BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Bandung sehingga keduanya resmi bercerai setelah 29 tahun membina rumah tangga, Rabu, 7 Januari 2026.
Atalia Praratya diketahui mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Bandung sejak Desember 2025 dan perkara tersebut diputus melalui sidang e-court.
Ridwan Kamil mengonfirmasi secara langsung putusan perceraian tersebut melalui keterangan tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik.
“Saya, Ridwan Kamil, menyampaikan pernyataan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan klarifikasi kepada publik atas putusan perceraian saya dengan Atalia Praratya yang telah diputus secara sah melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ridwan Kamil.
Ia menegaskan keputusan berpisah diambil setelah melalui proses panjang, termasuk mediasi yang dilakukan secara terbuka dan penuh itikad baik.
“Setelah melalui proses panjang, termasuk mediasi yang dilakukan secara terbuka dan penuh itikad baik, kami berdua sepakat bahwa berpisah secara baik-baik adalah jalan terbaik yang dapat ditempuh,” ungkapnya.
Ridwan Kamil memastikan perceraian tersebut dilakukan tanpa konflik terbuka, tekanan, maupun keterlibatan pihak lain. HUM/GIT


