MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Akses Pendidikan Warga Miskin Surabaya Dipertanyakan

Dinilai Langgar UUD 45 Pasal 31 Ayat 2

Publisher: Admin 28 Juli 2023 3 Min Read
Share
Sekretaris Komisi D Akmarawita Kadir mendatangi rumah warga miskin di kawasan Wonokitri.
Sekretaris Komisi D Akmarawita Kadir mendatangi rumah warga miskin di kawasan Wonokitri.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Sekretaris Komisi D DPRD Kota Surabaya, Dr Akmarawita Kadir, mempertanyakan akaes pendidikan bagi warga miskin di Kota Surabaya.

Sebab, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Surabaya sudah berakhir. Namun masih banyak warga kurang mampu belum mendapatkan sekolah.

Bahkan ada warga miskin di Surabaya terpaksa tetap bersemangat untuk mendapatkan pendidikan putra-putrinya. Mereka menyekolahkan anaknya dengan membayar uang masuk sekolah di tengah program gratis di Surabaya.

“Katanya ingin menenkan angka kemiskinan. Ini malah rawan membuka celah orang yang tidak mampu akan tetap jatuh di bawah garis kemiskinan di kota surabaya,” tegas politisi Partai Golkar Surabaya, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:  Serap Aspirasi Warga Balonggabus, Mas Adiel Komitmen Perjuangkan Solusi Konkret Atasi Banjir yang Sudah Bertahun-Tahun

“Kemarin, saya memang mendengar ada warga miskin yang membayar uang sekolah untuk anaknya. Hari ini saya melihat langsung memang kenyataannya seperti itu. Ternyata, masih ada warga miskin atau pramiskin atau yang tidak mampu mendapat akses pendidikan dasar tidak gratis,” sambung Sekretaris DPD Partai Golkar Surabaya ini.

Akma melihat, Pemkot Surabaya melalui Dinas Pendikan seolah lepas tangan membiarkan dan pura-pura tidak tahu. Sementara di dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

“Pendidikan dasar itu apa? Ya SD, SMP itu pendidikan dasar. Apalagi warga miskin, disitu ada hak warga miskin untuk mendapatkan akses pendidkan yang seluas-luasnya,” selorohnya.

Baca Juga:  50 Caleg Golkar Siap Memenangkan Hati Masyarakat Surabaya

Menurutnya, warga miskin, warga pramiskin atau yang tidak mampu di kota surabaya harusnya mempunyai hak untuk mendapatkan sekolah gratis baik di negeri maupun swasta.

“Bagaimana mau menekan angka kemiskinan kalau akses pendidikannya saja tidak diberikan. Itu hak mereka, dan kewajiban pemerintah kota untuk memberikannya, gimana mau jadi KLA (kota layak anak) wong akses pendidikannya saja masih susah,” sambungnya.

Ia melihat, Dinas Pendidikan sepertinya tidak tepat dalam melakukan planing di sistem PPDB kali ini. Dinas terkesan tidak memperhitungkan jumlah warga miskin atau pra miskin yang ada di Kota Surabaya.

Termasuk terhadap ketersediaan pagu di SMP negeri dan Pagu di SMP swasta yang menggunakan beasiswa CSR. Belum lagi soal pemerataan kualitas pendidikan dasar, masih dipertanyakan.

Baca Juga:  Petahana DPRD Surabaya yang Tumbang di Pemilu 2024

“Kalau dibilang melanggar UUD 45 pasal 31 ayat 2, ya sudah jelas itu, dan lagi nampak jelas disini Pemkot Surabaya tidak memberikan akses pendidikan yang seluas-luasnya bagi warga yang tidak mampu, pertanyaan saya, dimana keadlian sosialnya? Itu Pancasila, sila ke 5 lho,” pungkas Akma. (cak/bad)

TAGGED: Aset Pemkot Surabaya, DPRD SURABAYA, Komisi D DPRD Surabaya, Pendidikan, Warga Miskin
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK OTT Hakim PN Depok Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara
6 Februari 2026
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Hakim di Depok
6 Februari 2026
KPK Tangkap Hakim dalam Operasi Tangkap Tangan di Depok
6 Februari 2026
Adies Kadir Mulai Bersidang di MK Usai Resmi Dilantik Presiden Prabowo di Jakarta
6 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Dijadwalkan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Materi Stand Up Mens Rea
6 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK OTT Hakim PN Depok Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara
6 Februari 2026
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Hakim di Depok
6 Februari 2026
Adies Kadir Mulai Bersidang di MK Usai Resmi Dilantik Presiden Prabowo di Jakarta
6 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Dijadwalkan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Materi Stand Up Mens Rea
6 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto bersama petugas Angkasa Pura dan TNI AL menggelar rilis di aula Kantor Imigrasi Surabaya.
Dibekuk di Udara, WNA China Mencuri di Kabin Pesawat Dideportasi Petugas Imigrasi Surabaya
4 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi
5 Februari 2026
Anggota TNI Serma Tengku Dian Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Istri di Deli Serdang
5 Februari 2026
MAKI Dorong Menkeu Purbaya Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai Usai OTT KPK
5 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK OTT Hakim PN Depok Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara

Korupsi

KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Hakim di Depok

Korupsi

KPK Tangkap Hakim dalam Operasi Tangkap Tangan di Depok

Hukum

Adies Kadir Mulai Bersidang di MK Usai Resmi Dilantik Presiden Prabowo di Jakarta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?