SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Polisi mengungkap dugaan pemalsuan surat izin mengemudi (SIM) B1 Umum milik sopir bus Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq (22), setelah kecelakaan maut di Exit Tol Krapyak Kota Semarang menewaskan 16 orang, Selasa 23 Desember 2025.
“SIM yang kita temukan ini sedang kita kembangkan dikeluarkan di Padang, Sumatera Barat. Namun kami dalami, hasil penelusuran mungkin kita duga SIM-nya itu mungkin palsu. Ini kami sedang meminta surat rilis dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat (Sumbar),” kata Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Jateng, Kombespol M Pratama Adhyasastra di Mapolda Jateng, Senin 29 Desember 2025.
Menurut Pratama, Polda Sumbar dan Polresta Padang menyatakan tidak mengeluarkan SIM B1 Umum milik Gilang. Pihaknya juga akan mengirimkan SIM tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk diperiksa.
“Secara lisan (Polda Sumbar) menyatakan tak pernah keluarkan. Polresta Padang juga sudah ada pengakuan (tidak mengeluarkan SIM B1 Umum Gilang),” ujar Pratama.
“Namun untuk memperkuat bukti, kita kirim (SIM) ke Labfor sambil menunggu penjelasan Polda Sumbar dan Polresta Padang,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jateng, Kombespol Dwi Subagio, menyebut Gilang bisa dijerat pidana lain jika SIM tersebut benar palsu. HUM/GIT


