JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas tiga terdakwa dugaan perintangan penyidikan tiga perkara korupsi, yakni Junaedi Saibih, Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar, Rabu 4 Maret 2026 dini hari.
Ketiganya sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman 8 dan 10 tahun penjara karena diyakini merintangi penyidikan kasus korupsi tata kelola komoditas timah, impor gula di Kementerian Perdagangan, serta pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
Tim jaksa menyebut para terdakwa menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan untuk membentuk opini negatif terhadap penanganan perkara oleh kejaksaan.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa 3 Maret 2026.
Vonis Adhiya Muzzaki
Hakim membebaskan Adhiya Muzzaki dari dakwaan perintangan penyidikan.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Adhiya Muzzaki tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” ujar Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 4 Maret 2026 dini hari.
“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum,” imbuh hakim.
Hakim memerintahkan Adhiya dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan serta memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
Hakim menyatakan pembuktian pasal perintangan penyidikan tidak hanya dilihat dari tindakan fisik, tetapi juga dampak nyata yang ditimbulkan.
Adhiya disebut memposting konten di media sosial setelah mendapat persetujuan dari advokat Marcella Santoso.
“Menimbang bahwa total pembayaran yang terdakwa Adhiya Muzzaki terima dari saksi Marcella Santoso adalah sebesar Rp 864.500.000 yang digunakan oleh terdakwa Adhiya Muzzaki untuk keperluan pribadi, membayar per-buzzer Rp1.500.000 per proyek, memberi bantuan kepada rekan-rekannya untuk bayar kos-kosan, dan membelikan tim buzzer yang membutuhkan laptop untuk perkuliahan,” ujar hakim.
Hakim menilai unggahan tersebut tidak serta-merta menunjukkan niat jahat untuk merintangi penyidikan.
“Menimbang bahwa dari rangkaian perbuatan yang terbukti di persidangan, Majelis Hakim berkesimpulan telah ternyata tidak terbukti adanya niat jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, ataupun para saksi dalam perkara korupsi dari terdakwa M Adhiya Muzzaki,” ujar hakim.
Majelis menyatakan dakwaan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak terpenuhi atas perbuatan Adhiya.
Vonis Junaedi Saibih
Vonis bebas juga dijatuhkan kepada Junaedi Saibih.
“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum,” ujar hakim.
Hakim berpendapat seminar yang dilakukan Junaedi merupakan bagian dari profesinya sebagai dosen dan tidak ada keberatan dari Universitas Indonesia.
“Menimbang bahwa dalam persidangan terungkap, Terdakwa Junaedi Saibih tidak pernah mengetahui, menyetujui, atau berpartisipasi dalam pembuatan berita-berita yang bersifat negatif terhadap Kejaksaan Agung, baik di media mainstream maupun media sosial sebagaimana dimaksud penuntut umum,” kata hakim.
Majelis juga menyatakan Junaedi tidak pernah menyuruh pelaporan terhadap Bambang Hero Saharjo maupun terlibat pengerahan massa di Bangka Belitung. Unsur Pasal 21 UU Tipikor dinilai tidak terpenuhi atas dirinya.
Vonis Tian Bahtiar
Direktur JakTV Tian Bahtiar turut divonis bebas. Hakim menyinggung perlindungan terhadap pers sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
“Menimbang bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers,” tutur hakim.
Hakim menyatakan pemberitaan merupakan ranah kode etik jurnalistik dan tidak serta-merta diproses secara pidana.
“Menimbang bahwa dari rangkaian fakta hukum yang terungkap di persidangan dikaitkan dengan pertimbangan hukum yang telah dikemukakan di atas, maka majelis hakim ternyata tidak menemukan niat jahat atau sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Tian Bahtiar sebagaimana yang didakwakan,” ujar hakim.
Majelis menyimpulkan dakwaan perintangan penyidikan dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak terbukti atas perbuatan Tian. HUM/GIT


