JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mabes TNI mengungkap alasan kembalinya jabatan Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI yang kini dijabat Letnan Jenderal Bambang Trisnohadi untuk memperkuat fungsi teritorial organisasi, Minggu 15 Maret 2026.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan jabatan tersebut dihadirkan kembali agar organisasi TNI mampu beradaptasi dengan dinamika tantangan tugas.
“Adanya jabatan Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI merupakan salah satu upaya agar organisasi TNI tetap adaptif terhadap dinamika tantangan tugas,” kata Aulia saat dihubungi.
Menurutnya, Kaster TNI bertugas membantu Panglima TNI dalam merumuskan kebijakan serta pembinaan fungsi teritorial.
“Pejabat Kaster TNI bertugas membantu Panglima TNI dalam merumuskan kebijakan dan pembinaan fungsi teritorial, yang merupakan salah satu fungsi utama TNI, khususnya dalam memperkuat kemanunggalan TNI bersama rakyat serta pemberdayaan wilayah pertahanan,” jelasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Letjen Bambang Trisnohadi sebagai Kepala Staf Teritorial TNI.
Penunjukan tersebut tertuang dalam surat mutasi TNI yang diterbitkan pada Maret 2026.
Letjen Bambang sebelumnya menjabat Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III.
Sementara itu, jabatan Pangkogabwilhan III kini diisi oleh Mayjen Lucky Avianto yang sebelumnya menjabat Panglima Kodam XVIII/Kasuari.
Jabatan Kaster TNI sendiri pernah dihapus pada masa pemerintahan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid pada 2001 sebagai bagian dari reformasi institusi TNI.
Berdasarkan Laporan Hak Asasi Manusia 2003 yang diterbitkan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), jabatan tersebut awalnya bernama Kepala Sosial Politik (Kasospol) TNI sebelum berubah menjadi Kepala Staf Teritorial TNI.
Dalam perjalanannya, jabatan tersebut menjalankan fungsi kekaryaan TNI di bidang sosial politik dan pernah diemban sejumlah perwira tinggi, termasuk Agus Widjojo dan Susilo Bambang Yudhoyono. HUM/GIT


