MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dicopot dari Jabatan, Perselingkuhan Lurah Gunung Anyar dan Rungkut Tengah Berakhir 

Publisher: Admin 8 Juli 2023 2 Min Read
Share
Balai Kota Surabaya di Jalan Jimerto.
Ad imageAd image

Surabaya – Berakhir sudah dugaan perselingkuhan yang dilakukan dua oknum lurah di Surabaya. Lurah Gunung Anyar dan Lurah Rungkut Tengah Kecamatan Gunung Anyar Surabaya dicopot dari jabatan, dan menjadi staf di kelurahan.

Camat Gunung Anyar Ario Bagus Permadi membenarkan pemberian sanksi terhadap kedua lurah tersebut. SK telah diterbitkan dan keduanya mendapat sanksi penurunan jabatan dari lurah menjadi staf.

“Iya, benar. Dicopot (sebagai lurah). Terkait detail dan teknis sanksi ini lebih pas yang menjawab BKPSDM,” ujar Camat Gunung Anyar Ario Bagus Permadi, Jumat (7/7/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Surabaya, dua orang lurah di Kecamatan Gunung Anyar terbukti melakukan pelanggaran berat. Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, keduanya dicopot dari jabatannya.

Baca Juga:  Kunjungi Walikota Surabaya Terpilih, Kakanwil BPN Jatim Lampri Sampaikan Pesan Ini

Sanksi terhadap kedua lurah tersebut diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya pada Kamis (6/7). Itu setelah Inspektorat Surabaya melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya sejak Jumat (9/6).

“SK (pencopotan) sampun diterima (oleh masing-masing lurah yang bersangkutan, red). Termasuk (SK) tembusan ke saya,” beber mantan camat Krembangan ini.

Dengan adanya kasus yang mencederai integritas ASN Pemkot Surabaya ini, Camat Ario berharap ASN di lingkungan Gunung Anyar berbenah dan bekerja sesuai aturan yang tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Kami selalu mengingatkan kepada staf terkait PP Nomor 94 Tahun 2021 agar dipatuhi,” pungkas Ario.

Baca Juga:  Penampakan Ichlas dan Viska Tersangka Pornografi Saat Pakai Baju Tahanan

Informasinya, Lurah Gunung Anyar ini didemosi sebagai staf di Kelurahan Karang Pilang. Sedangkan Lurah Rungkut Tengah menjadi staf Kelurahan Ploso. Sanksi tersebut imbas dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh keduanya hingga dilaporkan ke inspektorat. (*/ana)

TAGGED: Lurah Gunung Anyar, Lurah Rungkut Tengah, PEMKOT SURABAYA, Perselingkuhan, Selingkuh Berakhir
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK OTT Hakim PN Depok Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara
6 Februari 2026
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Hakim di Depok
6 Februari 2026
KPK Tangkap Hakim dalam Operasi Tangkap Tangan di Depok
6 Februari 2026
Adies Kadir Mulai Bersidang di MK Usai Resmi Dilantik Presiden Prabowo di Jakarta
6 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Dijadwalkan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Materi Stand Up Mens Rea
6 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK OTT Hakim PN Depok Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara
6 Februari 2026
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Hakim di Depok
6 Februari 2026
Adies Kadir Mulai Bersidang di MK Usai Resmi Dilantik Presiden Prabowo di Jakarta
6 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Dijadwalkan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Materi Stand Up Mens Rea
6 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi
5 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai
5 Februari 2026
Anggota TNI Serma Tengku Dian Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Istri di Deli Serdang
5 Februari 2026
KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin
5 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK OTT Hakim PN Depok Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara

Korupsi

KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Hakim di Depok

Korupsi

KPK Tangkap Hakim dalam Operasi Tangkap Tangan di Depok

Hukum

Adies Kadir Mulai Bersidang di MK Usai Resmi Dilantik Presiden Prabowo di Jakarta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?