JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya yang kini ditindaklanjuti penyidik, Jumat 16 Januari 2026.
Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima surat permohonan restorative justice dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui penasihat hukum pelapor.
“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto.
Menurutnya, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo membenarkan pertemuan dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo.
Ia menyebut pertemuan tersebut merupakan silaturahmi dan tidak menutup kemungkinan menjadi pertimbangan penerapan keadilan restoratif oleh penyidik.
“Menurut saya, ada atau tidak permintaan maaf itu tidak perlu diperdebatkan, karena niat baik silaturahmi harus saya hormati dan saya hargai,” kata Jokowi. HUM/GIT


