MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Alpard Jales Poyono Dituntut Jaksa 7 Tahun Penjara

Kasus Tewasnya Taruna Poltekpel Surabaya

Publisher: Admin 15 Juli 2023 2 Min Read
Share
Alpard Jales Poyono berbincang dengan penasehat hukum saat sidang di PN Surabaya.
Ad imageAd image

Surabaya – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 7 tahun penjara terhadap Alpard Jales Poyono (19), terdakwa kasus pemukulan taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya hingga tewas.

Tuntutan terhadap warga Simo Kwagean Kuburan 3/15 RT03 RW02 Banyu Urip ini,  karena Jales memukul M Rio Ferdinan Anwar (RFA) meninggal dunia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho menyatakan, terdakwa Alpard Jales Poyono terbukti secara sah dan menyakinkan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 351 ayat 3 Jo. pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Menghukum terdakwa Alpard Jales Poyono dengan hukum penjara selama 7 Tahun dikurangi masa penangkapan terhadap terdakwa dan tetap ditahan,” kata Herlambang di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga:  Aji Santoso Sebut Laga Persebaya-Persija Pertandingan Berkualitas

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Widiarti memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya, untuk mengajukan pledoi. “Kami mengajukan pledoi, Yang Mulia,” ucap Rendra, Penasehat Hukum terdakwa Alpard Jales Poyono.

Menurut Rendra, pihaknya menghormati Jaksa Penuntut Umum (JPU) cuma kalau dari fakta persidangan kan bisa dilihat sendiri. Apa maksudnya JPU menuntut maksimal itu kan tidak masuk akal.

“Mudah-mudahan majelis hakim masih punya nurani untuk bisa memutus perkara fakta persidangan. Kita akan tanggapi di pembelaan. Kami tidak sepakat karena dari terakhir pemeriksaan, bahwa akibatnya asumsi akibat benturan yang tidak bisa dijelaskan sama ahlinya,” kata Rendra usai sidang.

Baca Juga:  DPR Kawal dan Tuntaskan Kasus Ronald Tannur, Dasco: Putusan Hakim Tak Masuk Akal

Sebelumnya, kejadiannya hari Minggu 5 Februari 2023 pukul 19.30 Wib di kamar mandi Politeknik Pelayaran Gunung Anyar Surabaya melakukan tindak pidana pengeroyokan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan kematian.

“Korban RFA dipukuli di bagian perutnya oleh terdakwa Alpard Jales Poyono dengan menggunakan tangan kanan. Hal itu membuat korban tersungkur dan jatuh ke lantai tidak bergerak,” ungkap Herlambang. (cak/ndi)

TAGGED: Pemukulan, Pengadilan Negeri Surabaya, Poltekpel, Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025
BMKG Imbau Pemda-Masyarakat di Bali hingga Jawa Waspada Bibit Siklon Tropis 93S
13 Desember 2025
KemenImipas Setor PNBP Permasyarakatan Rp 49,7 Miliar hingga November 2025
13 Desember 2025
KPK Audiensi dengan Warga Pati, Sudewo Dituntut Jadi Tersangka Kasus DJKA
13 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025
BMKG Imbau Pemda-Masyarakat di Bali hingga Jawa Waspada Bibit Siklon Tropis 93S
13 Desember 2025
KemenImipas Setor PNBP Permasyarakatan Rp 49,7 Miliar hingga November 2025
13 Desember 2025

TERPOPULER

Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika
11 Desember 2025
Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing
13 Desember 2025
Kakantah Kupang, Wawas Setiawan, menyaksikan penandatanganan penyerahan Serah Terima Hasil Pekerjaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 Tahap Kedua.
Serah Terima 500 Sertifikat Elektronik PTSL Tahun 2025 Dilaksanakan di Kabupaten Kupang
11 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang

Hukum

Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup

Nasional

BMKG Imbau Pemda-Masyarakat di Bali hingga Jawa Waspada Bibit Siklon Tropis 93S

Imigrasi

KemenImipas Setor PNBP Permasyarakatan Rp 49,7 Miliar hingga November 2025

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?