MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidak Rutilahu Ngagel Rejo, Wawali Surabaya Armuji Minta Pengerjaan Dipercepat

Publisher: Admin 7 Agustus 2023 2 Min Read
Share
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat mengunjungi salah satu rumah warga di Ngagel Rejo.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat mengunjungi salah satu rumah warga di Ngagel Rejo.
Ad imageAd image

SURABAYA – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji berharap program rumah tidak layak huni (rutilahu) tepat sasaran dan pengerjaannya bisa dipercepat.

Untuk itu, Pemkot Surabaya selama tahun 2023 ini diharapkan bisa mencapai target 3.500 unit rumah tidak layak. Sebab, program ini tersebar di seluruh Surabaya.

“Kita minta pengerjaan rutilahu bisa dipercepat sebelum musim hujan datang , sehingga nanti tidak mengganggu proses pekerjaan dan sudah bisa ditempati oleh penghuni saat penghujan,“ kata Armuji.

Hal itu ditegaskan Armuji saat mengunjungi salah satu warga Ngagel Rejo dengan kondisi rumah tidak layak huni, atapnya rapuh dan membahayakan penghuni.

Baca Juga:  Realisasi Investasi 2024 Capai Rp40,47 Triliun, Pemkot Surabaya Siapkan Layanan Drive-Thru

Ia juga menjelaskan bahwa target Rutilahu di tahun 2023 menyasar 3.500 unit yang berasal dari usulan setiap kelurahan di Kota Surabaya.

Dengan total anggaran mencapai Rp120 miliar. Ia berharap program ini juga bisa memberikan peningkatan penghasilan penerima manfaat.

Menurutnya, warga yang ingin mendapatkan program Rutilahu dapat mengajukannya melalui aplikasi Sayang Warga, e-Housing atau e-Rutilahu.

Pemanfaatan teknologi informasi dalam program Rutilahu dilakukan seiring dengan perkembangan zaman. Ia mengajak masyatakat memanfaatkan program tersebut.

“Kami juga meminta Lurah dan Camat pro aktif sehingga dapat memudahkan kita mendata warga yang kita butuhkan agar tepat sasaran,” kata Armuji.

Baca Juga:  Bursa Ketua PDIP Surabaya Memanas, Figur Populer Belum Tentu Kantongi Rekom

Untuk diketahui, Kota Surabaya dengan julukan sebagai kota Metropolis, selayaknya Rutilahu bisa diminimalisasi. Meskipun masih ada jumahnya tidak terlalu banyak.

Perbaikan Rutilahu selama tahun 2023 ini tidak langsung dalam unit rumah yang dibangun. Namun jumlah yang telah ditentukan sudah terealisasi tahun 2023 sudah selesai sesuai target. (hum/cak)

TAGGED: Armuji, Rumah Tidak Layak, Rutilahu, Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026
16 Februari 2026
Respons Pimpinan dan Eks Penyidik KPK Soal Usulan UU KPK Balik ke Versi Lama
16 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026
16 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba

Kejaksaan

Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak

Hukum

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

Hukum

Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?