MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pegadaian Kanwil IX Jakarta Beri Pelatihan UMKM Sekaligus Sosialisasikan Aplikasi PaDi

Publisher: Redaksi 19 Maret 2023 3 Min Read
Share
Peserta pelatihan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) foto bersama usai mengikuti sosialisasi.
Ad imageAd image

TANGERANG, Slentingan.com – Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengikuti pelatihan yang diadakan PT Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2, di Hotel Horison Ciledug, Tangerang, Sabtu (18/3/2023). Sekitar 75 pelaku UMKM binaan di wilayah Tangerang, nampak bersemangat mengikuti kegiatan tersebut.

Selain pelatihan tentang strategi pengembangan bisnis UMKM, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 juga menyosialisasikan aplikasi Pasar Digital (PaDi) UMKM yang dijalankan Pegadaian.

Pemimpin PT Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2, Endang Pertiwi mengatakan, pelatihan dan sosialisasi tersebut bertujuan mengoptimalkan, mempercepat dan mendorong efisiensi transaksi belanja, serta memperluas dan mempermudah UMKM mendapatkan akses pembiayaan.

“Pelatihan UMKM ini sebagai bentuk program Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL) Pegadaian,” katanya Endang, melalui Kabag TJSL dan CSR, Matsani.

Dalam pelatihan tersebut, para pelaku UMKM Binaan diajari mengenai strategi pengembangan bisnis UMKM. Ada beberapa tips dan strategi yang bisa dilakukan pelaku UMKM di antaranya menentukan harga sesuai kualitas dan jeli memilih jenis produk.

“Yang tidak kalah penting yaitu menggunakan sistem promosi yang efektif. Bisa menggunakan berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube dan lainnya,” ujarnya.

Hal itu saja masih belum cukup. Ia menambahkan, pelaku UMKM juga harus melakukan inovasi dalam dan menggunakan fasilitas pinjaman atau pembiayaan untuk mengembangkan usaha.

“Kami di Pegadaian kini juga sudah memfasilitasi pembiayaan melalui KUR Syariah dengan plafon Rp 1 juta sampai Rp 10 juta yang bisa dimanfaatkan pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha,” jelasnya.

Salah satu pengembangan usaha UMKM juga bisa ditopang dengan bergabung dalam aplikasi PaDi. Dikatakan, banyak keuntungan yang bisa didapatkan oleh para pelaku UMKM jika mengikuti dan mendaftar di platform PaDi tersebut.

Di antaranya para pelaku UMKM akan mendapatkan akses lokal dan global e-commerce yang tentunya akan semakin memperluas jaringan bisnis mereka.

“Juga adanya kemudahan dalam proses pembiayaannya dimana para pelaku bisnis UKM dapat mengajukan pembiayaan dari Pegadaian,” tambahnya.

Serta, lanjutnya, adanya pasar yang pasti dan para pelaku UMKM akan mendapatkan kepastian pembayaran lantaran sistem pembayarannya akan termonitor langsung oleh manajemen.

“Dengan pelatihan sebagai bentuk pendampingan kepada pelaku UMKM Binaan ini, diharapkan bisnis UMKM semakin berkembang dan naik kelas,” harapnya. (HUM/BOY)

Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK
14 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi
14 Januari 2026
KPK Geledah Kantor PT Wanatiara Persada Jakarta Utara Terkait Dugaan Suap Pajak
14 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK
14 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi
14 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan

Korupsi

Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK

Korupsi

KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

Korupsi

KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?