MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML

Publisher: Redaktur 4 Februari 2026 3 Min Read
Share
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjenpol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal PT Multi Makmur Lemindo berkode saham PIPA yang melibatkan pihak perusahaan dan eks pejabat PT BEI, Selasa 3 Februari 2026.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjenpol Ade Safri Simanjuntak menyebut tiga tersangka tersebut yakni BH selaku eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI, DA sebagai financial advisor, serta RE selaku project manager PT MML dalam rangka IPO.

“Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya,” kata Ade Safri.

Baca Juga:  Ternyata Ini Peran Raffi Ahmad, Yovie, dan Giring di Kabinet Prabowo

Penyidik menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA sebenarnya tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia karena tidak memenuhi persyaratan penawaran umum perdana.

“Sebab valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Ade Safri menjelaskan perolehan dana PT MML saat melantai di bursa mencapai Rp 97 miliar dengan PT Shinhan Sekuritas Indonesia sebagai perusahaan penjamin emisi efek.

“Di mana pada saat itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek atau yang disebut dengan underwriter adalah PT Shinhan Sekuritas,” imbuhnya.

Saat ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di Equity Tower, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Lawan Main Siskaeee Ungkap Awal Mula Ditawari Berperan di Film Porno

“Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam perkara ini sebelumnya telah ada dua terpidana yang telah dijatuhi vonis pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Keduanya yakni Mugi Bayu Pratama selaku mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI serta Junaedi selaku Direktur PT MML.

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan perdagangan efek untuk menguntungkan diri sendiri dengan tujuan mempengaruhi pihak lain membeli efek.

“Dengan modus PT MML menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI yaitu terpidana MBP,” jelasnya.

Baca Juga:  PPATK Temukan Transaksi Prostitusi Anak Rp 127 Miliar

Atas perbuatannya, keduanya melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan serta denda Rp 2 miliar. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, Dittipideksus, eks pejabat bei, equity tower, goreng saham, ipo saham, Jakarta Selatan, kasus pipa, penjamin emisi, pt mml, saham pipa, shinhan sekuritas, tersangka pasar modal
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sesditjen Imigrasi Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah
23 Maret 2026
Veda Ega Pratama Podium Moto3 Brasil 2026, Pebalap Indonesia Pertama Ukir Sejarah Grand Prix
23 Maret 2026
Veda Ega Pratama Raih Podium Moto3 Brasil, Catat Sejarah Pebalap Indonesia
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Bersifat Sementara, KPK Pastikan Pengawasan
22 Maret 2026
Status Penahanan Yaqut Beralih Jadi Tahanan Rumah, Tak Terlihat di Rutan KPK saat Lebaran
22 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sesditjen Imigrasi Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah
23 Maret 2026
Veda Ega Pratama Podium Moto3 Brasil 2026, Pebalap Indonesia Pertama Ukir Sejarah Grand Prix
23 Maret 2026
Veda Ega Pratama Raih Podium Moto3 Brasil, Catat Sejarah Pebalap Indonesia
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Bersifat Sementara, KPK Pastikan Pengawasan
22 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Sesditjen Imigrasi Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah

Olahraga

Veda Ega Pratama Podium Moto3 Brasil 2026, Pebalap Indonesia Pertama Ukir Sejarah Grand Prix

Olahraga

Veda Ega Pratama Raih Podium Moto3 Brasil, Catat Sejarah Pebalap Indonesia

Headlines

Status Tahanan Rumah Yaqut Bersifat Sementara, KPK Pastikan Pengawasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?