MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Kembalikan Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan setelah Tahanan Rumah

Publisher: Redaktur 25 Maret 2026 2 Min Read
Share
Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk kembali menjalani tahanan rutan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani tahanan di rutan KPK setelah sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis 19 Maret 2026.

Yaqut mengaku bersyukur bisa bertemu orang tua pada momen Lebaran dan menyebut pengalihan status tahanan itu atas permohonan keluarganya.

Status Yaqut sebagai tahanan rumah memicu respons publik dan sorotan dari eks penyidik KPK serta organisasi masyarakat.

“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujar Yaqut saat tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani tahanan rutan.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai pengalihan status tahanan Yaqut menimbulkan citra negatif bagi KPK di mata publik.

Baca Juga:  KPK OTT di Kalimantan Selatan!

“Walau akhirnya KPK mencabut status tahanan rumah dan mengembalikan Yaqut ke rutan, namun nasi sudah menjadi bubur, kecaman terhadap KPK marak di pemberitaan dan sosial media,” kata Yudi, Selasa 24 Maret 2026.

Yudi menekankan bahwa KPK perlu menempatkan koruptor di rutan sebagai efek jera dan mempercepat penanganan kasus agar transparansi tercapai.

“Sebenarnya bukan hal yang sulit jika Dewas KPK proaktif menginvestigasi pengalihan tahanan dan memanggil penyidik serta pimpinan terkait untuk mendapatkan gambaran utuh,” tambahnya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk ‘satire’ piagam penghargaan ke KPK terkait pengalihan status Yaqut menjadi tahanan rumah.

Baca Juga:  KPK Dukung Tahanan Korupsi Nyoblos di Rutan pada 14 Februari

“Hari ini saya mengirimkan lima banner piagam penghargaan kepada KPK. Selamat atas pemecahan rekor pengalihan penahanan rumah orang istimewa,” ujar Boyamin, Selasa 24 Maret 2026.

Boyamin berharap spanduk itu menjadi pengingat bagi KPK untuk tidak mengulang keputusan serupa yang menuai kritikan publik.

KPK menanggapi aksi MAKI secara positif. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebutnya sebagai ekspresi publik yang diterima dengan baik dan mencerminkan perhatian masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

“KPK menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi untuk memastikan setiap proses berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi. HUM/GIT

Baca Juga:  Menag Nasaruddin Umar Lapor KPK soal Fasilitas Jet Pribadi dari OSO
TAGGED: Boyamin Saiman, Budi Prasetyo, KPK, lebaran, MAKI, pengalihan status, permohonan keluarga, publik kritis, Rutan KPK, tahanan rumah, Yaqut Cholil Qoumas, yudi purwomo harahap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK Usai Tahanan Rumah Menjelang Lebaran
25 Maret 2026
Pemerintah Pastikan Sekolah Tetap Tatap Muka di Tengah Krisis Global
25 Maret 2026
Kakantah Kabupaten Gresik, Rarif Setiawan mendampingi Dirjen PPTR Lampri saat sidak pelayananselam libur lebaran di Kantah Gresik.
Libur Tak Berlaku untuk Layanan Tanah: Lampri Sidak Kantah Gresik, Negara Wajib Tetap Hadir
24 Maret 2026
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
24 Maret 2026
Status Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Masih Jalani Tes Kesehatan
24 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK Usai Tahanan Rumah Menjelang Lebaran
25 Maret 2026
Pemerintah Pastikan Sekolah Tetap Tatap Muka di Tengah Krisis Global
25 Maret 2026
Status Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Masih Jalani Tes Kesehatan
24 Maret 2026
Perbandingan Penahanan Yaqut dan Lukas Enembe Disorot, Publik Singgung Konsistensi KPK
24 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK Usai Tahanan Rumah Menjelang Lebaran

Pendidikan

Pemerintah Pastikan Sekolah Tetap Tatap Muka di Tengah Krisis Global

Kakantah Kabupaten Gresik, Rarif Setiawan mendampingi Dirjen PPTR Lampri saat sidak pelayananselam libur lebaran di Kantah Gresik.
Pertanahan

Libur Tak Berlaku untuk Layanan Tanah: Lampri Sidak Kantah Gresik, Negara Wajib Tetap Hadir

Imigrasi

Kepala Kantor Imigrasi Cilegon Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?