MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Akses Pendidikan Warga Miskin Surabaya Dipertanyakan

Dinilai Langgar UUD 45 Pasal 31 Ayat 2

Publisher: Admin 28 Juli 2023 3 Min Read
Share
Sekretaris Komisi D Akmarawita Kadir mendatangi rumah warga miskin di kawasan Wonokitri.
Sekretaris Komisi D Akmarawita Kadir mendatangi rumah warga miskin di kawasan Wonokitri.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Sekretaris Komisi D DPRD Kota Surabaya, Dr Akmarawita Kadir, mempertanyakan akaes pendidikan bagi warga miskin di Kota Surabaya.

Sebab, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Surabaya sudah berakhir. Namun masih banyak warga kurang mampu belum mendapatkan sekolah.

Bahkan ada warga miskin di Surabaya terpaksa tetap bersemangat untuk mendapatkan pendidikan putra-putrinya. Mereka menyekolahkan anaknya dengan membayar uang masuk sekolah di tengah program gratis di Surabaya.

“Katanya ingin menenkan angka kemiskinan. Ini malah rawan membuka celah orang yang tidak mampu akan tetap jatuh di bawah garis kemiskinan di kota surabaya,” tegas politisi Partai Golkar Surabaya, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:  In Memoriam: Ratih Retnowati,  Anggota DPRD Surabaya

“Kemarin, saya memang mendengar ada warga miskin yang membayar uang sekolah untuk anaknya. Hari ini saya melihat langsung memang kenyataannya seperti itu. Ternyata, masih ada warga miskin atau pramiskin atau yang tidak mampu mendapat akses pendidikan dasar tidak gratis,” sambung Sekretaris DPD Partai Golkar Surabaya ini.

Akma melihat, Pemkot Surabaya melalui Dinas Pendikan seolah lepas tangan membiarkan dan pura-pura tidak tahu. Sementara di dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

“Pendidikan dasar itu apa? Ya SD, SMP itu pendidikan dasar. Apalagi warga miskin, disitu ada hak warga miskin untuk mendapatkan akses pendidkan yang seluas-luasnya,” selorohnya.

Baca Juga:  Rekomendasi DPP Turun, PDIP Resmi Usung Eri-Armuji untuk Pilwali Surabaya

Menurutnya, warga miskin, warga pramiskin atau yang tidak mampu di kota surabaya harusnya mempunyai hak untuk mendapatkan sekolah gratis baik di negeri maupun swasta.

“Bagaimana mau menekan angka kemiskinan kalau akses pendidikannya saja tidak diberikan. Itu hak mereka, dan kewajiban pemerintah kota untuk memberikannya, gimana mau jadi KLA (kota layak anak) wong akses pendidikannya saja masih susah,” sambungnya.

Ia melihat, Dinas Pendidikan sepertinya tidak tepat dalam melakukan planing di sistem PPDB kali ini. Dinas terkesan tidak memperhitungkan jumlah warga miskin atau pra miskin yang ada di Kota Surabaya.

Termasuk terhadap ketersediaan pagu di SMP negeri dan Pagu di SMP swasta yang menggunakan beasiswa CSR. Belum lagi soal pemerataan kualitas pendidikan dasar, masih dipertanyakan.

Baca Juga:  Ketua Komisi D DPRD Surabaya: Pemkot dan BGN Perlu Kerja Sama Agar Tak Muncul Masalah Baru

“Kalau dibilang melanggar UUD 45 pasal 31 ayat 2, ya sudah jelas itu, dan lagi nampak jelas disini Pemkot Surabaya tidak memberikan akses pendidikan yang seluas-luasnya bagi warga yang tidak mampu, pertanyaan saya, dimana keadlian sosialnya? Itu Pancasila, sila ke 5 lho,” pungkas Akma. (cak/bad)

TAGGED: Aset Pemkot Surabaya, DPRD SURABAYA, Komisi D DPRD Surabaya, Pendidikan, Warga Miskin
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026
Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Peredaran Vape Narkoba Etomidate
12 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026
Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Beredar Kabar KPK Amankan Seseorang di Nganjuk, Ini Penjelasan Resmi
11 Februari 2026
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, menyematkan rompi kepada salah satu anggota Forkopdensi dalan giat FGD di hotel Surabaya.
Ratusan Pengungsi Terkatung, Rudenim Surabaya Desak Semua Instansi Jangan Lepas Tangan
10 Februari 2026
Sidang Kasus K3 Kemnaker, Irvian Bobby Pinjam Rekening Adik Ipar untuk Transaksi Mobil
10 Februari 2026
Diva Siregar Klarifikasi Isu Mabuk Usai Kecelakaan Mobil Terbalik
11 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas

Korupsi

KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan

Korupsi

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024

Hukum

Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?