SERANG, Memoindonesia.co.id – Terdakwa Tegar Bintang, oknum Brimob Polda Banten, dituntut 5 bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan wartawan di Kabupaten Serang, Selasa 24 Februari 2026.
“Sudah dibacakan tuntutan untuk terdakwa Tegar Bintang beberapa waktu lalu, dituntut 5 bulan,” kata Kasi Pidum Kejari Serang Purqon Ruhiyat saat dikonfirmasi.
Menurutnya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka.
“Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu yang diatur dan diancam pidana Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” katanya.
Selain itu, terdapat lima terdakwa dari kalangan sipil dalam perkara ini, yakni Karim, Bangga Munggaran, Ahmad Rizal, Syifaudin, dan Ajat Jatnika, yang masing-masing dituntut 7 bulan penjara.
Purqon menyebut tuntutan terhadap Tegar lebih rendah karena telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban, serta korban telah memaafkan perbuatannya.
“Rendah karena ada perdamaian,” katanya.
Peristiwa pengeroyokan dan kekerasan tersebut terjadi pada Agustus lalu saat wartawan dan pegawai KLHK hendak melakukan penyegelan sebuah perusahaan pengolahan timbal di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Saat itu, para terdakwa diduga menghadang kegiatan jurnalistik dan kehumasan kementerian.
Dalam ketegangan yang terjadi, Tegar diduga memiting, menendang, dan memukul korban.
“Terdakwa menendang korban dari belakang dan memukul wajah saksi Anton Rumandi hingga korban jatuh tersungkur ke tanah,” kata JPU saat membacakan dakwaan.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Banten, korban mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada lutut kanan dan kiri, namun tidak menimbulkan gangguan aktivitas sehari-hari. HUM/GIT


