JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tiga tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dengan kehadiran Roy Suryo yang juga berstatus tersangka, Kamis 22 Januari 2026.
Roy Suryo menyebut kehadirannya sebagai bentuk solidaritas terhadap para tersangka yang memenuhi panggilan penyidik.
“Saya hadir di situ itu semata-mata karena saya ingin meneguhkan bahwa saya, kemudian Bang Rismon Sianipar dan juga Dokter Tifa itu tetap bersama dengan tiga pejuang yang akan melakukan kewajibannya untuk menjawab undangan dari Polda Metro Jaya,” kata Roy Suryo.
Ia menegaskan enam tersangka kasus tudingan ijazah palsu tetap solid meski dua tersangka lainnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, memilih menempuh jalur restorative justice.
“Dari awal, dari sini kita mulai, dari sini pula kita harus mengakhiri. Jangan ada yang lari dari tanggung jawab,” tutur Roy.
Sementara itu, kuasa hukum enam tersangka, Ahmad Khozinudin, menjelaskan tiga tersangka klaster pertama yang diperiksa adalah Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani.
“Hari ini kami memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya kepada tiga klien kami di klaster pertama untuk diperiksa sebagai tersangka,” jelas Khozinudin.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto menyatakan Roy Suryo hadir untuk melaksanakan wajib lapor, sekaligus membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya.
“(Roy Suryo) Kamis wajib lapor ya. Kalau pemeriksaan tiga orang tersangka klaster satu, iya,” ujar Budi Hermanto. HUM/GIT


