MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Akses Pendidikan Warga Miskin Surabaya Dipertanyakan

Dinilai Langgar UUD 45 Pasal 31 Ayat 2

Publisher: Admin 28 Juli 2023 3 Min Read
Share
Sekretaris Komisi D Akmarawita Kadir mendatangi rumah warga miskin di kawasan Wonokitri.
Sekretaris Komisi D Akmarawita Kadir mendatangi rumah warga miskin di kawasan Wonokitri.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Sekretaris Komisi D DPRD Kota Surabaya, Dr Akmarawita Kadir, mempertanyakan akaes pendidikan bagi warga miskin di Kota Surabaya.

Sebab, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Surabaya sudah berakhir. Namun masih banyak warga kurang mampu belum mendapatkan sekolah.

Bahkan ada warga miskin di Surabaya terpaksa tetap bersemangat untuk mendapatkan pendidikan putra-putrinya. Mereka menyekolahkan anaknya dengan membayar uang masuk sekolah di tengah program gratis di Surabaya.

“Katanya ingin menenkan angka kemiskinan. Ini malah rawan membuka celah orang yang tidak mampu akan tetap jatuh di bawah garis kemiskinan di kota surabaya,” tegas politisi Partai Golkar Surabaya, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Surabaya Pastikan Pemerintah Hadir untuk Meningkatkan Kualitas Perdagangan dan Perindustrian

“Kemarin, saya memang mendengar ada warga miskin yang membayar uang sekolah untuk anaknya. Hari ini saya melihat langsung memang kenyataannya seperti itu. Ternyata, masih ada warga miskin atau pramiskin atau yang tidak mampu mendapat akses pendidikan dasar tidak gratis,” sambung Sekretaris DPD Partai Golkar Surabaya ini.

Akma melihat, Pemkot Surabaya melalui Dinas Pendikan seolah lepas tangan membiarkan dan pura-pura tidak tahu. Sementara di dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

“Pendidikan dasar itu apa? Ya SD, SMP itu pendidikan dasar. Apalagi warga miskin, disitu ada hak warga miskin untuk mendapatkan akses pendidkan yang seluas-luasnya,” selorohnya.

Baca Juga:  Geram Melihat Aksi Warga Bongkar Paksa Rumah Tetangga, Armuji: Siapapun Tidak Berhak Merusak Objek Sengketa

Menurutnya, warga miskin, warga pramiskin atau yang tidak mampu di kota surabaya harusnya mempunyai hak untuk mendapatkan sekolah gratis baik di negeri maupun swasta.

“Bagaimana mau menekan angka kemiskinan kalau akses pendidikannya saja tidak diberikan. Itu hak mereka, dan kewajiban pemerintah kota untuk memberikannya, gimana mau jadi KLA (kota layak anak) wong akses pendidikannya saja masih susah,” sambungnya.

Ia melihat, Dinas Pendidikan sepertinya tidak tepat dalam melakukan planing di sistem PPDB kali ini. Dinas terkesan tidak memperhitungkan jumlah warga miskin atau pra miskin yang ada di Kota Surabaya.

Termasuk terhadap ketersediaan pagu di SMP negeri dan Pagu di SMP swasta yang menggunakan beasiswa CSR. Belum lagi soal pemerataan kualitas pendidikan dasar, masih dipertanyakan.

Baca Juga:  Baznas Sharing Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Surabaya

“Kalau dibilang melanggar UUD 45 pasal 31 ayat 2, ya sudah jelas itu, dan lagi nampak jelas disini Pemkot Surabaya tidak memberikan akses pendidikan yang seluas-luasnya bagi warga yang tidak mampu, pertanyaan saya, dimana keadlian sosialnya? Itu Pancasila, sila ke 5 lho,” pungkas Akma. (cak/bad)

TAGGED: Aset Pemkot Surabaya, DPRD SURABAYA, Komisi D DPRD Surabaya, Pendidikan, Warga Miskin
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Serah terima jabatan dari Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman kepada Hendarsam Marantoko, Dirjen Imigrasi yang baru.
Estafet Baru, Hendarsam Marantoko Resmi Jadi Dirjen Imigrasi
1 April 2026
Harga BBM Global Naik Imbas Perang Iran-AS-Israel, Indonesia Dipastikan Belum Naik
1 April 2026
Daftar 16 Negara Eropa Lolos Piala Dunia 2026, Italia Absen Usai Kalah dari Bosnia
1 April 2026
Pernah Kena Campak Waktu Kecil, Benarkah Kebal Seumur Hidup? Ini Kata Dokter
1 April 2026
Italia Gagal ke Piala Dunia 2026 Usai Kalah Adu Penalti dari Bosnia
1 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Serah terima jabatan dari Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman kepada Hendarsam Marantoko, Dirjen Imigrasi yang baru.
Estafet Baru, Hendarsam Marantoko Resmi Jadi Dirjen Imigrasi
1 April 2026
Harga BBM Global Naik Imbas Perang Iran-AS-Israel, Indonesia Dipastikan Belum Naik
1 April 2026
Daftar 16 Negara Eropa Lolos Piala Dunia 2026, Italia Absen Usai Kalah dari Bosnia
1 April 2026
Pernah Kena Campak Waktu Kecil, Benarkah Kebal Seumur Hidup? Ini Kata Dokter
1 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Serah terima jabatan dari Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman kepada Hendarsam Marantoko, Dirjen Imigrasi yang baru.
Imigrasi

Estafet Baru, Hendarsam Marantoko Resmi Jadi Dirjen Imigrasi

Nasional

Harga BBM Global Naik Imbas Perang Iran-AS-Israel, Indonesia Dipastikan Belum Naik

Olahraga

Daftar 16 Negara Eropa Lolos Piala Dunia 2026, Italia Absen Usai Kalah dari Bosnia

Nasional

Pernah Kena Campak Waktu Kecil, Benarkah Kebal Seumur Hidup? Ini Kata Dokter

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?