MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Datangi Polrestabes Surabaya, Pasutri Cari Keadilan karena Ditipu Rp 750 Juta, Penyidik Terbitkan SPDP hingga 6 Kali

Publisher: Admin 29 Juli 2023 5 Min Read
Share
Laporan penipuan Polrestabes Surabaya
Bakri didampingi istrinya menuju ruang Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA – Pasutri lanjut usia (lansia) tinggal di kawasan Jalan Tuwowo, Kelurahan Kapasmadya, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, mencari keadilan atas persoalan yang dihadapi dengan kembali mendatangi Polrestabes Surabaya untuk kedua kalinya, Jumat (27/7/2023).

Dari dua kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Bakri (77) dan menantunya, kerugiannya mencapai Rp 750 juta. Digandeng istrinya, Bakri mendatangi Gedung Anindita Polrestabes Surabaya pukul 09.30. Tetapi baru bertemu penyidik Aipda Priyo Sasmito pukul 10.30 pagi.

Bakri bersama istri ingin menanyakan laporan dugaan penipuan yang ditangani Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya sejak dilaporkan pada Januari 2023 lalu. Hingga saat ini, penyidik Harda sudah menerbitkan SPDP hingga 6 kali.

“Saya ingin mencari keadilan. Saya ditipu, sudah saya laporkan. Saya ingin tahu kelanjutannya sampai dimana,” ujar Bakri terbata-bata dengan logat Madura didampingi kuasa hukumnya, Chusnul Manab dan Arya Baskoro.

Bapak lima anak ini, ingin menanyakan kasus dugaan penipuan yang dialami mereka berdua dengan terlapor pria berinisial SL, tetanganya sendiri. Dua laporan itu tertuang dalam LP/B/123/I/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur yang ditangani Unit Tipidek dan LP/B/122/I/2023/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur yang ditangani Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Baca Juga:  Disambut Lagu Ku Tak Bisa, Wisuda SMP Negeri 15 Surabaya Meriah, Penuh Haru

Bakri menjelaskan, terlapor yang merupakan teman masa mudanya itu datang ke rumahnya sekitar tahun 2019. Terlapor mendatangi Bakri dengan maksud meminjan uang untuk tambahan pengerjaan proyek dengan menjaminkan cek mundur.

“Namanya teman sendiri dan sudah seperti saudara, saya percaya saja. Terus saya pinjamkan. Saya juga tahu dia punya bisnis pengembang rumah,” imbuh Bakri.

Saat itulah terlapor SL meminjam uang Bakri berkali-kali. Setiap kali ditagih, terlapor selalu memberikan cek mundur. Total ada 5 cek mundur. Bahkan setiap memberikan cek mundur sebagai jaminan, Bakri dilarang mencairkan cek dengan berbagai alasan.

Suatu ketika, Bakri memerlukan uang dalam jumlah besar. Ia pun menagih SL. Namun, saat itu SL mengaku tidak punya uang sedikitpun. Bakri pun nekat ke bank dengan tujuan mencairkan cek mundur yang ia punya. Dari kenekatan itu, Bakri akhirnya mengetahui jika cek yang dijadikan jaminan blong alias kosong.

“Saat tahu saya ke bank, dia (SL,red) malah marah-marah ke saya. Nah itu saya juga emosi. Kok yang punya hutang lebih galak,” sambung Bakri.

Baca Juga:  Jelang Kongres PWI Pusat, Dukungan PWI Provinsi untuk Ahmad Munir Terus Mengalir

Bakri masih bersabar. Ia masih melihat SL sebagai kawan lamanya. Namun, niat baik itu tidak diindahkan terlapor. SL kembali melakukan dugaan aksi penipuan kepada anak Bakri. Menurut Bakri, hal itu dilakukan SL karena semenjak ketahuan jika ceknya kosong, Bakri tidak mau meminjamkan uangnya ke SL.

SL pun diduga mencari sasaran lain, yakni kepada putri Bakri. Anak Bakri yang memiliki mobil lama dijanjikan akan digantikan dengan mobil baru dengan syarat mobil lama dijual dan uangnya dipakai untuk modal SL.

Putri Bakri pun setuju setelah ayah dan suaminya memberikan restu. Walaupun, ia mengetahui SL mempunyai hutang yang banyak kepada ayahnya.

Putri Bakri mendapatkan mobil baru. Namun ternyata SL mengingkari janji. Setelah melakukan pembayaran selama setahun, SL tidak lagi membayar cicilannya. Sehingga Putri Bakri harus menyicil hingga pelunasan dua tahun kemudian.

Saat sudah lunas, BPKB mobil yang sudah dibayar lunas tidak bisa diambil. Pihak leasing beralasan jika terlapor SL mempunyai cicilan lain mobil Avanza satu paket sesuai perjanjian yang juga tidak dibayar.

Baca Juga:  Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-78

“Jadi mobil anak saya dan Avanza yang diambil SL itu jadi satu paket. Sehingga BPKB-nya tidak bisa diambil. Anak saya nggak mau bayar cicilan Avanza, wong bukan mobilnya,” keluh Bakri.

Sementara itu, Penasehat Hukum Bakri, Chusnul Manab meminta petugas kepolisian bisa terus melanjutkan proses hukum terhadap laporan kliennya. Menurut Chusnul, permasalahan yang dialami Bakri murni pidana dan bukan perdata.

“Niat buruknya sudah kelihatan dari memberikan cek sebagai jaminan yang ternyata kosong,” tegas Chusnul.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana membenarkan akan laporan tersebut. Saat ini, pihaknya masih melengkapi alat bukti dan pendalaman. Ia menjamin jika kasus yang dilaporkan Bakri akan ditangani serius dan sesuai dengan SOP yang berlaku.

“Dengan sudah adanya enam kali SP2HP, itu menunjukan keseriusan kami menindaklanjuti kasus tersebut. Kami berkomitmen untuk terus,” ujar kasatreskrim seperti dikutip dari beritajatim.com. (cak/hum)

TAGGED: Penipuan, Polrestabes Surabaya, Satreskrim, Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026
Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Peredaran Vape Narkoba Etomidate
12 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026
Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Beredar Kabar KPK Amankan Seseorang di Nganjuk, Ini Penjelasan Resmi
11 Februari 2026
Sidang Kasus K3 Kemnaker, Irvian Bobby Pinjam Rekening Adik Ipar untuk Transaksi Mobil
10 Februari 2026
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, menyematkan rompi kepada salah satu anggota Forkopdensi dalan giat FGD di hotel Surabaya.
Ratusan Pengungsi Terkatung, Rudenim Surabaya Desak Semua Instansi Jangan Lepas Tangan
10 Februari 2026
Diva Siregar Klarifikasi Isu Mabuk Usai Kecelakaan Mobil Terbalik
11 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas

Korupsi

KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan

Korupsi

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024

Hukum

Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?