petugas Imigrasi Surabaya
4 Februari 2026
Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Menarik Perhatian Gedung Putih
3 Februari 2026
Polisi Selidiki Asal-usul Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
3 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML
4 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, secara resmi mengambil sumpah dan melantik Anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD),
Pertanahan

Kakanwil Asep Heri Lantik MPPD se-Jawa Timur, Tegaskan Pengawasan dan Etika PPAT

Bareskrim

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi

Korupsi

KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin

Korupsi

Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?