MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Timeline OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Suap Sengketa Lahan

Publisher: Redaktur 7 Februari 2026 3 Min Read
Share
KPK menyita uang Rp 850 juta dalam OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Ad imageAd image

DEPOK, Memoindonesia.co.id – KPK membeberkan kronologi OTT Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok terkait suap pengurusan sengketa lahan PT Karabha Digdaya yang melibatkan lima tersangka dan diwarnai aksi kejar-kejaran, Jumat 6 Februari 2026.

KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan PT Karabha Digdaya.

Selain dua pimpinan PN Depok, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni jurusita PN Depok serta dua pihak swasta dari PT Karabha Digdaya.

Perkara bermula dari putusan PN Depok pada 2023 yang mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok, sebelum diajukan permohonan eksekusi pada Januari 2025.

Baca Juga:  KPK Beberkan Modus Pemerasan Gubernur Riau Abdul Wahid, Uang ‘Jatah Preman’ Diduga untuk Pelesiran ke Tiga Negara

Hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan, sementara pihak masyarakat mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan tersebut.

Dalam perkembangannya, Ketua PN Depok dan Wakil Ketua PN Depok meminta Yohansyah Maruanaya selaku jurusita bertindak sebagai penghubung antara PT Karabha Digdaya dan PN Depok.

“Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH selaku Jurusita di PN Depok bertindak sebagai satu pintu,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.

KPK mengungkap adanya permintaan fee sebesar Rp1 miliar yang kemudian disepakati menjadi Rp850 juta oleh pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana Tri Ikusuma.

Baca Juga:  Kasasi Zarof Ricar Ditolak MA, Hukuman 18 Tahun Penjara Tetap Berlaku

“BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta,” jelas Asep.

Pada Januari 2026, Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok.

“BBG menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026,” ujarnya.

Transaksi suap dilakukan pada Februari 2026 di sebuah arena golf, saat uang Rp 850 juta diserahkan kepada jurusita PN Depok.

OTT KPK berlangsung pada 5 Februari 2026 dan diwarnai aksi kejar-kejaran sebelum seluruh pihak berhasil diamankan bersama barang bukti uang tunai Rp 850 juta.

Baca Juga:  Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Dibawa ke Jakarta

“Teman-teman bisa melihat barang bukti uang tunai senilai Rp 850 juta yang diamankan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. HUM/GIT

TAGGED: arena golf, depok, jurusita pn, kasus peradilan, ketua pn, OTT KPK, pn depok, pt karabha digdaya, Sengketa Lahan, Suap Hakim, timeline ott, uang suap, wakil ketua pn
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Didit Hediprasetyo Safari Lebaran Kunjungi SBY hingga Megawati
25 Maret 2026
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri menyerahkan sertifikat wakaf disaksikan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Ilyas Tedjo Prijono dan Kakantah Sidoarjo, Nursuliantoro.
ATR/BPN Turun Tangan ke Kantah Sidoarjo: Layanan Diuji Langsung, Sertifikat Wakaf Jadi “Hadiah Lebaran”
25 Maret 2026
MAKI Kirim Satire Penghargaan ke KPK Terkait Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
25 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK Usai Tahanan Rumah Menjelang Lebaran
25 Maret 2026
Pemerintah Pastikan Sekolah Tetap Tatap Muka di Tengah Krisis Global
25 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Didit Hediprasetyo Safari Lebaran Kunjungi SBY hingga Megawati
25 Maret 2026
MAKI Kirim Satire Penghargaan ke KPK Terkait Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
25 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK Usai Tahanan Rumah Menjelang Lebaran
25 Maret 2026
Pemerintah Pastikan Sekolah Tetap Tatap Muka di Tengah Krisis Global
25 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Didit Hediprasetyo Safari Lebaran Kunjungi SBY hingga Megawati

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri menyerahkan sertifikat wakaf disaksikan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Ilyas Tedjo Prijono dan Kakantah Sidoarjo, Nursuliantoro.
Jawa Timur

ATR/BPN Turun Tangan ke Kantah Sidoarjo: Layanan Diuji Langsung, Sertifikat Wakaf Jadi “Hadiah Lebaran”

Korupsi

MAKI Kirim Satire Penghargaan ke KPK Terkait Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas

Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK Usai Tahanan Rumah Menjelang Lebaran

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?