MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dicopot dari Jabatan, Perselingkuhan Lurah Gunung Anyar dan Rungkut Tengah Berakhir 

Publisher: Admin 8 Juli 2023 2 Min Read
Share
Balai Kota Surabaya di Jalan Jimerto.
Ad imageAd image

Surabaya – Berakhir sudah dugaan perselingkuhan yang dilakukan dua oknum lurah di Surabaya. Lurah Gunung Anyar dan Lurah Rungkut Tengah Kecamatan Gunung Anyar Surabaya dicopot dari jabatan, dan menjadi staf di kelurahan.

Camat Gunung Anyar Ario Bagus Permadi membenarkan pemberian sanksi terhadap kedua lurah tersebut. SK telah diterbitkan dan keduanya mendapat sanksi penurunan jabatan dari lurah menjadi staf.

“Iya, benar. Dicopot (sebagai lurah). Terkait detail dan teknis sanksi ini lebih pas yang menjawab BKPSDM,” ujar Camat Gunung Anyar Ario Bagus Permadi, Jumat (7/7/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Surabaya, dua orang lurah di Kecamatan Gunung Anyar terbukti melakukan pelanggaran berat. Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, keduanya dicopot dari jabatannya.

Baca Juga:  Surabaya Tuntaskan 22 Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK

Sanksi terhadap kedua lurah tersebut diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya pada Kamis (6/7). Itu setelah Inspektorat Surabaya melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya sejak Jumat (9/6).

“SK (pencopotan) sampun diterima (oleh masing-masing lurah yang bersangkutan, red). Termasuk (SK) tembusan ke saya,” beber mantan camat Krembangan ini.

Dengan adanya kasus yang mencederai integritas ASN Pemkot Surabaya ini, Camat Ario berharap ASN di lingkungan Gunung Anyar berbenah dan bekerja sesuai aturan yang tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Kami selalu mengingatkan kepada staf terkait PP Nomor 94 Tahun 2021 agar dipatuhi,” pungkas Ario.

Baca Juga:  PAW Riswanto Berjalan, Baktiono: Bukti PDIP Partai Wong Cilik

Informasinya, Lurah Gunung Anyar ini didemosi sebagai staf di Kelurahan Karang Pilang. Sedangkan Lurah Rungkut Tengah menjadi staf Kelurahan Ploso. Sanksi tersebut imbas dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh keduanya hingga dilaporkan ke inspektorat. (*/ana)

TAGGED: Lurah Gunung Anyar, Lurah Rungkut Tengah, PEMKOT SURABAYA, Perselingkuhan, Selingkuh Berakhir
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dinda Kirana Santai Meski Belum Menikah
2 Januari 2026
Kerugian Banjir Bandang dan Longsor di Sumut Capai Rp 18,48 Triliun
2 Januari 2026
Dewi Perssik Berharap Menikah dan Punya Anak pada 2026
2 Januari 2026
Safa Marwah Tegaskan Tak Takut KPK
2 Januari 2026
Pengacara Bantah Kabar Asmara Aura Kasih dengan Ridwan Kamil
2 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dinda Kirana Santai Meski Belum Menikah
2 Januari 2026
Kerugian Banjir Bandang dan Longsor di Sumut Capai Rp 18,48 Triliun
2 Januari 2026
Dewi Perssik Berharap Menikah dan Punya Anak pada 2026
2 Januari 2026
Safa Marwah Tegaskan Tak Takut KPK
2 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
PDI-P Tak Terima Megawati Diseret Isu Ijazah Jokowi, Dukung Langkah Hukum Demokrat
1 Januari 2026
14 Kontroversi Artis Indonesia yang Heboh Sepanjang 2025
31 Desember 2025
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi
1 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Dinda Kirana Santai Meski Belum Menikah

Sumatera Utara

Kerugian Banjir Bandang dan Longsor di Sumut Capai Rp 18,48 Triliun

Gaya Hidup

Dewi Perssik Berharap Menikah dan Punya Anak pada 2026

Gaya Hidup

Safa Marwah Tegaskan Tak Takut KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?