JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di Rutan KPK setelah sempat menjadi tahanan rumah beberapa hari menjelang Lebaran, Selasa, 24 Maret 2026.
Yaqut ditahan KPK sejak Kamis 12 Maret 2026 dan dialihkan menjadi tahanan rumah pada Kamis 19 Maret 2026 atas permintaan keluarganya.
“Permintaan kami,” kata Yaqut saat tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Selama menjadi tahanan rumah, Yaqut sempat merayakan Lebaran di rumah sementara puluhan tahanan lain merayakan dari Rutan KPK. Yaqut mengaku bersyukur bisa melakukan sungkem kepada ibunya.
“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujarnya.
KPK kembali menahan Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengalihan jenis penahanan dilakukan pada Senin 23 Maret 2026 sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan.
“Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata Budi.
Yaqut mengucapkan terima kasih atas kesempatan merayakan Lebaran di rumah sebelum kembali ke rutan. Ia mengenakan rompi oranye saat digiring ke Rutan KPK.
“Alhamdulillah saya bisa sungkem kepada ibunda saya, berkah yang luar biasa,” kata Yaqut Cholil Qoumas. HUM/GIT

