MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Sita Uang dan Logam Mulia Rp 6,38 Miliar dari Tersangka Suap Pajak Jakarta Utara

Publisher: Redaktur 11 Januari 2026 2 Min Read
Share
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu bersama Jubir KPK Budi Prasetyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – KPK menyita uang tunai dan logam mulia senilai Rp 6,38 miliar dari lima tersangka kasus suap pengurangan pajak KPP Madya Jakarta Utara, Minggu 11 Januari 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan barang bukti tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan terkait kasus suap pengurangan nilai pajak.

“Dalam peristiwa tangkap tangan ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total Rp 6,38 miliar,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Adapun barang bukti yang disita KPK terdiri atas uang tunai rupiah sebesar Rp 793 juta, uang pecahan dolar Singapura sebesar 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp 3,42 miliar.

Baca Juga:  Cadewas Liberti Beri Nilai 6 soal Korupsi di Lapas, Ini Kata KPK

KPK menduga Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu bersama Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin serta tim penilai Askob Bahtiar menerima suap dari PT Wanatiara Persada terkait kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan.

Menurut Asep, PT Wanatiara Persada semula berpotensi kekurangan bayar pajak sekitar Rp 75 miliar, namun setelah dilakukan negosiasi dengan pejabat pajak, kewajiban tersebut turun menjadi Rp 15,7 miliar.

“Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan dan menemukan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” ujarnya.

Dalam proses tersebut, para pejabat pajak diduga melakukan tawar-menawar hingga kekurangan pajak menjadi sekitar Rp 15 miliar dan menerima suap sebesar Rp 4 miliar.

Baca Juga:  Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie: Harun Masiku Dicegah ke Luar Negeri Sejak 13 Januari 2020

“Pemberiannya Rp 4 miliar, namun saat penangkapan kami mengamankan barang bukti lebih dari Rp 6 miliar berupa uang dan logam mulia yang diakui berasal dari perbuatan serupa sebelumnya,” kata Asep.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka penerima suap yakni Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar, serta dua tersangka pemberi suap yakni Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak PT Wanatiara Persada dan Edy Yulianto selaku staf perusahaan tersebut. HUM/GIT

TAGGED: dwi budi iswahyu, Jakarta, kasus pajak, KPK, kpp madya, Logam Mulia, OTT KPK, pajak jakarta utara, suap pajak, uang tunai
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?