SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Polrestabes Semarang menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Pariwisata Transportasi Ahmad Warsito sebagai tersangka kecelakaan bus di Krapyak yang menewaskan 16 orang, Rabu 18 Februari 2026.
Kapolrestabes Semarang Kombespol Syahduddi menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Semarang, Rabu 18 Februari 2026, setelah dilakukan gelar perkara.
“Penyidik menetapkan saudara AW sebagai Direktur Utama ataupun pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka,” ujar Syahduddi.
Ia menjelaskan, Ahmad tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Pariwisata Transportasi.
“Kedua, mengetahui bahwa bus dengan rute Bogor-Jogja tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS) tetapi tetap memberikan izin untuk beroperasional walaupun dari staf ataupun kepala operasional perusahaan tersebut sudah melaporkan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan juga KPS,” ucapnya.
Menurutnya, bus tersebut telah melayani rute Bogor–Jogja sejak 2022 meski belum memiliki izin trayek.
“Sejak tahun 2022 dinyatakan dengan rute Bogor-Jogja secara ilegal,” ucapnya.
Selain itu, ditemukan pelanggaran standard operational procedure (SOP), yakni sopir bus bernama Gilang menggunakan SIM B1 Umum palsu. Ahmad selaku pemilik perusahaan juga disebut tidak melakukan pelatihan kepada pengemudi.
“Prosedur hanya sopir bisa memarkirkan bus di garasi dan sopir langsung diperintahkan untuk mengemudikan kendaraan bus tersebut dengan membawa penumpang rute Bogor-Jogja tanpa dilakukan tes terlebih dahulu,” ucapnya.
Tersangka juga tidak melengkapi bus dengan perlengkapan pengaman sesuai aturan Kementerian Perhubungan, termasuk tidak tersedianya sabuk pengaman di kursi penumpang.
Syahduddi mengimbau para pengusaha bus memastikan keselamatan penumpang serta mematuhi peraturan, terlebih menjelang mudik Hari Raya Idul Fitri.
“Mengimbau kepada para pemilik, pengusaha transportasi dan pemilik trayek untuk dapat memberikan jaminan keselamatan kepada para penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi tersebut mengingat dalam beberapa minggu ke depan diprediksi akan terjadi peningkatan pengguna jasa angkutan umum pada momen mudik Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.
“Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” sambungnya.
Kecelakaan di Krapyak terjadi pada Desember 2025 dan menyebabkan 16 orang meninggal dunia. HUM/GIT


