MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dicopot dari Jabatan, Perselingkuhan Lurah Gunung Anyar dan Rungkut Tengah Berakhir 

Publisher: Admin 8 Juli 2023 2 Min Read
Share
Balai Kota Surabaya di Jalan Jimerto.
Ad imageAd image

Surabaya – Berakhir sudah dugaan perselingkuhan yang dilakukan dua oknum lurah di Surabaya. Lurah Gunung Anyar dan Lurah Rungkut Tengah Kecamatan Gunung Anyar Surabaya dicopot dari jabatan, dan menjadi staf di kelurahan.

Camat Gunung Anyar Ario Bagus Permadi membenarkan pemberian sanksi terhadap kedua lurah tersebut. SK telah diterbitkan dan keduanya mendapat sanksi penurunan jabatan dari lurah menjadi staf.

“Iya, benar. Dicopot (sebagai lurah). Terkait detail dan teknis sanksi ini lebih pas yang menjawab BKPSDM,” ujar Camat Gunung Anyar Ario Bagus Permadi, Jumat (7/7/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Surabaya, dua orang lurah di Kecamatan Gunung Anyar terbukti melakukan pelanggaran berat. Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, keduanya dicopot dari jabatannya.

Baca Juga:  Disambut Lagu Ku Tak Bisa, Wisuda SMP Negeri 15 Surabaya Meriah, Penuh Haru

Sanksi terhadap kedua lurah tersebut diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya pada Kamis (6/7). Itu setelah Inspektorat Surabaya melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya sejak Jumat (9/6).

“SK (pencopotan) sampun diterima (oleh masing-masing lurah yang bersangkutan, red). Termasuk (SK) tembusan ke saya,” beber mantan camat Krembangan ini.

Dengan adanya kasus yang mencederai integritas ASN Pemkot Surabaya ini, Camat Ario berharap ASN di lingkungan Gunung Anyar berbenah dan bekerja sesuai aturan yang tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Kami selalu mengingatkan kepada staf terkait PP Nomor 94 Tahun 2021 agar dipatuhi,” pungkas Ario.

Baca Juga:  RS Surabaya Timur segera Beroperasi, Anggota DPRD Surabaya Akmarawita Kadir Tegaskan SDM adalah Kunci Utama

Informasinya, Lurah Gunung Anyar ini didemosi sebagai staf di Kelurahan Karang Pilang. Sedangkan Lurah Rungkut Tengah menjadi staf Kelurahan Ploso. Sanksi tersebut imbas dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh keduanya hingga dilaporkan ke inspektorat. (*/ana)

TAGGED: Lurah Gunung Anyar, Lurah Rungkut Tengah, PEMKOT SURABAYA, Perselingkuhan, Selingkuh Berakhir
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Komisi III DPR Tindak Lanjuti Aduan Hakim Ad Hoc dengan Syarat Tak Mogok Sidang
15 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi

Hukum

Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor

Kejaksaan

Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK

Hukum

Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?