JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menyita uang tunai Rp 610 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono, Sabtu 14 Maret 2026.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan uang tersebut diamankan bersama sejumlah barang bukti lain dalam proses penindakan yang dilakukan penyidik.
“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp 610 juta,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK.
Menurutnya, uang tersebut disimpan di rumah Asisten II Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma.
Asep menjelaskan dana itu diduga berasal dari setoran sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Cilacap yang dikumpulkan untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR).
“Uang-uang tersebut di antaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal,” ujarnya.
Selain itu, sebagian uang yang diamankan juga baru diterima dari setoran perangkat daerah.
“Selain itu, dari sejumlah uang tersebut, ada yang baru diterima oleh FER dari setoran perangkat daerah, yang diamankan di ruang kerjanya,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 (dua) orang tersangka,” kata Asep.
“Yaitu pertama Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030; kedua Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap,” lanjutnya. HUM/GIT


