JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Yudisial (KY) mendorong efektivitas penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan, menyusul insiden penyiraman air terhadap juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah.
Juru Bicara KY Anita Kadir mengatakan, insiden tersebut menjadi pengingat pentingnya komitmen memberikan perlindungan kepada hakim agar dapat menjalankan tugas secara aman dan independen.
“KY memandang insiden ini sebagai pengingat untuk terus mendorong komitmen yang kuat dalam memberikan perlindungan terhadap hakim,” kata Anita dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Terkait insiden tersebut, KY telah berkomunikasi dengan pihak PN Pati untuk berkoordinasi mengenai dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim dan pengadilan (PMKH), serta pengamanan perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti.
Hal ini menjadi perhatian karena persidangan masih berlangsung hingga 16 Oktober 2026.
KY menegaskan komitmennya memberikan perlindungan kepada hakim melalui pelaksanaan tugas advokasi, menyusul kericuhan yang terjadi di PN Pati.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan hakim dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara aman, independen, serta bebas dari tekanan maupun intimidasi yang berpotensi mengganggu proses peradilan.
Anita juga menyampaikan keprihatinan atas insiden penyiraman yang disertai tuduhan bahwa hakim menerima suap sebesar Rp1 miliar.
KY menilai dugaan PMKH tersebut termasuk tindakan tidak pantas di pengadilan (misbehaving in court) serta tindakan yang berpotensi merusak kehormatan pengadilan (scandalising the court).
“KY mengajak publik turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” imbau Anita. HUM/GIT


