MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KY Desak Penguatan Perlindungan Hakim Usai Insiden Penyiraman di PN Pati

Publisher: Redaktur 11 Oktober 2026 2 Min Read
Share
Anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial Anita Kadir.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Yudisial (KY) mendorong efektivitas penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan, menyusul insiden penyiraman air terhadap juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah.

 

Juru Bicara KY Anita Kadir mengatakan, insiden tersebut menjadi pengingat pentingnya komitmen memberikan perlindungan kepada hakim agar dapat menjalankan tugas secara aman dan independen.

 

“KY memandang insiden ini sebagai pengingat untuk terus mendorong komitmen yang kuat dalam memberikan perlindungan terhadap hakim,” kata Anita dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

 

Terkait insiden tersebut, KY telah berkomunikasi dengan pihak PN Pati untuk berkoordinasi mengenai dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim dan pengadilan (PMKH), serta pengamanan perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti.

Baca Juga:  Polemik Putusan Harvey Moeis Bikin Hakim Pemvonis Diusut Etik

 

Hal ini menjadi perhatian karena persidangan masih berlangsung hingga 16 Oktober 2026.

 

KY menegaskan komitmennya memberikan perlindungan kepada hakim melalui pelaksanaan tugas advokasi, menyusul kericuhan yang terjadi di PN Pati.

 

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan hakim dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara aman, independen, serta bebas dari tekanan maupun intimidasi yang berpotensi mengganggu proses peradilan.

 

Anita juga menyampaikan keprihatinan atas insiden penyiraman yang disertai tuduhan bahwa hakim menerima suap sebesar Rp1 miliar.

 

KY menilai dugaan PMKH tersebut termasuk tindakan tidak pantas di pengadilan (misbehaving in court) serta tindakan yang berpotensi merusak kehormatan pengadilan (scandalising the court).

Baca Juga:  KY Investigasi Penusukan Hakim PA Batam, Dorong Pengamanan Khusus

 

“KY mengajak publik turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” imbau Anita. HUM/GIT

TAGGED: Anita Kadir, Hakim Indonesia, kehormatan hakim, Komisi Yudisial, KY, pengamanan sidang, penyiraman PN Pati, Peradilan Indonesia, perlindungan hakim, Perma 2020, PMKH, PN Pati
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Alasannya
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam PIK 2, Cartridge Pods Ditemukan
18 Oktober 2026
Abdul Mu’ti Pastikan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028
18 Oktober 2026
PGRI Setuju Siswa Tak Naik Kelas Mulai 2027/2028, Kompetensi Jadi Penentu
18 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Alasannya
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam PIK 2, Cartridge Pods Ditemukan
18 Oktober 2026
Abdul Mu’ti Pastikan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028
18 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Alasannya

Bareskrim

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu

Bareskrim

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam PIK 2, Cartridge Pods Ditemukan

Pendidikan

Abdul Mu’ti Pastikan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?