MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pasang Tarif 150 sampai 1.000 Dolar, Dua WNA Jual Diri Lewat Online Diamankan

Publisher: Redaksi 31 Maret 2023 3 Min Read
Share
Dirjen Imigrasi Silmy Karim menggelar jumpa pers bersama Kakanim Jakbar terkait penangkapan WNA menyalahi aturan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Slentingan.com – Dua perempuan warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan dan Maroko diduga pelaku prostitusi online, ditangkap anggota Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Barat.

Dua perempuan itu, RZ (27) asal Uzbekistan dan MBS (24), asal Maroko, dipergoki di dua hotel yang berbeda di kawasan Jakarta Barat. Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival dan mematok tarif kencan dari 150 – 1.000 USD kepada pelanggannya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa RZ memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Internasional IGusti Ngurah Rai, Bali pada tanggal 4 Maret 2023. Saudara RZ diketahui memberikan tarif sebesar 160 USD 1.000 USD kepada kliennya,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas INon TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra saat rilis, Jumat (31/03/2023).

Baca Juga:  Viral Turis China Bisa Masuk RI dengan Selipkan Uang Rp 500 Ribu di Paspor

Lanjut Wahyu, orang Asing pertama berinisial RZ dipergoki di sebuah hotel di kawasan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat pada Jumat (17/03/2023) lalu. Dalam proses pengamanan, wanita asal Uzbekistan itu tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor) maupun izin tinggal keimigrasiannya.

“RZ berhasil diringkus melalui aksi penyamaran yang dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Jakarta Barat,” sambungnya.

Wahyu juga mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, RZ mengaku dibantu seseorang dengan inisial SA, warga negara asing yang berperan mencari klien melalui sebuah website serta menjadi penghubung antara calon klien dengan RZ.

Beberapa barang bukti yang telah berhasil diamankan antara lain sebuah paspor kebangsaan Uzbekistan atas nama RZ, selembar kuitansi pembelian Visa (Visa on Arrival Receipt), uang tunai 200 USD, pelumas Vgel, dan telepon genggam milik RZ yang di dalamnya terdapat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online.

Baca Juga:  Aktif Sukseskan Kegiatan P4GN, Kakanwil Kemenkumham Banten Raih Penghargaan BNN

Sementara seorang perempuan asal Maroko, MBS (24), ditangkap tak sampai dua minggu pasca penangkapan RZ, tepanya pada Selasa (28/03/2023). MBS, diduga melakukan praktik prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Ia diketahui memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival dengan masa berlaku 30 hari pada tanggal 16 Maret 2023.

“MBS bekerja sendiri tanpa perantara. Ia menetapkan tarif sebesar 150 US Dollar per jam kepada kliennya,” beber Wahyu.

Adapun barang bukti milik MBS yang berhasil diamankan antara lain sebuah paspor kebangsaan Maroko atas nama MBS, uang tunai Rp 2.300.000, sebuah alat kontrasepsi, serta telepon genggam.

Baca Juga:  Imigrasi Tangkap Buronan Interpol Investasi Fiktif Kerugian Rp 210 Triliun, Pelaku Masuk Indonesia dengan Paspor Turki

“Keduanya (RZ dan MBS) patut diduga melanggar Undang Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf (a) sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” pungkas Wahyu. (HUM/CAK)

TAGGED: Ditjen Imigrasi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Hakim Pemvonis Harvey Moeis Dimutasi Jadi Hakim Tinggi di Papua Barat, Ini Penjelasan MA
12 Mei 2025
Bahlil: Golkar Usulkan Koalisi Permanen Prabowo-Gibran dan Dorong Reformasi Sistem Politik
11 Mei 2025
Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia didampingi jajaran memberikan keterangan kepada wartawan di acara Musda XI DPD Golkar Jatim.
Ali Mufhti Menang Aklamasi Golkar Jatim, Bahlil Lahadalia Pasang Target Pemilu 2029
11 Mei 2025
Eko Aryanto, Ketua Majelis Hakim Kasus Harvey Moeis, Dimutasi ke Papua Barat
11 Mei 2025
Mahkamah Agung Merotasi 41 Hakim, Eks Dewas KPK Jadi Wakil Ketua PT Jakarta
11 Mei 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Bahlil: Golkar Usulkan Koalisi Permanen Prabowo-Gibran dan Dorong Reformasi Sistem Politik
11 Mei 2025
Eko Aryanto, Ketua Majelis Hakim Kasus Harvey Moeis, Dimutasi ke Papua Barat
11 Mei 2025
Mahkamah Agung Merotasi 41 Hakim, Eks Dewas KPK Jadi Wakil Ketua PT Jakarta
11 Mei 2025
Prajurit TNI Dikerahkan Amankan Kejaksaan di Seluruh Indonesia, Perintah Panglima TNI
11 Mei 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Prajurit TNI Dikerahkan Amankan Kejaksaan di Seluruh Indonesia, Perintah Panglima TNI
11 Mei 2025
Wakil Ketua Umum Adies Kadir (dua dari kiri) mendampingi Ketum Golkar Bahlil Lahadalia saat tiba di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia dan Jajaran Silaturahmi ke Pondok Gus Ali, Sidoarjo
10 Mei 2025
KH Agoes Ali Masyhuri (Gus Ali) bersama Ketum Bahli Lahadalia, Sekjen Sarmuji, dan Wakil Ketua Umum Adies Kadir di kediaman.
Ini Pesan Gus Ali, Pengasuh Ponpes Bumi Sholawat, kepada Partai Golkar
10 Mei 2025
Eko Aryanto, Ketua Majelis Hakim Kasus Harvey Moeis, Dimutasi ke Papua Barat
11 Mei 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Hakim Pemvonis Harvey Moeis Dimutasi Jadi Hakim Tinggi di Papua Barat, Ini Penjelasan MA

Politik

Bahlil: Golkar Usulkan Koalisi Permanen Prabowo-Gibran dan Dorong Reformasi Sistem Politik

Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia didampingi jajaran memberikan keterangan kepada wartawan di acara Musda XI DPD Golkar Jatim.
Politik

Ali Mufhti Menang Aklamasi Golkar Jatim, Bahlil Lahadalia Pasang Target Pemilu 2029

Hukum

Eko Aryanto, Ketua Majelis Hakim Kasus Harvey Moeis, Dimutasi ke Papua Barat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?