BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Sidang gugatan cerai Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil, kembali bergulir di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Rabu 31 Desember 2025. Dalam persidangan tersebut, Atalia menghadirkan saksi dari pihak keluarga dan asisten rumah tangga.
Atalia Praratya hadir langsung dalam persidangan untuk mengikuti seluruh rangkaian agenda sidang. Sementara itu, Ridwan Kamil tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Wenda Aluwi.
Usai persidangan, Atalia enggan mengungkapkan secara terbuka alasan utama dirinya menggugat cerai Ridwan Kamil. Anggota DPR RI tersebut memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh kepada awak media.
“Tadi alhamdulillah sidangnya berjalan lancar, mulai dari pembacaan gugatan, jawaban gugatan, replik, duplik, hingga penyampaian keterangan para saksi,” ujar Atalia kepada wartawan, Rabu 31 Desember 2025.
Atalia menjelaskan, tahapan persidangan selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak. Ia berharap proses perceraian tersebut dapat segera diselesaikan.
“Kita tinggal menunggu proses berikutnya, yaitu kesimpulan. Mohon doanya agar semuanya berjalan lancar dan bisa cepat selesai, karena alhamdulillah kedua belah pihak sudah sepakat,” katanya.
Dalam sidang tersebut, Atalia menghadirkan kakak kandung dan asisten rumah tangganya sebagai saksi. Keduanya telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
“Saksinya kakak saya dan asisten rumah tangga. Terima kasih, mohon doanya,” ucap Atalia singkat. HUM/GIT


