MALANG, Memoindonesia.co.id – Pelaku pembunuhan perempuan berinisial HMZ (17) yang jasadnya ditemukan dengan tangan terikat dan mulut tersumpal di aliran Sungai Kedung Winong, Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, ditangkap polisi, Senin 23 Februari 2026.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi identitas dan keberadaan terduga pelaku.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan pada Sabtu malam di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos di wilayah Kota Malang. Penangkapan ini hasil kerja keras tim gabungan yang melakukan pengejaran secara intensif sejak identitas korban terungkap,” kata Taat.
Selain itu, setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Malang untuk diperiksa intensif. Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Proses pemeriksaan masih berjalan. Kami akan mengungkap secara terang benderang peran pelaku, motif, serta rangkaian peristiwa yang terjadi,” tegasnya.
Diketahui, jasad korban ditemukan pada Selasa 17 Februari 2026. Saat ditemukan warga, kondisi jasad sudah membusuk di tepi sungai dengan tangan terikat. HUM/GIT


