MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara

Publisher: Redaktur 11 Januari 2026 3 Min Read
Share
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Kementerian Keuangan tidak mengintervensi proses hukum OTT KPK terhadap pejabat pajak Jakarta Utara, meski memberikan pendampingan hukum, Minggu 11 Januari 2026.

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara dan pihak wajib pajak terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak dengan menyita uang rupiah dan valuta asing bernilai ratusan juta rupiah.

“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Sabtu 10 Januari 2026.

Fitroh menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak, meski belum memerinci secara detail duduk perkara kasus tersebut.

Baca Juga:  KAI Tegaskan Argi Hanya Lepas Dinas Usai Kasus Tumbler Hilang di KRL

“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ujar Fitroh Rohcahyanto.

KPK mengamankan delapan orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas pejabat pajak dan pihak wajib pajak.

Selain itu, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut, salah satunya Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu.

“KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, Askob Bahtiar selaku tim penilai, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak PT Wanatiara Persada, serta Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil Saat Menjabat Gubernur Jawa Barat

Asep menjelaskan, pejabat pajak tersebut diduga menerima suap terkait fee pengurangan pembayaran pajak dari PT Wanatiara Persada dengan total sekitar Rp 4 miliar.

“Dana Rp 4 miliar itu ditukarkan ke mata uang dolar Singapura dan diserahkan secara tunai oleh konsultan pajak kepada pejabat pajak di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek,” jelasnya.

Menkeu Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak yang terjerat OTT karena merupakan pegawai Kemenkeu.

“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimanapun juga itu pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya di Banda Aceh.

Baca Juga:  Eks Penyidik KPK Nilai SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Aneh

Menurutnya, pendampingan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk intervensi, melainkan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Bukan berarti intervensi. Proses hukum tetap berjalan dan apa pun putusannya akan kami terima,” ujarnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

“Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah KPK serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli.

Rosmauli menegaskan DJP berkomitmen pada integritas, akuntabilitas, serta menerapkan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum atau kode etik. HUM/GIT

TAGGED: DJP, Jakarta, kasus pajak, KPK, kpp jakarta utara, menkeu purbaya, OTT KPK, pejabat pajak, pendampingan hukum, suap pajak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?