JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menggeledah rumah dinas dan sejumlah kantor di lingkungan Pemkab Cilacap terkait kasus pemerasan Bupati nonaktif Syamsul Auliya Rachman, Senin, 16 Maret 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan di rumah dinas dan kantor bupati, kantor Sekda Cilacap, serta kantor Asisten 1, 2, dan 3.
“Hari ini penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan, di antaranya di rumah dinas dan kantor bupati, kantor sekda, serta kantor asisten 1,2, dan 3,” ujar Budi Prasetyo.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik, di antaranya handphone yang berisi chat-chat terkait pengumpulan uang dari kepala SKPD ke kepala bidang masing-masing,” terang Budi Prasetyo.
Selain itu, bukti percakapan tersebut diduga berkaitan dengan pengumpulan dana dari jajaran pejabat untuk kebutuhan tunjangan hari raya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syamsul Auliya Rachman bersama Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka diduga memaksa jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap menyetor uang untuk THR menjelang Lebaran, dengan total uang yang diamankan sebesar Rp 610 juta dalam operasi tangkap tangan. HUM/GIT

