MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pasang Tarif 150 sampai 1.000 Dolar, Dua WNA Jual Diri Lewat Online Diamankan

Publisher: Redaksi 31 Maret 2023 3 Min Read
Share
Dirjen Imigrasi Silmy Karim menggelar jumpa pers bersama Kakanim Jakbar terkait penangkapan WNA menyalahi aturan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Slentingan.com – Dua perempuan warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan dan Maroko diduga pelaku prostitusi online, ditangkap anggota Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Barat.

Dua perempuan itu, RZ (27) asal Uzbekistan dan MBS (24), asal Maroko, dipergoki di dua hotel yang berbeda di kawasan Jakarta Barat. Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival dan mematok tarif kencan dari 150 – 1.000 USD kepada pelanggannya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa RZ memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Internasional IGusti Ngurah Rai, Bali pada tanggal 4 Maret 2023. Saudara RZ diketahui memberikan tarif sebesar 160 USD 1.000 USD kepada kliennya,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas INon TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra saat rilis, Jumat (31/03/2023).

Baca Juga:  Kakanwil Imigrasi NTT Hadiri Festival Usaha Mikro, Dukung Produk WBP

Lanjut Wahyu, orang Asing pertama berinisial RZ dipergoki di sebuah hotel di kawasan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat pada Jumat (17/03/2023) lalu. Dalam proses pengamanan, wanita asal Uzbekistan itu tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor) maupun izin tinggal keimigrasiannya.

“RZ berhasil diringkus melalui aksi penyamaran yang dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Jakarta Barat,” sambungnya.

Wahyu juga mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, RZ mengaku dibantu seseorang dengan inisial SA, warga negara asing yang berperan mencari klien melalui sebuah website serta menjadi penghubung antara calon klien dengan RZ.

Beberapa barang bukti yang telah berhasil diamankan antara lain sebuah paspor kebangsaan Uzbekistan atas nama RZ, selembar kuitansi pembelian Visa (Visa on Arrival Receipt), uang tunai 200 USD, pelumas Vgel, dan telepon genggam milik RZ yang di dalamnya terdapat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online.

Baca Juga:  Plt Direktur Jenderal Imigrasi Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

Sementara seorang perempuan asal Maroko, MBS (24), ditangkap tak sampai dua minggu pasca penangkapan RZ, tepanya pada Selasa (28/03/2023). MBS, diduga melakukan praktik prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Ia diketahui memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival dengan masa berlaku 30 hari pada tanggal 16 Maret 2023.

“MBS bekerja sendiri tanpa perantara. Ia menetapkan tarif sebesar 150 US Dollar per jam kepada kliennya,” beber Wahyu.

Adapun barang bukti milik MBS yang berhasil diamankan antara lain sebuah paspor kebangsaan Maroko atas nama MBS, uang tunai Rp 2.300.000, sebuah alat kontrasepsi, serta telepon genggam.

Baca Juga:  Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Raih 6 Penghargaan di Anugerah Humas Indonesia 2025

“Keduanya (RZ dan MBS) patut diduga melanggar Undang Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf (a) sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” pungkas Wahyu. (HUM/CAK)

TAGGED: Ditjen Imigrasi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prabowo Telepon Menteri KKP Trenggono Usai Sadar dari Pingsan
25 Januari 2026
Suasana Rumah Duka Kopilot ATR 42-500 Farhan Gunawan di Makassar
25 Januari 2026
Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Dimakamkan di TPU Ranca Sadang Tangerang
25 Januari 2026
KKP Gelar Penghormatan Terakhir Tiga Korban Pesawat ATR 42-500
25 Januari 2026
Menteri KKP Pingsan Saat Pelepasan Tiga Pegawai Korban Pesawat ATR 42-500
25 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prabowo Telepon Menteri KKP Trenggono Usai Sadar dari Pingsan
25 Januari 2026
Suasana Rumah Duka Kopilot ATR 42-500 Farhan Gunawan di Makassar
25 Januari 2026
Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Dimakamkan di TPU Ranca Sadang Tangerang
25 Januari 2026
KKP Gelar Penghormatan Terakhir Tiga Korban Pesawat ATR 42-500
25 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Viral WNI Kezia Syifa Jadi Tentara AS, Orang Tua Ungkap Status Kewarganegaraan
24 Januari 2026
Kematian Selebgram Lula Lahfah di Apartemen Jakarta Masih Menyisakan Tanda Tanya
24 Januari 2026
Irjenpol Johnny Eddizon Isir Jabat Kadivhumas Polri
24 Januari 2026
Suasana permohonan Paspor Simpatik yang digelar oleh Kantor Imigrasi Semarang.
Diserbu Masyarakat Paspor Simpatik Imigrasi Semarang Layani Ratusan Pemohon Dalam Sehari
24 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Prabowo Telepon Menteri KKP Trenggono Usai Sadar dari Pingsan

Peristiwa

Suasana Rumah Duka Kopilot ATR 42-500 Farhan Gunawan di Makassar

Peristiwa

Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Dimakamkan di TPU Ranca Sadang Tangerang

Peristiwa

KKP Gelar Penghormatan Terakhir Tiga Korban Pesawat ATR 42-500

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?