MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Alpard Jales Poyono Dituntut Jaksa 7 Tahun Penjara

Kasus Tewasnya Taruna Poltekpel Surabaya

Publisher: Admin 15 Juli 2023 2 Min Read
Share
Alpard Jales Poyono berbincang dengan penasehat hukum saat sidang di PN Surabaya.
Ad imageAd image

Surabaya – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 7 tahun penjara terhadap Alpard Jales Poyono (19), terdakwa kasus pemukulan taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya hingga tewas.

Tuntutan terhadap warga Simo Kwagean Kuburan 3/15 RT03 RW02 Banyu Urip ini,  karena Jales memukul M Rio Ferdinan Anwar (RFA) meninggal dunia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho menyatakan, terdakwa Alpard Jales Poyono terbukti secara sah dan menyakinkan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 351 ayat 3 Jo. pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Menghukum terdakwa Alpard Jales Poyono dengan hukum penjara selama 7 Tahun dikurangi masa penangkapan terhadap terdakwa dan tetap ditahan,” kata Herlambang di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga:  Ombudsman RI Sambut Baik Kemenkumham Jatim, Siap Optimalkan Fungsi Pengawasan

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Widiarti memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya, untuk mengajukan pledoi. “Kami mengajukan pledoi, Yang Mulia,” ucap Rendra, Penasehat Hukum terdakwa Alpard Jales Poyono.

Menurut Rendra, pihaknya menghormati Jaksa Penuntut Umum (JPU) cuma kalau dari fakta persidangan kan bisa dilihat sendiri. Apa maksudnya JPU menuntut maksimal itu kan tidak masuk akal.

“Mudah-mudahan majelis hakim masih punya nurani untuk bisa memutus perkara fakta persidangan. Kita akan tanggapi di pembelaan. Kami tidak sepakat karena dari terakhir pemeriksaan, bahwa akibatnya asumsi akibat benturan yang tidak bisa dijelaskan sama ahlinya,” kata Rendra usai sidang.

Baca Juga:  Bonie Laksmana Menang Gugatan, Kantor Demokrat Jatim Sah Miliknya

Sebelumnya, kejadiannya hari Minggu 5 Februari 2023 pukul 19.30 Wib di kamar mandi Politeknik Pelayaran Gunung Anyar Surabaya melakukan tindak pidana pengeroyokan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan kematian.

“Korban RFA dipukuli di bagian perutnya oleh terdakwa Alpard Jales Poyono dengan menggunakan tangan kanan. Hal itu membuat korban tersungkur dan jatuh ke lantai tidak bergerak,” ungkap Herlambang. (cak/ndi)

TAGGED: Pemukulan, Pengadilan Negeri Surabaya, Poltekpel, Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Surabaya, Aldy Blaviandy, membagikan takjil kepada pengendara yang melintas di depan Kantor Golkar Surabaya.
Golkar Surabaya Bersama AMPG Turun ke Jalan, Tebar Takjil dan Kepedulian di Tengah Bulan Ramadan
28 Februari 2026
Seskab Teddy Wijaya Klarifikasi Anggaran MBG Tidak Kurangi Dana Pendidikan Nasional
28 Februari 2026
Bareskrim Gagalkan Pelarian Ko Erwin ke Malaysia, Uang dan RM 20 Ribu Disita
28 Februari 2026
Pelarian Ko Erwin Bandar Sabu Berakhir di Tanjung Balai, Ditembak saat Kabur ke Malaysia
28 Februari 2026
Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska di Pekanbaru Terancam Dipecat
28 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Seskab Teddy Wijaya Klarifikasi Anggaran MBG Tidak Kurangi Dana Pendidikan Nasional
28 Februari 2026
Bareskrim Gagalkan Pelarian Ko Erwin ke Malaysia, Uang dan RM 20 Ribu Disita
28 Februari 2026
Pelarian Ko Erwin Bandar Sabu Berakhir di Tanjung Balai, Ditembak saat Kabur ke Malaysia
28 Februari 2026
Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska di Pekanbaru Terancam Dipecat
28 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Surabaya, Aldy Blaviandy, membagikan takjil kepada pengendara yang melintas di depan Kantor Golkar Surabaya.
Jawa Timur

Golkar Surabaya Bersama AMPG Turun ke Jalan, Tebar Takjil dan Kepedulian di Tengah Bulan Ramadan

Pemerintahan

Seskab Teddy Wijaya Klarifikasi Anggaran MBG Tidak Kurangi Dana Pendidikan Nasional

Bareskrim

Bareskrim Gagalkan Pelarian Ko Erwin ke Malaysia, Uang dan RM 20 Ribu Disita

1
Hukum

Pelarian Ko Erwin Bandar Sabu Berakhir di Tanjung Balai, Ditembak saat Kabur ke Malaysia

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?