MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Enak-enak Ngopi, Warga Sumba Barat Tak Sadar Didatangi Polisi, Langsung Diciduk Gegara Curi Tiang PJU Taman

Publisher: Admin 2 Agustus 2023 2 Min Read
Share
Bernabas Beka, warga Harona kalla Laboya Barat, Sumba Barat pelaku pencurian PJU digelandang petugas polisi berpakaian preman.
Bernabas Beka, warga Harona kalla Laboya Barat, Sumba Barat pelaku pencurian PJU digelandang petugas polisi berpakaian preman.
Ad imageAd image

SURABAYA – Pelaku pencurian tiang PJU (penerangan jalan umum) di Taman PUPR Jalan Keputih Tegal Taman Keputih Sukolilo Surabaya, diciduk polisi.

Pelaku yang diamankan personel Polsek Sukolilo, Polrestabes Surabaya, adalah, Bernabas Benaka Bulu (24), warga Harona kalla Laboya Barat, Sumba Barat.

Kompol Soleh Kapolsek Sukolilo Surabaya, menyebut, tersangka diamankan petugas pada Senin (24/07/2023) pekan lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku yang saat itu terlihat nyantai ditemani secangkir kopi, hanya bisa pasrah.

“Kejadian berawal hilangnya tiang besi lampu jalan tersebut, dilaporkan seorang yakni LZ (35) DLH (Dinas Lingkungan hidup) ke Polsek Sukolilo Surabaya, atas adanya pencurian tiang PJU,” tutur Kompol Soleh, Senin (31/07/2023).

Baca Juga:  Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap

Soleh mengungkapkan, pelaku memotong tiang PJU Taman itu dengan menggunakan gergaji besi, yang sebelumnya sudah direncanakan oleh pelaku.

“Setiap satu tiang PJU mereka membutuhkan waktu setengah jam untuk pemotongan tiang tersebut, karena bentuknya panjang tiang PJU dipotong menjadi 2 sampai 3 bagian kemudian dikumpulkan oleh pelaku di taman,” jelas Soleh.

Setelah adanya laporan warga adanya orang yang melakukan pencurian dengan menggergaji tiang PJU taman tersebut, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukolilo yang dipimpin oleh Ipda Hedjen Oktavia akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Selain mengamankan pelaku polisi menyita barang bukti berupa, 7 potong tiang PJU taman dan 1 buah gergaji.

Baca Juga:  Kolega Gandeng Fami Gelar Festival Musik Milenial 'Mboten Korupsi Mboten Ngapusi'

“Tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (hum/cak)

TAGGED: Maling Tiang PJU, PJU, Polsek Sukolilo, Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape
10 Agustus 2026
Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN
10 Agustus 2026
Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa
10 Agustus 2026
Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian
10 Agustus 2026
Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape
10 Agustus 2026
Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN
10 Agustus 2026
Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa
10 Agustus 2026
Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian
10 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape

Nasional

Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN

Kejaksaan

Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa

Hukum

Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?