MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil di PA Bandung Masuki Tahap Saksi

Publisher: Redaktur 1 Januari 2026 1 Min Read
Share
Atalia Praratya saat menghadiri sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Bandung.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Sidang gugatan cerai Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil, kembali bergulir di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Rabu 31 Desember 2025. Dalam persidangan tersebut, Atalia menghadirkan saksi dari pihak keluarga dan asisten rumah tangga.

Atalia Praratya hadir langsung dalam persidangan untuk mengikuti seluruh rangkaian agenda sidang. Sementara itu, Ridwan Kamil tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Wenda Aluwi.

Usai persidangan, Atalia enggan mengungkapkan secara terbuka alasan utama dirinya menggugat cerai Ridwan Kamil. Anggota DPR RI tersebut memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh kepada awak media.

“Tadi alhamdulillah sidangnya berjalan lancar, mulai dari pembacaan gugatan, jawaban gugatan, replik, duplik, hingga penyampaian keterangan para saksi,” ujar Atalia kepada wartawan, Rabu 31 Desember 2025.

Baca Juga:  Warisan Habibie di Pusaran Korupsi: Ilham Disarankan Gugat Ridwan Kamil Demi Mercy Sang Ayah

Atalia menjelaskan, tahapan persidangan selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak. Ia berharap proses perceraian tersebut dapat segera diselesaikan.

“Kita tinggal menunggu proses berikutnya, yaitu kesimpulan. Mohon doanya agar semuanya berjalan lancar dan bisa cepat selesai, karena alhamdulillah kedua belah pihak sudah sepakat,” katanya.

Dalam sidang tersebut, Atalia menghadirkan kakak kandung dan asisten rumah tangganya sebagai saksi. Keduanya telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

“Saksinya kakak saya dan asisten rumah tangga. Terima kasih, mohon doanya,” ucap Atalia singkat. HUM/GIT

TAGGED: Atalia Praratya, PA Bandung, Ridwan Kamil, sidang cerai
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Nekat Terobos Batas! Ditjen Imigrasi Sikat 3 WNA Australia, Illegal Entry Berujung Meja Hijau
9 April 2026
Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Nekat Terobos Batas! Ditjen Imigrasi Sikat 3 WNA Australia, Illegal Entry Berujung Meja Hijau
9 April 2026
Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Imigrasi

Nekat Terobos Batas! Ditjen Imigrasi Sikat 3 WNA Australia, Illegal Entry Berujung Meja Hijau

Hukum

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum

Hukum

Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus

Pemerintahan

Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?