MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dicopot dari Jabatan, Perselingkuhan Lurah Gunung Anyar dan Rungkut Tengah Berakhir 

Publisher: Admin 8 Juli 2023 2 Min Read
Share
Balai Kota Surabaya di Jalan Jimerto.
Ad imageAd image

Surabaya – Berakhir sudah dugaan perselingkuhan yang dilakukan dua oknum lurah di Surabaya. Lurah Gunung Anyar dan Lurah Rungkut Tengah Kecamatan Gunung Anyar Surabaya dicopot dari jabatan, dan menjadi staf di kelurahan.

Camat Gunung Anyar Ario Bagus Permadi membenarkan pemberian sanksi terhadap kedua lurah tersebut. SK telah diterbitkan dan keduanya mendapat sanksi penurunan jabatan dari lurah menjadi staf.

“Iya, benar. Dicopot (sebagai lurah). Terkait detail dan teknis sanksi ini lebih pas yang menjawab BKPSDM,” ujar Camat Gunung Anyar Ario Bagus Permadi, Jumat (7/7/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Surabaya, dua orang lurah di Kecamatan Gunung Anyar terbukti melakukan pelanggaran berat. Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, keduanya dicopot dari jabatannya.

Baca Juga:  Sempat Depresi, Istri Kini Lega Ichlas dan Viska Ditahan

Sanksi terhadap kedua lurah tersebut diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya pada Kamis (6/7). Itu setelah Inspektorat Surabaya melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya sejak Jumat (9/6).

“SK (pencopotan) sampun diterima (oleh masing-masing lurah yang bersangkutan, red). Termasuk (SK) tembusan ke saya,” beber mantan camat Krembangan ini.

Dengan adanya kasus yang mencederai integritas ASN Pemkot Surabaya ini, Camat Ario berharap ASN di lingkungan Gunung Anyar berbenah dan bekerja sesuai aturan yang tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Kami selalu mengingatkan kepada staf terkait PP Nomor 94 Tahun 2021 agar dipatuhi,” pungkas Ario.

Baca Juga:  Lurah di Surabaya Siap Tancap Gas Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pilkada

Informasinya, Lurah Gunung Anyar ini didemosi sebagai staf di Kelurahan Karang Pilang. Sedangkan Lurah Rungkut Tengah menjadi staf Kelurahan Ploso. Sanksi tersebut imbas dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh keduanya hingga dilaporkan ke inspektorat. (*/ana)

TAGGED: Lurah Gunung Anyar, Lurah Rungkut Tengah, PEMKOT SURABAYA, Perselingkuhan, Selingkuh Berakhir
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung
22 Januari 2026
Kajari Sampang Fadilah Helmi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
22 Januari 2026
Roy Suryo Dampingi Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro
22 Januari 2026
KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR
22 Januari 2026
Relawan Agam Rinjani Turun Bantu Operasi SAR ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Pangkep
22 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung
22 Januari 2026
Kajari Sampang Fadilah Helmi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
22 Januari 2026
Roy Suryo Dampingi Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro
22 Januari 2026
KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR
22 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana bersama Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja (kanan) menyambut rombongan Ombudsman RI dipimpin Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
Sinergi Imigrasi–Ombudsman RI, Layanan Kedatangan WNA di Soekarno-Hatta Kian Profesional
20 Januari 2026
Relawan Agam Rinjani Turun Bantu Operasi SAR ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Pangkep
22 Januari 2026
Terdakwa Migor M Syafei Curhat Ribut dengan Istri Akibat Pertanyaan Penyidik
22 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung

Kejaksaan

Kajari Sampang Fadilah Helmi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Hukum

Roy Suryo Dampingi Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro

Korupsi

KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?