MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Publisher: Redaktur 25 Februari 2026 2 Min Read
Share
Wartawan dan staf Humas KLH dianiaya saat penyegelan pabrik di Kabupaten Serang.
Ad imageAd image

SERANG, Memoindonesia.co.id – Terdakwa Tegar Bintang, oknum Brimob Polda Banten, dituntut 5 bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan wartawan di Kabupaten Serang, Selasa 24 Februari 2026.

“Sudah dibacakan tuntutan untuk terdakwa Tegar Bintang beberapa waktu lalu, dituntut 5 bulan,” kata Kasi Pidum Kejari Serang Purqon Ruhiyat saat dikonfirmasi.

Menurutnya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka.

“Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu yang diatur dan diancam pidana Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” katanya.

Baca Juga:  Buntut Dugaan Simpatisan SYL Keroyok Wartawan, Polisi Cek Lokasi dan CCTV

Selain itu, terdapat lima terdakwa dari kalangan sipil dalam perkara ini, yakni Karim, Bangga Munggaran, Ahmad Rizal, Syifaudin, dan Ajat Jatnika, yang masing-masing dituntut 7 bulan penjara.

Purqon menyebut tuntutan terhadap Tegar lebih rendah karena telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban, serta korban telah memaafkan perbuatannya.

“Rendah karena ada perdamaian,” katanya.

Peristiwa pengeroyokan dan kekerasan tersebut terjadi pada Agustus lalu saat wartawan dan pegawai KLHK hendak melakukan penyegelan sebuah perusahaan pengolahan timbal di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Saat itu, para terdakwa diduga menghadang kegiatan jurnalistik dan kehumasan kementerian.

Dalam ketegangan yang terjadi, Tegar diduga memiting, menendang, dan memukul korban.

Baca Juga:  Polisi Autopsi Jenazah Mahasiswa UKI Korban Pengeroyokan di Kampus

“Terdakwa menendang korban dari belakang dan memukul wajah saksi Anton Rumandi hingga korban jatuh tersungkur ke tanah,” kata JPU saat membacakan dakwaan.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Banten, korban mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada lutut kanan dan kiri, namun tidak menimbulkan gangguan aktivitas sehari-hari. HUM/GIT

TAGGED: brimob banten, humas klh, jawilan serang, kejari serang, pasal 262 kuhp, penganiayaan wartawan, pengeroyokan, sidang pidana, staf klh, tegar bintang, tuntutan 5 bulan, visum korban
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Surabaya, Gelar Handoko Andi Putra, memastikan tetap memberikan pelayanan prima selama bulan puasa.
Ramadan 1447 H, Imigrasi Surabaya Atur Jam Pelayanan Selama Puasa
24 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?