MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Publisher: Redaktur 31 Januari 2026 1 Min Read
Share
Sarwendah hadir di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sarwendah mendatangi Direktorat Siber Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ruben Onsu, Jumat 30 Januari 2026.

Sarwendah hadir didampingi kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, namun belum memberikan penjelasan rinci mengenai agenda pemeriksaannya.

“Kita masuk, nanti abis selesai kita baru jelasin,” kata Sarwendah sebelum memasuki Gedung Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Diketahui, Ruben Onsu sebelumnya melaporkan pemilik akun Instagram dan TikTok @vina.run ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran fitnah yang menyerang nama baiknya serta menyangkut anaknya, Thalia Putri Onsu.

Baca Juga:  Bareskrim Periksa 28 Orang Terkait Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia

Laporan tersebut telah terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Ruben Onsu menjerat akun tersebut dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Selain itu, laporan juga mengacu pada Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Ruben Onsu turut melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai perbuatan manipulasi data elektronik secara ilegal, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. HUM/GIT

Baca Juga:  Kejagung Periksa Tom Lembong di Kasus Impor Gula Kemendag Hari Ini
TAGGED: Jakarta, laporan polisi, pemeriksaan saksi, pencemaran nama baik, Polda Metro Jaya, Ruben Onsu, Sarwendah, selebritas, siber krimsus, UU ITE
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil Saat Menjabat Gubernur Jawa Barat
31 Januari 2026
Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil Saat Menjabat Gubernur Jawa Barat
31 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Gaya Hidup

Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak

Hukum

Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang

Korupsi

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil Saat Menjabat Gubernur Jawa Barat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?