JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali tercoreng setelah KPK mengusut dugaan kasus suap di lingkungan otoritas pajak nasional yang menyeret sejumlah pegawai pajak, Selasa 13 Januari 2026.
Dugaan kasus suap tersebut menjadi yang pertama muncul pada masa kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya menegaskan komitmennya untuk membenahi sistem perpajakan dan membersihkan oknum pegawai pajak yang masih melakukan pelanggaran.
“Dalam waktu 1-2 bulan akan kita perbaiki perpajakan kita, termasuk penggalakan sistem-sistem, ada Coretax segala macam, termasuk kita lihat ada tidak orang yang masih main-main, sepertinya masih ada, jadi kita akan bereskan,” kata Purbaya.
Berdasarkan catatan, praktik suap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bukan kali pertama terjadi. Sejumlah pejabat pajak sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan oleh KPK.
Terbaru, KPK menangkap tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara terkait dugaan suap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang dilakukan PT Wanatiara Persada.
Kasus suap pegawai pajak paling fenomenal menjerat Gayus Tambunan pada 2010. Ia terbukti melakukan berbagai tindak pidana, mulai dari manipulasi pajak, menyuap aparat penegak hukum, hingga pemalsuan paspor.
Pada 2012, mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Sidoarjo Selatan Tommy Hindratno dituntut 5 tahun penjara karena menerima suap Rp 280 juta terkait pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk.
Setahun berselang, penyidik pajak Pargono Riyadi terjaring OTT KPK dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti memeras wajib pajak.
Selain itu, dua pegawai DJP Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra divonis 9 tahun penjara pada 2013 karena menerima suap miliaran rupiah terkait pengurusan pajak sejumlah perusahaan.
Pada 2016, mantan pejabat DJP Handang Soekarno juga ditangkap KPK dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus suap pengurusan pajak.
Tidak hanya KPK, Kejaksaan Agung juga menahan eks pegawai DJP Agoeng Pramoedya terkait suap penjualan faktur pajak senilai Rp 14 miliar.
Kasus serupa berlanjut hingga 2019, saat KPK menahan empat pegawai pajak dalam perkara suap restitusi pajak dealer Jaguar-Bentley. HUM/GIT


