JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel berharap dihukum mati dalam kasus korupsi dan pemerasan sertifikasi K3, Senin 26 Januari 2026.
Noel menyampaikan hal itu sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ia sebelumnya menyindir KPK melakukan “operasi tipu-tipu”.
“Operasi tipu-tipu. Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para content creator yang ada di Gedung Merah Putih,” kata Noel.
Noel mengklaim awalnya diminta datang ke kantor KPK dan menuduh lembaga tersebut mem-framing dirinya terkena OTT serta memiliki puluhan mobil.
“Ya, kayak pertama saya waktu apa, katanya di OTT. Mereka bilang, ‘Pak, datang, Pak, ke kantor saya’. ‘Mau ngapain?’ saya bilang. ‘Ada klarifikasi, mau dikonfrontir’. Pas saya datang, paginya saya di-TSK-in,” ujarnya.
“Kemudian, ‘Pak, mobil-mobil Bapak mana semuanya?’. Saya kasih mobil saya. Besoknya saya di-framing 32 mobil hasil pemerasan. Kemudian lanjut lagi, ‘Pak, kooperatif saja, Pak. Nanti ini bla-bla-bla-nya’. Besoknya, saya di-framing Rp 201 miliar hasil pemerasan Imanuel. Makanya kita mau lihat, pengusaha mana yang saya peras?” imbuhnya.
Noel menuduh KPK berpolitik dan mempertanyakan peran lembaga tersebut.
“Yang dia (KPK) bohongi itu presiden, yang mereka bohongi itu rakyat. Nggak malu, kasus ASDP. Mereka berpolitik. Makanya saya, pertanyaan saya, KPK ini lembaga hukum atau content creator? Itu harus, harus apa, eh, publik harus tahu,” ucapnya.
Noel menegaskan bahwa ia berkomitmen terhadap hukuman mati bagi pelaku korupsi dan berharap hukum mati dijatuhkan kepadanya.
“Kalau saya sih sudah berharap satu. Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini, terkait hukuman mati. Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apapun yang namanya korupsi, basisnya pertama kebohongan. Dasar dari korupsi adalah kebohongan,” kata Noel.
“Saya petarung. Saya petarung, walaupun hari ini saya seperti singa sirkus, dikandangin, tapi suatu saat, ya, saya akan bangkit kembali. Karena saya yakin bahwa Tuhan Yesus bersama saya,” tambahnya.
Noel menjadi tersangka usai diamankan dalam OTT KPK dan kini telah menjalani persidangan. Ia didakwa melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker, meminta jatah Rp 3 miliar.
Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan bersama terdakwa lain, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar secara terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 19 Januari 2026.
“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian dakwaan Noel.
Jaksa menyebut para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6,522 miliar sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.
Selain itu, Noel didakwa menerima gratifikasi Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker. HUM/GIT


