MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak

Publisher: Redaktur 11 Januari 2026 3 Min Read
Share
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – KPK menetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu bersama empat pihak lain sebagai tersangka suap pengurangan nilai pajak senilai Rp 4 miliar, Minggu 11 Januari 2026.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan KPK dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta dengan menetapkan tiga penerima suap dan dua pemberi suap.

Tiga tersangka penerima suap yakni Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara.

Sementara itu, dua tersangka pemberi suap adalah Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak PT Wanatiara Persada dan Edy Yulianto selaku staf perusahaan tersebut.

Baca Juga:  Eks Penyidik KPK Setuju Skor 5 untuk Kinerja KPK, Sebut Kegagalan Pimpinan Harus Jadi Cambuk

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula pada September 2025 saat PT Wanatiara Persada melaporkan kewajiban pajak bumi dan bangunan tahun 2023.

“Awalnya pada September hingga Desember 2025 PT WP menyampaikan laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan periode 2023, kemudian tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, PT Wanatiara Persada mengajukan sanggahan yang kemudian memicu proses tawar-menawar dengan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin.

“Disepakati pembayaran all in sebesar Rp 23 miliar, terdiri dari Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak dan permintaan fee Rp 8 miliar,” ujar Asep.

Baca Juga:  Menpar Widiyanti Putri Punya Harta Rp 5,4 Triliun, Menteri dengan Harta Kekayaan Terbanyak

Menurutnya, pihak perusahaan keberatan dengan permintaan fee tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 4 miliar.

“Permintaan fee Rp 8 miliar itu ditawar menjadi Rp 4 miliar oleh PT WP,” katanya.

Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi kebocoran pajak hingga sekitar 80 persen atau senilai Rp 60 miliar dari potensi awal Rp 75 miliar.

“Dari 75 miliar menjadi 15 miliar, berarti terdapat kebocoran sekitar 60 miliar atau sekitar 80 persen,” kata Asep.

Pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dengan nilai kewajiban pajak PT Wanatiara Persada sebesar Rp 15,7 miliar.

Sementara itu, pembayaran fee Rp 4 miliar dilakukan melalui skema kerja sama fiktif jasa konsultasi keuangan dengan perusahaan konsultan pajak.

Baca Juga:  KPK: RK Tak Samarkan Kepemilikan Motor, Ditelusuri karena Ada di Rumahnya

“PT WP melakukan pencairan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT NBK yang dimiliki oleh saudara ABD,” ujarnya.

Asep menambahkan, suap Rp 4 miliar tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai mata uang dolar Singapura kepada sejumlah pejabat pajak di Jakarta Utara.

“Dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek,” katanya.

Saat proses pembagian fee tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan delapan orang.

“Pada Januari 2026, saat pendistribusian dana kepada sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain, KPK melakukan OTT dan mengamankan delapan orang,” pungkas Asep. HUM/GIT

TAGGED: agus syaifudin, dwi budi iswahyu, Jakarta, kasus pajak, KPK, kpp madya, OTT KPK, pajak jakarta utara, pejabat pajak, suap pajak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?