MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Alpard Jales Poyono Dituntut Jaksa 7 Tahun Penjara

Kasus Tewasnya Taruna Poltekpel Surabaya

Publisher: Admin 15 Juli 2023 2 Min Read
Share
Alpard Jales Poyono berbincang dengan penasehat hukum saat sidang di PN Surabaya.
Ad imageAd image

Surabaya – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 7 tahun penjara terhadap Alpard Jales Poyono (19), terdakwa kasus pemukulan taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya hingga tewas.

Tuntutan terhadap warga Simo Kwagean Kuburan 3/15 RT03 RW02 Banyu Urip ini,  karena Jales memukul M Rio Ferdinan Anwar (RFA) meninggal dunia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho menyatakan, terdakwa Alpard Jales Poyono terbukti secara sah dan menyakinkan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 351 ayat 3 Jo. pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Menghukum terdakwa Alpard Jales Poyono dengan hukum penjara selama 7 Tahun dikurangi masa penangkapan terhadap terdakwa dan tetap ditahan,” kata Herlambang di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga:  Pastikan Aktivitas Ramadan Aman dan Kondusif, Kapolrestabes Surabaya Antisipasi Balap Liar hingga Tawuran

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Widiarti memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya, untuk mengajukan pledoi. “Kami mengajukan pledoi, Yang Mulia,” ucap Rendra, Penasehat Hukum terdakwa Alpard Jales Poyono.

Menurut Rendra, pihaknya menghormati Jaksa Penuntut Umum (JPU) cuma kalau dari fakta persidangan kan bisa dilihat sendiri. Apa maksudnya JPU menuntut maksimal itu kan tidak masuk akal.

“Mudah-mudahan majelis hakim masih punya nurani untuk bisa memutus perkara fakta persidangan. Kita akan tanggapi di pembelaan. Kami tidak sepakat karena dari terakhir pemeriksaan, bahwa akibatnya asumsi akibat benturan yang tidak bisa dijelaskan sama ahlinya,” kata Rendra usai sidang.

Baca Juga:  Permudah Perjalanan Umrah, Kantor Imigrasi Tanjung Perak Gelar Layanan Paspor Simpatik

Sebelumnya, kejadiannya hari Minggu 5 Februari 2023 pukul 19.30 Wib di kamar mandi Politeknik Pelayaran Gunung Anyar Surabaya melakukan tindak pidana pengeroyokan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan kematian.

“Korban RFA dipukuli di bagian perutnya oleh terdakwa Alpard Jales Poyono dengan menggunakan tangan kanan. Hal itu membuat korban tersungkur dan jatuh ke lantai tidak bergerak,” ungkap Herlambang. (cak/ndi)

TAGGED: Pemukulan, Pengadilan Negeri Surabaya, Poltekpel, Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ICW Kritik KPK Baru Umumkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Setelah Setahun
29 Desember 2025
KPK Bantah Ada Tekanan Politik di Balik SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun
29 Desember 2025
Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara
29 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Jadi Sorotan, KPK Dinilai Catat Prestasi Buruk
29 Desember 2025
Dolfie OFP Resmi Jabat Ketua DPD PDI-P Jateng 2025-2030, Anak Puan Jadi Wakil Ketua
29 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

ICW Kritik KPK Baru Umumkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Setelah Setahun
29 Desember 2025
KPK Bantah Ada Tekanan Politik di Balik SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun
29 Desember 2025
Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara
29 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Jadi Sorotan, KPK Dinilai Catat Prestasi Buruk
29 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN
27 Desember 2025
Safa Marwah Klarifikasi Bantah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil
28 Desember 2025
Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR
27 Desember 2025
Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara
29 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

ICW Kritik KPK Baru Umumkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Setelah Setahun

Korupsi

KPK Bantah Ada Tekanan Politik di Balik SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun

Gaya Hidup

Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara

Korupsi

SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Jadi Sorotan, KPK Dinilai Catat Prestasi Buruk

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?