MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Akses Pendidikan Warga Miskin Surabaya Dipertanyakan

Dinilai Langgar UUD 45 Pasal 31 Ayat 2

Publisher: Admin 28 Juli 2023 3 Min Read
Share
Sekretaris Komisi D Akmarawita Kadir mendatangi rumah warga miskin di kawasan Wonokitri.
Sekretaris Komisi D Akmarawita Kadir mendatangi rumah warga miskin di kawasan Wonokitri.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Sekretaris Komisi D DPRD Kota Surabaya, Dr Akmarawita Kadir, mempertanyakan akaes pendidikan bagi warga miskin di Kota Surabaya.

Sebab, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Surabaya sudah berakhir. Namun masih banyak warga kurang mampu belum mendapatkan sekolah.

Bahkan ada warga miskin di Surabaya terpaksa tetap bersemangat untuk mendapatkan pendidikan putra-putrinya. Mereka menyekolahkan anaknya dengan membayar uang masuk sekolah di tengah program gratis di Surabaya.

“Katanya ingin menenkan angka kemiskinan. Ini malah rawan membuka celah orang yang tidak mampu akan tetap jatuh di bawah garis kemiskinan di kota surabaya,” tegas politisi Partai Golkar Surabaya, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:  Ketua Komisi D Akmarawita Kadir: BPJS Layani Pasien Berbasis Manajemen Claim

“Kemarin, saya memang mendengar ada warga miskin yang membayar uang sekolah untuk anaknya. Hari ini saya melihat langsung memang kenyataannya seperti itu. Ternyata, masih ada warga miskin atau pramiskin atau yang tidak mampu mendapat akses pendidikan dasar tidak gratis,” sambung Sekretaris DPD Partai Golkar Surabaya ini.

Akma melihat, Pemkot Surabaya melalui Dinas Pendikan seolah lepas tangan membiarkan dan pura-pura tidak tahu. Sementara di dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

“Pendidikan dasar itu apa? Ya SD, SMP itu pendidikan dasar. Apalagi warga miskin, disitu ada hak warga miskin untuk mendapatkan akses pendidkan yang seluas-luasnya,” selorohnya.

Baca Juga:  Golkar Surabaya Cari Ikon Baru Oleh-Oleh, UMKM Unjuk Gigi di Grand Final Lomba Cipta Khas Surabaya

Menurutnya, warga miskin, warga pramiskin atau yang tidak mampu di kota surabaya harusnya mempunyai hak untuk mendapatkan sekolah gratis baik di negeri maupun swasta.

“Bagaimana mau menekan angka kemiskinan kalau akses pendidikannya saja tidak diberikan. Itu hak mereka, dan kewajiban pemerintah kota untuk memberikannya, gimana mau jadi KLA (kota layak anak) wong akses pendidikannya saja masih susah,” sambungnya.

Ia melihat, Dinas Pendidikan sepertinya tidak tepat dalam melakukan planing di sistem PPDB kali ini. Dinas terkesan tidak memperhitungkan jumlah warga miskin atau pra miskin yang ada di Kota Surabaya.

Termasuk terhadap ketersediaan pagu di SMP negeri dan Pagu di SMP swasta yang menggunakan beasiswa CSR. Belum lagi soal pemerataan kualitas pendidikan dasar, masih dipertanyakan.

Baca Juga:  Pemasangan Tarif Area Balai Pemuda untuk Foto atau Video Tuai Polemik, Akmarawita: Fraksi Golkar Menolak, Sebaiknya Ditinjau Kembali

“Kalau dibilang melanggar UUD 45 pasal 31 ayat 2, ya sudah jelas itu, dan lagi nampak jelas disini Pemkot Surabaya tidak memberikan akses pendidikan yang seluas-luasnya bagi warga yang tidak mampu, pertanyaan saya, dimana keadlian sosialnya? Itu Pancasila, sila ke 5 lho,” pungkas Akma. (cak/bad)

TAGGED: Aset Pemkot Surabaya, DPRD SURABAYA, Komisi D DPRD Surabaya, Pendidikan, Warga Miskin
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan
13 Maret 2026
Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan
13 Maret 2026
Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan

Korupsi

Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang

Korupsi

Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK

Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi

Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?