MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Datangi Polrestabes Surabaya, Pasutri Cari Keadilan karena Ditipu Rp 750 Juta, Penyidik Terbitkan SPDP hingga 6 Kali

Publisher: Admin 29 Juli 2023 5 Min Read
Share
Laporan penipuan Polrestabes Surabaya
Bakri didampingi istrinya menuju ruang Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA – Pasutri lanjut usia (lansia) tinggal di kawasan Jalan Tuwowo, Kelurahan Kapasmadya, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, mencari keadilan atas persoalan yang dihadapi dengan kembali mendatangi Polrestabes Surabaya untuk kedua kalinya, Jumat (27/7/2023).

Dari dua kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Bakri (77) dan menantunya, kerugiannya mencapai Rp 750 juta. Digandeng istrinya, Bakri mendatangi Gedung Anindita Polrestabes Surabaya pukul 09.30. Tetapi baru bertemu penyidik Aipda Priyo Sasmito pukul 10.30 pagi.

Bakri bersama istri ingin menanyakan laporan dugaan penipuan yang ditangani Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya sejak dilaporkan pada Januari 2023 lalu. Hingga saat ini, penyidik Harda sudah menerbitkan SPDP hingga 6 kali.

“Saya ingin mencari keadilan. Saya ditipu, sudah saya laporkan. Saya ingin tahu kelanjutannya sampai dimana,” ujar Bakri terbata-bata dengan logat Madura didampingi kuasa hukumnya, Chusnul Manab dan Arya Baskoro.

Bapak lima anak ini, ingin menanyakan kasus dugaan penipuan yang dialami mereka berdua dengan terlapor pria berinisial SL, tetanganya sendiri. Dua laporan itu tertuang dalam LP/B/123/I/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur yang ditangani Unit Tipidek dan LP/B/122/I/2023/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur yang ditangani Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Baca Juga:  Sindikat Penipuan Like YouTube di Kamboja Libatkan WNI

Bakri menjelaskan, terlapor yang merupakan teman masa mudanya itu datang ke rumahnya sekitar tahun 2019. Terlapor mendatangi Bakri dengan maksud meminjan uang untuk tambahan pengerjaan proyek dengan menjaminkan cek mundur.

“Namanya teman sendiri dan sudah seperti saudara, saya percaya saja. Terus saya pinjamkan. Saya juga tahu dia punya bisnis pengembang rumah,” imbuh Bakri.

Saat itulah terlapor SL meminjam uang Bakri berkali-kali. Setiap kali ditagih, terlapor selalu memberikan cek mundur. Total ada 5 cek mundur. Bahkan setiap memberikan cek mundur sebagai jaminan, Bakri dilarang mencairkan cek dengan berbagai alasan.

Suatu ketika, Bakri memerlukan uang dalam jumlah besar. Ia pun menagih SL. Namun, saat itu SL mengaku tidak punya uang sedikitpun. Bakri pun nekat ke bank dengan tujuan mencairkan cek mundur yang ia punya. Dari kenekatan itu, Bakri akhirnya mengetahui jika cek yang dijadikan jaminan blong alias kosong.

“Saat tahu saya ke bank, dia (SL,red) malah marah-marah ke saya. Nah itu saya juga emosi. Kok yang punya hutang lebih galak,” sambung Bakri.

Baca Juga:  Baznas Sharing Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Surabaya

Bakri masih bersabar. Ia masih melihat SL sebagai kawan lamanya. Namun, niat baik itu tidak diindahkan terlapor. SL kembali melakukan dugaan aksi penipuan kepada anak Bakri. Menurut Bakri, hal itu dilakukan SL karena semenjak ketahuan jika ceknya kosong, Bakri tidak mau meminjamkan uangnya ke SL.

SL pun diduga mencari sasaran lain, yakni kepada putri Bakri. Anak Bakri yang memiliki mobil lama dijanjikan akan digantikan dengan mobil baru dengan syarat mobil lama dijual dan uangnya dipakai untuk modal SL.

Putri Bakri pun setuju setelah ayah dan suaminya memberikan restu. Walaupun, ia mengetahui SL mempunyai hutang yang banyak kepada ayahnya.

Putri Bakri mendapatkan mobil baru. Namun ternyata SL mengingkari janji. Setelah melakukan pembayaran selama setahun, SL tidak lagi membayar cicilannya. Sehingga Putri Bakri harus menyicil hingga pelunasan dua tahun kemudian.

Saat sudah lunas, BPKB mobil yang sudah dibayar lunas tidak bisa diambil. Pihak leasing beralasan jika terlapor SL mempunyai cicilan lain mobil Avanza satu paket sesuai perjanjian yang juga tidak dibayar.

Baca Juga:  Pakai Sabu sebelum Beraksi, Residivis Curanmor Socah Bersajam Dijebol Peluru

“Jadi mobil anak saya dan Avanza yang diambil SL itu jadi satu paket. Sehingga BPKB-nya tidak bisa diambil. Anak saya nggak mau bayar cicilan Avanza, wong bukan mobilnya,” keluh Bakri.

Sementara itu, Penasehat Hukum Bakri, Chusnul Manab meminta petugas kepolisian bisa terus melanjutkan proses hukum terhadap laporan kliennya. Menurut Chusnul, permasalahan yang dialami Bakri murni pidana dan bukan perdata.

“Niat buruknya sudah kelihatan dari memberikan cek sebagai jaminan yang ternyata kosong,” tegas Chusnul.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana membenarkan akan laporan tersebut. Saat ini, pihaknya masih melengkapi alat bukti dan pendalaman. Ia menjamin jika kasus yang dilaporkan Bakri akan ditangani serius dan sesuai dengan SOP yang berlaku.

“Dengan sudah adanya enam kali SP2HP, itu menunjukan keseriusan kami menindaklanjuti kasus tersebut. Kami berkomitmen untuk terus,” ujar kasatreskrim seperti dikutip dari beritajatim.com. (cak/hum)

TAGGED: Penipuan, Polrestabes Surabaya, Satreskrim, Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim, Haris Sukamto
Jawa Timur Tuntaskan 100 Persen Pendaftaran Koperasi Merah Putih, Semua Desa Resmi Terdaftar di SABH
1 Juli 2025
Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan
1 Juli 2025
Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut
1 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Tak Sadar Mobil Kontraktor Korupsi Tepat di Depannya
1 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Hoaks: Jokowi Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Cek Fakta Sebenarnya!
29 Juni 2025
Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI
30 Juni 2025
Richard, George Handiwiyanto, dan Billy yang tergabung dalam Handiwiyanto Law Office (HLO).
“Handiwiyanto Law Office: Dari Daerah, Mendobrak Peta Hukum Nasional”
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim, Haris Sukamto
Headlines

Jawa Timur Tuntaskan 100 Persen Pendaftaran Koperasi Merah Putih, Semua Desa Resmi Terdaftar di SABH

Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Politik

Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan

Hukum

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai

Hukum

Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?