MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Ungkap Dugaan Kebocoran Pajak Rp 60 Miliar di KPP Madya Jakarta Utara

Publisher: Redaktur 11 Januari 2026 2 Min Read
Share
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menetapkan lima tersangka kasus suap pengurangan pajak di KPP Madya Jakarta Utara dengan dugaan kebocoran penerimaan negara hampir Rp 60 miliar, Minggu 11 Januari 2025.

Kasus ini bermula saat PT Wanatiara Persada melaporkan kewajiban pajak tahun 2023 pada September 2025, kemudian tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak.

“Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, PT Wanatiara Persada mengajukan sanggahan yang kemudian memicu proses tawar-menawar antara pihak perusahaan dengan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin.

Baca Juga:  Ronny Sompie Ungkap KPK Minta Cegah Harun Masiku 4 Hari Usai Jadi Tersangka

“Sampailah turun oleh saudara AGS ini, ‘ya sudah anda membayar all in sebesar 23 miliar’, terdiri atas Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak dan Rp 8 miliar sebagai fee,” ujar Asep.

Menurutnya, pihak perusahaan keberatan dengan permintaan fee sebesar Rp 8 miliar dan hanya menyanggupi Rp 4 miliar, sementara kekurangan pajak tetap Rp 15 miliar.

“Dari 75 miliar ini sampai terakhir menjadi 15 miliar, berarti ada kebocoran sekitar 60 miliar atau sekitar 80 persen,” kata Asep.

Pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dengan kewajiban pembayaran pajak PT Wanatiara Persada sebesar Rp 15,7 miliar.

Baca Juga:  KPK Sita Moge Harley Davidson Milik Eks Stafsus Menaker Ida Fauziyah, Terkait Kasus Pemerasan TKA

“Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal, sehingga menyebabkan pendapatan negara berkurang signifikan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka penerima suap, yakni Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar dari tim penilai KPP Madya Jakarta Utara.

Sementara itu, dua tersangka pemberi suap adalah Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak PT Wanatiara Persada dan Edy Yulianto selaku staf perusahaan. HUM/GIT

TAGGED: aset pajak, dirjen pajak, Jakarta, kasus pajak, KPK, kpp jakarta utara, kpp madya, pajak bocor, penerimaan negara, suap pajak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?